Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Perwakilan diplomatik di Indonesia adalah Kedutaan Besar RI dan Perutusan Tetap RI. Berikut adalah fungsi perwakilan diplomatik. Langsung saja kita simak yang pertama: Baca juga: Pengertian Hubungan Internasional (Artikel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar