Minggu, 31 Januari 2016

Manfaat Dan Kerangka Isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Manfaat Dan Kerangka Isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ~ Secara umum pekerja/buruh adalah warga negara yang mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hal untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Iklim dan kondisi kerja yang kondusif dapat didorong melalui sosialisasi dan pelatihan tata aturan ketenagakerjaan agar pengusaha dan pekerja secara sadar dan ikhlas bersama-sama meningkatkan Hubungan Industrial mengedepankan perundingan Bipartit dalam merumuskan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan dan pada lembaga – lembaga Ketenagakerjaan sehingga tercipta hubungan yang harmonis untuk mewujudkan peningkatan produktifitas dan kesejahteraan pekerja.

Manfaat Dan Kerangka Isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Manfaat & Kerangka PKB

A. Mamfaat Perjanjian Kerja Bersam (PKB)

Manfaat dari pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) adalah :
  1. Baik pekerja maupun pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing – masing;
  2. Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha;
  3. Membantu ketenangan kerja pekerja serta mendorong semangat dan kegaitan bekerja yang lebih tekun dan rajin;
  4. Pengusaha dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya PKB.
Perundingan Kerja Bersama dimulai dengan menyepakati Tata Tertib Perundingan yang sekurang - kurangnya memuat :
  • Tujuan pembuatan tata tertib;
  • Susunan tim perundingan;
  • Lamanya masa perundingan;
  • Materi perundingan;
  • Tempat perundingan;
  • Tata cara perundingan;
  • Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan;
  • Sahnya perundingan; dan
  • Biaya perundingan .
Biaya perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama menjadi beban pengusaha, kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak.

Tata Tertib Perundingan sangat penting ditetapkan karena hal ini menyangkut :
  • Masalah hak dan kewajiban tim perundingan masing – masing pihak (khususnya mengenai dispensasi bagi tim perunding dari pihak serikat pekerja);
  • Masalah legalitas tim perunding dari masing – masing pihak (khususnya menyangkut keabsahan status selaku tim perunding serta kewenangannya untuk mengambil keputusan);
  • Masalah kewenangan tentang siapa pembuat keputusan (decision maker) dari masing – masing tim perunding;
  • Masalah tata cara pengesahan materi perundingan;
  • Jadwal/waktu perundingan; dan
  • Fasilitas bagi tim perunding selama perundingan berjalan.
Adapun Tata Cara dalam Perundingan :
  • Baik tim perunding dari serikat pekerja maupun tim perunding dari perusahaan harus menetapkan seorang juru bicara;
  • Juru bicara dalam tim perundingan tidak harus ketua tim perundingan akan tetapi orang yang benar – benar dianggap mampu/menguasai etika perundingan;
  • Setiap materi/konsep PKB yang akan dibahas harus disampaikan oleh juru bicara tim perundingan;
  • Setiap materi/konsep yang akan dibahas selanjutnya dicatat dalam risalah perundingan yang dilakukan oleh notulis;
  • Materi/konsep PKB yang telah dibahas selanjutnya dicatat dalam risalah perundingan yang dilakukan oleh notulis;
  • Materi/konsep PKB yang belum disepakati dapat dipending/tunda untuk selanjutnya dibahas kembali setelah seluruh konsep PKB selesai dirundingkan;
  • Dalam hal ternyata ada materi/konsep yang tidak dapat disepakati maka dapat melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, antara lain :
  1. Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjan di Kabupaten/Kota apabila lingkup berlakunya perjanjian kerja bersama hanya mencakup satu Kabupaten/Kota,
  2. Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjan di Provinsi, apabila lingkup berlakunya perjanjian kerja bersama lebih dari satu Kabupaten/Kota di satu Provinsi,
  3. Ditjen Pembina Hubungan Industrial pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi apabila lingkup berlakunya perjanjian kerja bersama lebih dari satu provinsi. Yang penyelesaiannya melalui mediasi dan akan dikeluarkan ajnuran oleh mediator tersebut, para pihak atau salah satu pihak tidak menerima anjuran mediator maka atas kesepakatan para pihak mediator melaporkan kepada Menteri untuk menetapkan langkah – langkah penyelesaian, kemudian menteri dapat menunjuk pejabat untuk melakukan penyelesaian pembuatan PKB dan apabila tidak juga mencapai kesepakatan maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial didaerah hukum tempat pekerja/buruh bekerja.
  • Setelah seluruh isi konsep PKB dirundingkan dan disepakati maka isi konsep PKB tersebut disalin kembali berdasarkan yang telah disepakati untuk selanjutnya dilakukan penanda tanganan secara keseluruhan oleh kedua belah pihak;
  • Penandatangan PKB oleh serikat pekerja/buruh dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris pengurus serikat pekerja/buruh dan dari pihak perusahaan dilakukan oleh Presiden direktur/Direktur utama perusahaan tersebut.
Setelah perjanjian kerja bersama disepakati dan ditandatangani oleh pengusaha dan wakil pekerja dalam hal ini oleh pengurus serikat pekerja (minimal ketua dan sekretaris) maka selanjutnya didaftarkan pada instansi pada instansi yang bertangung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan maksud :
  1. Sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat – syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan;
  2. Sebagai rujukan utama jika terjadi perselisihan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama.

B. Kerangka isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Kerangka isi Perjanjian Kerja Bersama antara lain :
  • Mukadimah,
  • Umum :
  1. Istilah – istilah;
  2. Pihak – pihak yang mengadakan kesepakatan;
  3. Luasnya kesepakatan; dan
  4. Kewajiban pihak – pihak yang mengadakan kesepakatan,
  • Pengakuan, Jaminan dan Fasilitas bagi Serikat Pekerja/Buruh :
  1. Pengakuan hak – hak pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh;
  2. Jaminan bagi Serikat Pekerja/Buruh;
  3. Fasilitas bagi Serikat Pekerja/Buruh;
  4. Lembaga kerja sama bipartit; dan
  5. Pendidikan dan penyuluhan hubungan industrial,
  • Hubungan Kerja :
  1. Penerimaan pekerja baru;
  2. Masa percobaan;
  3. Surat keputusan pengangkatan;
  4. Golongan dan jabatan pekerja;
  5. Kesempatan berkarir;
  6. Pendidikan dan pelatihan kerja;
  7. Mutasi dan prosedurnya;
  8. Penilaian prestasi kerja;
  9. Promosi; dan
  10. Tenaga kerja asing,
  • Waktu kerja, istilah kerja dan lembur :
  1. Hari kerja;
  2. Jam kerja, istirahat dan shift kerja;
  3. Lembur;
  4. Perhitungan upah lembur;
  5. Pembebasan dari kewajiban bekerja;
  6. Istirahat mingguan;
  7. Hari libur resmi;
  8. Cuti tahunan;
  9. Cuti besar;
  10. Cuti haid;
  11. Cuti hamil;
  12. Cuti sakit;
  13. Ijin meninggalkan pekerjaan dengan upah; dan
  14. Ijin meninggalkan pekerjaan tanpa upah,
  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) :
  1. Prinsip – prinsip K3;
  2. Hygienis perusahaan dan kesehatan;
  3. Pakaian kerja dan sepatu kerja;
  4. Peralatan kerja;
  5. Alat pelindung diri; dan
  6. Panitia pembina keselamatan kesehatan kerja
  • Pengupahan :
  1. Pengertian upah;
  2. Prinsip dasar dan sasaran;
  3. Dasar penetapan upah;
  4. Komponen upah;
  5. Waktu pemberian upah;
  6. Administrasi upah;
  7. Tunjangan jabatan;
  8. Tunjangan keluarga;
  9. Tunjangan keahlian;
  10. Tunjangan keahlian;
  11. Tunjangan perumahan;
  12. Tunjangan tempat kerja yang membahayakan keselamatan;
  13. Uang makan;
  14. Uang transport;
  15. Premi hadir;
  16. Premi shift;
  17. Premi produksi/bonus;
  18. Premi perjalanan dinas;
  19. Tunjangan hari raya;
  20. Jasa produksi/bonus;
  21. Tunjangan masa kerja;
  22. Upah minimum;
  23. Skala upah;
  24. Penyesuaian upah;
  25. Kenaikan upah atas dasar premi;
  26. Kenaikan upah karena promosi; dan
  27. Pajak penghasilan, 
  • Pengobatan dan perawatan :
  1. Poliklinik perusahaan;
  2. Pengobatan diluar poliklinik;
  3. Perawatan dirumah sakit;
  4. Biaya bersalin;
  5. Pembelian kaca mata;
  6. Pengobatan pada dokter spesialis;
  7. Keluarga berencana; dan
  8. Konsultasi psikologis & tes bakat anak,
  • Jaminan sosial :
  1. Jaminan kecelakaan kerja;
  2. Jaminan kematian;
  3. Jaminan hari tua; dan
  4. Dana pensiun,
  • Kesejahteraan,
  • Tata tertib kerja :
  1. Kewajiban dasar pekerja;
  2. Larangan – larangan;
  3. Pelanggaran yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK); dan
  4. Sanksi atas pelanggaran tata tertib kerja,
  • Pemutusan hubungan kerja,
  • Penyelesaian keluh kesah pekerja : Tata cara penyelesaian keluh kesah,
  • Pelaksanaan dan penutup,
  • Tanda tangan para pihak.
Adapun dari Syarat – syarat berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara lain ;
  1. Satu perusahaan hanya dapat dibuat satu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkuan;
  2. Apabila perusahan memiliki cabang, maka dibuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) induk yang berlaku disemua cabang perusahaan serta dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan;
  3. PKB induk memuat ketentuan – ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang perusahaan sedang PKB turunan yang dibuat cabang memuat pelaksanaan PKB induk yang disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing – masing;
  4. Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup dan masing – masing mempunyai badan hukum sendiri, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing – masing perusahaan.
Setelah ditandatangani oleh para pihak maka dilakukan Pendaftaran dengan dilampiri naskah perjanjian kerja bersama yang dibuat rangkap tiga bermaterai cukup yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh.

Setelah menerima surat keputusan pendaftaran perjanjian kerja bersama , maka pengusaha dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dan memberitahukan pada seluruh pekerja/buruh tentang isi perjanjian tersebut atau kalau ada beserta perubahannya. 

Sumber Hukum :

  1. Undang - undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, 
  2. Konvensi ILO Nomor 98 Tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama,
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama,
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep/48/Men/IV/2004 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. 

Referensi :

  1. Sentanoe Kertonegoro, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), 1999, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta,
  2. Hammer, Willie. Product Safely Management and Engineering. Englewood Cilffs, N.J. : Prentice-Hall Inc. 1980,
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/perjanjian-kerja-bersama-pkb.html
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-fungsi-dan-tujuan-pembuatan.html

Pengertian, Fungsi Dan Tujuan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Pengertian, Fungsi Dan Tujuan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)  ~ Untuk mengetahui hak dan kewajiban secara pasti dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ketenangan kerja maka perlu adanya suatu pedoman/aturan dalam pelaksanaan hubungan kerja.

A. Pengertian Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat secara bersama – sama antara pengusaha atau beberapa pengusaha dengan organisasi serikat pekerja/gabungan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.

Pengertian, Fungsi Dan Tujuan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Organisasi serikat pekerja ini minimal mempunyai anggota 50 % lebih dari seluruh Karyawan yang ada di perusahaan. Persyaratan ini harus dipenuhi karena kalau kurang maka dapat berkoalisi dengan organisasi serikat pekerja sampai mencapai 50 % lebih atau dapat juga meminta dukungan dari karyawan lainnya.

Dalam hal suatu perusahaan terdapat lebih dari 1 serikat pekerja/buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh adalah serikat pekerja/buruh yang memiliki anggota lebih dari 50 % dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut.

Adapun dasar dibuatnya perjanjian Kerja Bersama ini merujuk pada Undang – undang No. 18 Tahun 1956 yang diratifikasi dari Konvensi No. 98 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai berlakunya dasar - dasar dari hak untuk berorganisasi dan berunding bersama, Kemudian oleh pemerintah dikeluarkan :
  1. Undang - undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diatur mulai dari pasal 115 sampai dengan 135;
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep/48/Men/IV/2004 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

B. Fungsi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Fungsi Perjanjian Kerja Bersama adalah sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang didasari atas kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha yang disebut Lex Special artinya sebuah prodak yang tidak diatur dalam Undang – undang maka dia akan menjadi normatif bila mana sudah disepakati dan dituangkan dalam PKB serta telah diketahui oleh Dinas yang terkait dan mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan.

C. Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Tujuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama :
  1. Mempertegas dan memperjelas hak – hak dan kewajiban pekeja dan pengusaha;
  2. Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan;
  3. Memetapkan secara bersama syarat – syarat kerja keadaan industrial yang harmonis dan atau hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan perundang –undangan. 

Sumber Hukum :

  1. Undang - undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, 
  2. Konvensi ILO Nomor 98 Tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama,
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama,
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep/48/Men/IV/2004 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. 

Referensi :

  1. Sentanoe Kertonegoro, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), 1999, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta,
  2. Hammer, Willie. Product Safely Management and Engineering. Englewood Cilffs, N.J. : Prentice-Hall Inc. 1980,
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/perjanjian-kerja-bersama-pkb.html

Serikat Buruh/Pekerja : Pengertian, Tujuan, Fungsi & Peranan Terhadap Buruh/Pekerja

Serikat Buruh/Pekerja : Pengertian, Tujuan, Fungsi & Peranan Terhadap Buruh/Pekerja ~ Secara umum pekerja/buruh adalah warga negara yang mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hal untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

I. Pendahuluan


Secara umum pekerja/buruh adalah warga negara yang mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hal untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Era Reformasi memberikan harapan besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan Negara yang lebih demokratis, transparan dan memiliki akuntabilitas tinggi serta terwujudnya good governance.

Perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3), UU NO 21 tahun 2000, KEP/16/MEN/2001, merupakan dasar hukum dalam melakanakan Organisasi Serikat Pekerja (SP). Dalam konteks Ketenagakerjaan kita menerapkan sistem Hubungan Industrial Pancasila, yang harus di pahami secara mendalam substansi dan implikasinya oleh Pekerja dan Pengusaha.

Perjuangan buruh di Indonesia selama ini menginginkan agar buruh memiliki kekuatan tawar (Bargainning) yang sejajar dengan pengusaha dan pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial.

Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Sehubungan dengan hal itu Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja haruslah memiliki rasa tanggung-jawab atas kelangsungan perusahaan dan begitu pula sebaliknya, pengusaha harus memperlakukan pekerja sebagai mitra sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Serikat pekerja/serikat buruh didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan juga bertanggung jawab oleh pekerja/buruh untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya.

Keberadaan Serikat Buruh mutlak dibutuhkan oleh pekerja. Berkumpul untuk bersatunya buruh dalam Serikat Buruh secara filosofi diibaratkan Muchtar Pakpahan, seperti sapu lidi, kendaraan umum, burung gelatik, main catur, memancing ikan, solidaritas atau berani mati.

Melalui Serikat Buruh, diharapkan akan terwujud hak berserikat buruh dengan maksimal. Buruh dapat memperjuangkan kepentingannya. Sayangnya hak berserikat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang sudah bersifat universal belum dipahami oleh pengusaha dan pemerintah.

Pengusaha seringkali menganggap keberadaan Serikat Buruh sebagai pengganggu untuk melaksanakan hak prerogratifnya dalam mengatur jalannya usaha. Pemerintah seringkali menganggap aktivitas Serikat Buruh dalam mengembangkan organisasinya merupakan ancaman stabilitas dan keamanan nasional.

Menjadi anggota serikat pekerja adalah kekuatan pekerja untuk menghilangkan permasalahan yang dihadapi seperti gaji yang rendah, buruknya kondisi pelayanan kesehatan dan perlindungan kerja, PHK sepihak dan sebagainya. Karena sebagai individu mereka tidak akan mampu melawan kombinasi yang hebat antara pemodal dan manajemen. Melalui serikat pekerja mereka terlindungi kepentingannya, dapat menyuarakan aspirasinya kepada pengusaha, peningkatan kondisi-kondisi kerja melalui perjanjian kerja bersama.

Hak menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan hak asasi pekerja yang telah dijamin didalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 dan untuk mewujudkan hak tersebut, kepada setiap pekerja/buruh diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja, dimana Serikat Pekerja/Serikat Buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan juga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dimana dalam menggunakan haknya tersebut pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan Bangsa dan Negara oleh karena itu penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Hak berserikat bagi pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization ( ILO ) Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi dan Konvensi ILO Nomor 98 Tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama. Konvensi tentang hak berserikat bagi pekerja/buruh ini telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional.

Berlakunya dasar-dasar daripada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari Peraturan PerUndang-Undangan Nasional yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dimana Pekerja merupakan mitra kerja Pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Undang-undang No.21 Tahun 2000 menggunakan istilah serikat pekerja/serikat buruh bukan serikat pekerja atau serikat buruh saja. Kedua istilah itu sebenarnya sama saja dan tidak ada perbedaan. Judul semula yang diajukan oleh Presiden ke DPR melalui suratnya No.R.01/PU/I/2000 adalah RUU tentang serikat pekerja. Dalam proses pembahasan di DPR penggunaan istilah serikat pekerja disetujui menjadi serikat pekerja/serikat buruh. Penggunaan kedua istilah tersebut dilakukan untuk mengadopsi keinginan dari berbagai organisasi pekerja/buruh yang menggunakan kedus istilah alternatif tersebut untuk menyebut nama organisasinya masing-masing.

Serikat Buruh/Pekerja : Pengertian, Tujuan, Fungsi & Peranan Terhadap Buruh/Pekerja
Serikat Buruh/Serikat Pekerja

A. Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat, Buruh terbagi menjadi dua yaitu Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan. Pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.

Serikat Pekerja/Buruh dapat membentuk Federasi Serikat Pekerja/Buruh maupun Konferensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pada Pasal 1 angka 4 Undang- Undang No.21 tahun 2000, Federasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Adapun pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.

Federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan Konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.

Pada dasarnya sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000 - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.

Dalam Pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.

Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000). Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000.

Pekerja/buruh menurut UU No.21 tahun 2000 ialah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dari definisi tersebut terdapat dua unsur yaitu orang yang bekerja dan unsur menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Hal ini berbeda dengan definisi tenaga kerja yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

B. Sifat Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Serikat pekerja/serikat buruh bebas dalam menentukan asas organisasinya tetapi tidak boleh menggunakan asas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dikarenakan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat antara lain :
  1. Bebas ialah sebagai organisasi dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak dibawah pengaruh ataupun tekanan dari pihak manapun.
  2. Terbuka ialah dalam menerima anggota ataupun dalam memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh tidak membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.
  3. Mandiri ialah dalam mendirikan, menjalankan dan juga mengembangkan organisasi ditentukan oleh kekuatan sendiri tidak dikendalikan oleh pihak lain di luar organisasi.
  4. Demokratis ialah dalam melakukan pembentukan organisasi, pemilihan pengurus, memperjuangkan dan juga melaksanakan hak dan kewajiban organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi.
  5. Bertanggung jawab ialah untuk mencapai tujuan dan melaksanakan hak dan kewajibannya, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertanggung jawab kepada anggota, masyarakat, dan negara.

C. Tujuan Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang No.21 Tahun 2000, Serikat Pekerja /Buruh, federasi dan konfederasi Serikat Pekerja/Buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Secara luas tujuan dari keberadaan serikat buruh/pekerja adalah :
  1. Mengisi cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil secara materi dan spiritual, khususnya masyarakat pekerja berdasarkan pancasila;
  2. Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja;
  3. Terlaksananya hubunga industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
  4. Terhimpun dan bersatunya kaum pekerja di segala kelompok industrial barang dan jasa serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan menumbuhkembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja;
  5. Terciptanya perluasan kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan produktivitas;
  6. Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang selaras, serasi dan seimbang menuju terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi;
  7. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat – syarat kerja dan kondisi serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sedangkan menurut UU No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Fungsi serikat mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat.

Pekerja sebagai salah satu unsur utama dari produksi, pengusaha sebagai pemilik modal, pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pengawasan terhadap perarutan perundang - undangan Ketenagakerjaan, hubungan ketiga unsur inilah yang disebut Hubungan Industrial3 yang berazaskan Pancasila. Oleh karena itu azas musyawarah mufakat seyogyanya dikedepankan apabila terjadi perselisihan anatara pekerja dan pengusaha. Konsep hubungan hubungan industrial diharapkan mampu mewujudkan hubungan yang dinamis, harmonis dan berkeadilan .

Hambatan dan tantangan Ketenagakerjaan pada era reformasi diantaranya angkatan kerja tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia, pengusaha kurang mau memahami makna hubungan industrial serta rendahnya hukuman pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku disatu pihak, kurangnya keterampilam pekerja dan sikap yang arogan dipihak lain, oleh karena itu sering terjadi perselisihan hak bahkan konflik sosial.

Menghadapi tantangan tersebut diatas Lembaga Tripartit yang anggotanya merupakan perwakilan dari Serikat Pekerja dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Dinas Tenaga Kerja sesuai tingkatan, diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran dan saran terhadap pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan – permasalahan Ketenagakerjaan, khususnya dalam rangka mendorong investor untuk membuka usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan harapan terciptanya lapangan kerja .

Iklim dan kondisi kerja yang kondusif dapat didorong melalui sosialisasi dan pelatihan tata aturan ketenagakerjaan agar pengusaha dan pekerja secara sadar dan ikhlas bersama – sama meningkatkan Hubungan Industrial mengedepankan perundingan Bipartit dalam merumuskan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan dan pada lembaga – lembaga Ketenagakerjaan sehingga tercipta hubungan yang harmonis untuk mewujudkan peningkatan produktifitas dan kesejahteraan pekerja .

Di Prov. Kep. Bangka Belitung khususnya penulis banyak mendengar keluhan pengusaha terhadap kinerja pengurus Serikat Pekerja yang dianggap mereka (Pengusaha) terkesan arogan dalam menjembatani kepentingan pekerja disatu pihak, dipihak lain penulis sering mendapat laporan dari PUK tentang sikap Pengusaha yang beranggapan bahwa keberadaan serikat pekerja identik dengan bermacam - macam tuntutan. Oleh karena itu pertanyaannya adalah :
  • Apakah kedua belah pihak telah mempunyai pengetahuan (Knowledge) tentang Hubungan Industrial;
  • Apakah kedua belah pihak telah terampil (skill) dalam menafsirkan dan melaksanakan peraturan perundang - undangan ketenagakerjaan;
  • Apakah kedua belah pihak telah mempunyai sikap (attitute) yang elegan sesuai dengan prinsip-prinsip hubungan industrial yang berazaskan Pancasila;
  • Realitas tersebut diatas merupakan salah satu persoalan yang menjadi penghambat dalam melaksanakan hubungan industrial;
(Sumber :
  1. Disampaikan pada penyuluhan dan pemahaman hak dan kewajiban tenaga kerja wanita dengan tema “Fungsi dan peranan serikat pekerja diperusahaan dalam perlindungan terhadap pekerja wanita” penyelenggara Disnaker Kota Pangkalpinang tanggal 04 November 2008.
  2. Ketua DPC K. SPSI Kota Pangkalpinang dan Ketua LPHA - PD F. SP. NIBA - SPSI Bangka Belitung DR. Susetiawan, Konflik sosial).

II. Perkembangan Serikat Buruh/Pekerja Di Indonesia


Tanggal 1 Mei 1886 adalah merupakan puncak demonstrasi di Kota Chicago Amerika Serikat dan merupakan simbol kemenangan buruh sedunia diputuskan dalam Kongres International Labour Organisation (ILO) pertama tahun 1889 di kota Paris Perancis. Maka setiap tanggal 1 Mei diseluruh dunia diperingati sebagai Hari Buruh, tak terkecuali di Indonesia. Kegiatan - kegiatan yang menyulut emosionalisasi kebersamaan dalam perjuangan pekerja santer dikumandangkan, bahkan di Medan Sumatera Utara (Mei Day 2007) sebelum hari peringatan sudah ada kegiatn serikat pekerja unjuk rasa damai menuntut perbaikan kesejahteraan pekerja. Momentum Hari Buruh dimanfaatkan pekerja untuk merepleksikan diri terhadap perjuangan dan cita – cita pekerja menuju kehidupan yang lebih baik.

Organisasi buruh sedunia International Labour organization (ILO) merupakan kanalisasi serikat pekerja antar bangsa yang selalu menyuarakan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan buruh dijagat raya ini.

Menurut DR. Susetiawan Organisasi Buruh yang pertama berdiri di Indonesia berdiri pada tahun 1897 didirikan oleh orang orang eropa dan secara eksklusif beranggotakan orang - orang Eropa. Kemunculan organisasi ini lebih diinspirasikan oleh gerakan buruh di Nederland, pada waktu itu disebabkan oleh kondisi - kondisi kerja yang kurang baik dikalangan pekerja Eropa di Indonesia. Organisasi buruh pertama dengan nama N.I.O.G (Ned Ind Onderw Genootschm) memiliki anggota para pegawai swasta Eropa.

Pribumi Indonesia yang memiliki pekerjaan - pekerjaan terendah dalam hirarki kolonial, oleh karenanya tidak diizinkan untuk menjadi anggota.

Pada tahun 1908 Organisasi pertama buruh indonesia dengan keanggotaan campuran antara orang eropa dan indonesia didirikan .Organisasi tersebut bernama V.S.T.P (Vereeneging van Spoor en Tramweg Personeel) di Pimpin oleh seorang Jawa yaitu Semaun.

Setelah 1965, seluruh serikat pekerja/buruh di Indonesia dipaksa bergabung dengan sebuah organisasi yang dipayungi pemerintah dibawah nama Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).

Pada tanggal 20 februari 1973 lahirlah deklarasi buruh seluruh indonesia yang naskahnya yang antara lain membentuk organisasi bernama FBSI (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) sebagai induk organisasi yang ditopang oleh 21 serikat pekerja buruh lapangan.

Selanjutnya Istilah Federasi dan buruh menurut Menteri Tenaga Kerja pada waktu itu Sudomo tidak sesuai dengan hubungan industrial di Indonesia sebab mereferensi situasi demoksrasi-demokrasi liberal, maka pada Tahun 1985 organisasi tersebut akhirnya diberi nama baru menjadi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Pada era reformasi SPSI berkembang menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K. SPSI).

Menurut Drs. Mardjono perkembangan Serikat Pekerja yang terdaftar di Depnakertrans hingga Mei 2000 meliputi :
  • Unit Kerja/Tingkat Perusahaan : 9.820 SP
  • SP Tingkat Nasional BUMN : 44 SP
  • Serikat Pekerja Tingkat Nasional Swasta : 46 SP
  • Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia : 23 Federasi
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 98 tahun 1984 dengan UU No. 18 tahun 1956, konvensi dimaksud mengandung dua pokok penting yaitu Hak Berorganisasi dan Hak Berunding bahkan Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Organisasi Serikat Pekerja terbesar di Indonesia adalah Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (K. SPSI), secara historis telah berumur berumur 35 tahun tepatnya tanggal 20 Februari 2008 yang sering disebut Hari Pekerja Indonesia (HAPERI ke - 35).

III. Organisasi Serikat Pekerja/Buruh


Kemajuan Industrialisasi berdampak pada menjaknya kebutuhan Tenaga Kerja. Dengan semakin banyaknya penggunaan tenaga kerja maka semakin banyak menimbulkan pemasalahan dan gesekan-gesekan yang akhirnya dapat menimbulkan keresahan unjuk rasa dan pemogokan. Keberadaan organisasi SP sangatlah penting karena dapat menjadi patner dengan pengusaha dalam rangka memajukan usaha dan menciptakan iklim kondusif. 

Oleh karenya pemerintah mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan yang memberikan arah dan tujuan keberadaan SP/SB dari hasil UU No. 18 tahunn 1956 yang telah meratifikasi Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan berunding bersama. Dan yang terakhir dikeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang SP/SB. Menurut Soedarjadi, SH yang dimaksud Organisasi Serikat Pekerja dalam Konvensi ini, antara lain :
  • Pekerja harus mendapatkan perlindungan terhadap Peraturan Perundang – Undangan dan tindakan yang membatasi hak berserikat seperti :
  1. Mempekerjakan seseorang dengan syarat dia tidak boleh menjadi anggota SP/SB atau harus melepaskan keanggotaannya dari SP; dan
  2. Diberhentikan dari pekerjaan karena anggota atau mengikuti kegiatan SP.
  • Pengusaha atau organisasi pengusah tidak boleh mengintervensi SP dan kegiatannya,
  • Pengusaha dan SP didorong untuk secara sukarela berunding merumuskan kerjasama yang memuat kondisi kerja yaitu hak dan kewajiban pekerja serta kewenangan dan kewajiban pengusaha.
Sebagai wadah pekerja organisasi SP/SB yang telah terbentuk dengan mempunyai tujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya serta mempunyai peranan dan fungsi yang sangat strategis didalam pelaksanaan Hubungan Industrial.

Macam-macam Organisasi serikat pekerja :
  1. Serikat Pekerja. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja dilingkungan perusahaan dengan anggota paling sedikit 10 (sepuluh )orang;
  2. Federasi Serikat Pekerja. Sekurang - kurangnya 5 (lima) organisasi serikat pekerja dapat membentuk federasi serikat pekerja.
  3. Konfederasi Serikat Pekerja. Hal ini dapat dibentuk apabila ada 3 (tiga) atau lebih Federasi Serikat Pekerja/Buruh bergabung untuk membentuknya.
Ketentuan dan syarat-syarat anggota sebagai berikut :
  1. Serikat pekerja/buruh, Federasi, Konfederasi harus terbuka dalam menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin.
  2. Dalam hal persyaratan keanggotaan diatur Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Seorang pekerja/buruh tidk boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja disuatu perusahaan.
  4. Apabila tercatat lebih dari satu, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja yang dipilih.

A. Fungsi Serikat Buruh/Pekerja


Hak menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan hak asasi pekerja yang telah dijamin didalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 dan untuk mewujudkan hak tersebut, kepada setiap pekerja/buruh diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja, dimana Serikat Pekerja/Serikat Buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan juga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dimana dalam menggunakan haknya tersebut pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan Bangsa dan Negara oleh karena itu penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Hak berserikat bagi pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization ( ILO ) Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi dan Konvensi ILO Nomor 98 Tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama. Konvensi tentang hak berserikat bagi pekerja/buruh ini telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional.

Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh sering dikaitkan dengan keadaan hubungan industrial. Hubungan industrial itu diartikan sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku didalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha,pekerja, dan pemerintah.

Pengertian itu memuat semua aspek yang ada didalam suatu hubungan kerja yang terdiri dari :
  1. Para pelaku : pekerja, pengusaha, pemerintah;
  2. Kerja sama : manajemen-karyawan;
  3. Perundingan bersama : perjanjian kerja, kesepakatan kerja bersama, peraturan perusahaan;
  4. Kesejahteraan : upah, jaminan sosial., pensiun, keselamatan dan kesehatan kerja, koperasi, pelatihan kerja;
  5. Perselisihan industrial : arbitrase, mediasi, mogok kerja, penutupan perusahaan, pemutusan hubungan kerja.
Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dituangkan di dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja . Fungsi berasal dari kata function, yang artinya "something that performs a function: or operation".

Fungsi dan peran yang dapat dilakukan sebagai lembaga organisasi serikat buruh/pekerja adalah sebagai berikut :
  1. Sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama dan penyelesaian Perselisihan Industrial;
  2. Sebagai wakil pekerja buruh dalam lembaga kerja bersama dibidang Ketenagakerjaan sasuai tingkatannya;
  3. Sebagai sarana menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentiongan anggota; dan
  5. Sebagai perencana, pelaksanaan dan penanggung jawab, pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. 
  6. Sebagai wakil dari para pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Fungsi serikat buruh/pekerja secara khusus adalah :
  1. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
  2. Lembaga perunding mewakili pekerja.
  3. Melindungi dan membela hak – hak dan kepentingan kerja.
  4. Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
  5. Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
  6. Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
  7. Wakil pekerja dalam lembaga – lembaga ketenagakerjaan.
  8. Wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Fungsi dapat juga diartikan sebagai jabatan (pekerjaan) yang dilakukan; apabila ketua tidak ada maka wakil ketua akan melakukan fungsi ketua; fungsi adalah kegunaan suatu hal; berfungsi artinya berkedudukan, bertugas sebagai; menjalankan tugasnya.

Dengan demikian fungsi Serikat Buruh/Serikat Pekerja dapat diartikan sebagai jabatan, kegunaan, kedudukan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

B. Peranan Serikat Buruh/Pekerja


Peranan dari serikat buruh/pekerja adalah : 
  1. Serikat pekerja mempunyai fungsi Kanalisasi, yaitu fungsi menyalurkan aspirasi, saran, pandangan, keluhan bahkan tuntutan masing – masing pekerja kepada pengusaha dan sebaliknya, serikat pekerja berfungsi sebagai saluran informasi yang lebih efektif dari pengusaha kepada para pekerja;
  2. Dengan memanfaatkan jalur dan mekanisme serikat pekerja, pengusaha dapat menghemat waktu yang cukup besar menangani masalah – masalah ketenagakerjaan, dalam mengakomodasikan saran – saran mereka serta untuk membina para pekerja maupun dalam memberikan perintah – perintah, daripada melakukannya secara individu terhadap setiap pekerja;
  3. Penyampaian saran dari pekerja kepada pimpinan perusahaan dan perintah dari pimpinan kepada para pekerja, akan lebih efektif melalui serikat pekerja, karena serikat pekerja sendiri dapat menseleksi jenis tuntutan yang realistis dan logis serta menyampaikan tuntutan tersebut dalam bahasa yang dapat dimengerti dan diterima oleh direksi dan perusahaan;
  4. Dalam manajemen modern yang menekankan pendekatan hubungan antar manusia ( Human Approach ), diakui bahwa hubungan nonformal dan semiformal lebih efektif atau sangat diperlukan untuk mendukung daripada hubungan formal. Dalam hal ini serikat pekerja dapat dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai jalur hubungan semi formal;
  5. Serikat pekerja yang berfungsi dengan baik, akan menghindari masuknya anasir – anasir luar yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi dan ketenagakerjaan, jika di suatu perusahaan tidak ada PUK SPSI atau bila PUK SPSI tidak berfungsi dengan baik, maka anasir luar dengan dalih memperjuangkan kepentingan pekerja akan mudah masuk mencampuri masalah intern perusahaan. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa campur tangan LSM, LBH dan pihak luar lainnya ke perusahaan lebih banyak menambah rumitnya persoalan daripada mempercepat penyelesaian masalah;
  6. Mewakili pekerja pada Lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan pada Lembaga Departemen Tenaga Kerja sesuai tingkatan; 

C. Usaha Serikat Pekerja/Buruh


Adapun yang menjadi usaha dari serikat buruh/pekerja adalah sebagai berikut :
  1. Meningkatkan peran serta kaum pekerja dalam Pembangunan Nasional untuk mengisi cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Memperjuangkan terciptanya dan terlaksananya peraturan perundangan untuk mewujudkan pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan;
  3. Memacu terciptanya kondisi dan syarat – syarat kerja yang layak;
  4. Bekerja sama dengan badan – badan pemerintah dan swasta baik di dalam maupun di luar negeri yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi;
  5. Memperjuangkan jaminan sosial yang luas sesuai dengan tuntutan kebutuhan;
  6. Menyelenggarakan pendidikan bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperluas pengetahuan, keterampilan dan prilaku, meningkatkan kemampuan tenaga kerja baik dalam berorganisasi maupun dalam bekerja;
  7. Mendorong terbentuknyab dan berkembangya koperasi pekerja dan usaha – usaha lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial.

D. Tata Cara Pembentukan Serikat Pekerja


Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 menganut multi union system yaitu memberikan kebebasan kepada pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh. Setiap 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh menurut undang- undang tersebut telah dapat membentuk suatu serikat pekerja/serikat buruh. Ketentuan ini memungkinkan dalam satu perusahaan bisa berdiri beberapa serikat pekerja/serikat buruh. Banyaknya serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan dapat memungkinkan terjadinya perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh yang biasanya menyangkut masalah keanggotaan yang akan berdampak pada posisi mayoritas sebuah serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut.

Sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yakni : setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Pembentukan serikat pekerja/serikat buruh ini dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Setiap serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dimana sekurang-kurangnya memuat ( Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja) :
  1. Nama dan lambang;
  2. Dasar negara, asas, dan tujuan;
  3. Tanggal pendirian;
  4. Tempat kedudukan;
  5. Keanggotaan dan kepengurusan;
  6. Sumber dan pertanggung jawaban keuangan; dan
  7. Ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Apabila ada perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pengurus serikat pekerja harus memberitahukan kepada instansi pemerintah paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga tersebut (Pasal 21 UU No.21 Tahun 2000).
  • Memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat dengan dilampiri :
  1. Daftar nama anggota pembentuk;
  2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
  3. Susunan dan nama pengurus; (Pasal 18 UU No.21 Tahun 2000).
  • Instansi pemerintah yang bertanggung-jawab, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan, wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja yang telah memenuhi ketentuan (Pasal 20 ayat 1 UU No.21 Tahun 2000); buku pencatatan harus dapat dilihat setiap saat dan terbuka untuk umum.
  • Dalam hal serikat pekerja belum memenuhi ketentuan, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab itu dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dengan memberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan (Pasal 20 ayat 2 dan 3 UU No.21 Tahun 2000).
  • Pengurus serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan, harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya (Pasal 23 UU No.21 Tahun 2000).
Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat dibentuk berdasarkan kesamaan sektor usaha, jenis usaha, atau lokasi tempat kerja dan dapat berafiliasi dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan atau organisasi internasional lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam Pasal 18-24.
  • Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
  • Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi
  • Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
  • Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
  • Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkaitSelengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
 Pemberitahuan dan pencatatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Nomor KEP. 16/MEN/2001 tanggal 15 Februari 2001 Tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah sebagai berikut : 

1. Serikat Pekerja/Buruh, Federasi, Konfederasi yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaaan setempat untuk Dicatat. didalam pemberitahuan dilampirkan :
  • daftar nama anggota pembentuk; dan
  • anggaran dasar anggaran rumah tangga sekurang - kurangnya memuat :
  1. Nama dan lambang serikat pekerja/buruh,
  2. Dasar Negara dan tujuan yang tidak bertentangan Pancasila UUD 1945,
  3. Tanggal pendirian,
  4. Tempat kedudukan,
  5. Persyaratan menjadi anggota dan persyaratan pemberhentiannya,
  6. Hak dan Kewajiban Pengurus,
  7. Pesyaratan menjadi pengurus dan persyaratan pemberhentiannya,
  8. Sumber dan tata cara penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan,
  9. Ketentaun perubahan AD/ART
  • Susunan dan Nama Pengurus. 
2. Setelah menerima pemberitahuan dari organisasi serikat pekerja/buruh, maka instansi yang betanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan. Apabila berkas pecatatan tidak/kurang memenuhi persyaratan maka pencatatan ditangguhkan ,untuk kemudian diperbaiki atau dilengkapi.

Adapun persyaratan yang tidak memenuhi ketentuan dapat berupa :
  1. Anggota kurang dari ketentuan yang berlaku baik untuk pengajuan serikat pekerja/buruh, Federasi maupun Konfederasi.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
  3. Nama dan lambang sama dengan organisasi serikat pekerja yang lain.

 

E. Hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Berlakunya dasar-dasar daripada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari Peraturan PerUndang-Undangan Nasional yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dimana Pekerja merupakan mitra kerja Pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Hak untuk menjadi anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan hak asasi dari pekerja/buruh yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 28. Hak dari Serikat Buruh/Pekerja yang telah mempunyai Nomor Bukti Pencatatan yang syah antara lain :
  1. Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
  2. Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
  3. Mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan;
  4. Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja; dan
  5. Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. Kewajuban Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Sedangkan kewajiban dari Serikat Pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan ialah :
  1. Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
  2. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; dan
  3. Mempertanggung-jawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Pekerja juga mempunyai kewajiban yang berkaitan dengan keuangan dan harta kekayaannya. Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja haruslah terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya. Keuangan serikat pekerja bersumber dari :
  1. Iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
  2. Hasil usaha yang sah; dan
  3. Bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Apabila pengurus serikat pekerja menerima bantuan dari pihak luar negeri, maka mereka wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan. Bila serikat pekerja tidak memberitahukan kepada instansi pemerintah yang berwenang tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administrasi pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja dan hal ini berarti bahwa serikat pekerja tersebut kehilangan haknya sebagai serikat pekerja (Pasal 24 UU No.21 Tahun 2000).

G. Perlindungan Terhadap Serikat Pekerja


Siapapun dilarang untuk menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara :
  1. Melakukan pemutusan hubungan kerja;
  2. Memberhentikan sementara
  3. Menurunkan jabatan atau melakukan mutasi;
  4. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja;
  5. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; dan
  6. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja (Pasal 28 UU No.21 Tahun 2000).
    Sanksi hukum atas pelanggaranPasal 28 tersebut di atas yang merupakan tindak pidana kejahatan, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 43 UU No.21 Tahun 2000).

    Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja dalam jam kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

    Memberikan kesempatan adalah membebaskan pengurus dan anggota serikat pekerja dalam beberapa waktu tertentu dari tugas pokoknya sebagai pekerja sehingga dapat melaksanakan kegiatan serikat pekerja.

    Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama harus diatur mengenai :
    1. Jenis kegiatan yang diberikan kesempatan.
    2. Tata cara pemberian kesempatan.
    3. Pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.

    Sumber hukum :

    1. Undang Undang Dasar 1945,
    2. Konvensi International Labour Organization ( ILO ) Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi,
    3. Konvensi ILO Nomor 98 Tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama,
    4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja,
    5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama.
    6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
    7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Nomor KEP. 16/MEN/2001 tanggal 15 Februari 2001 Tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    Referensi :

    1. Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, Cet. II, 2007,
    2. Philip Babcoks, A Merriam Webster’s Third New International Dictionary of the English Language un a Bridged, 1993, Merriam Webster inc, publishers, Springfield, Massa Chusetts, U.S.A,
    3. Departemen P & K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989, Balai Pustaka, Jakarta,
    4. Sentanoe Kertonegoro, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), 1999, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta,
    5. Sentanoe Kertonegoro, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), 1999, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta,
    6. Hammer, Willie. Product Safely Management and Engineering. Englewood Cilffs, N.J. : Prentice-Hall Inc. 1980,
    7. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-sifat-dan-tujuan-serikat.htm
    8. Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan 2003, Penerbit Ghalia Indonesia, 2004.Editus Adisu, SH., MH & Libertus Jehani, Hak – Hak Pekerja Perempuan, Visi Media Cetakan II 2007.
    9. Soedarjadi, SH., Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Pustaka Yustisia Cetakan I 2008. 
    10.  http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/perjanjian-kerja-bersama-pkb.html
    11. http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/peraturan-perusahaan-dan-perjanjian.html

    Sabtu, 30 Januari 2016

    Download Film Youtubers 2015 Tersedia

    Youtubers

    Download Film Youtubers 2015 Tersedia - Sepertinya admin malam ini ambil jam lembur, hmm padahal ini malam minggu lho, tapi karena kebetulan sekali pas mau tidur buka internet  eh nemu link download film film indo terbaru yang sebelumnya banyak orang menanyakn keberadaan link downloadnya, mumpung masih semangat buat share dan saya rasa ini sangat penting sekali untuk di bagikan karenan tentunya ditungu tunggu oleh banyak orang, langsung aja deh admin bagikan link downloadnya kesemua temen temen disini, semoga aja ini menambah ramaikan blog ini karena admin juga sudah bersusah payah untuk posting tepat waktu bahkan di waktu malem hampir subuh jam 2 admin tetep melek, sebelumnya juga ada Doea tanda cinta, epen cupen the movie dan komedi modern gokil kali ini ada Youtubers yang tak kalah menarik dari semuanya, anda bisa mendapatkan link downloadnya disini dengan kualitas DVDRip, nih film cocok buat lo yang sering mainan di youtube, jangan ngaku lo youtubers sebelum nonton film ini. dijamin seru, oke deh tanpa banyak basi basi langung saja berikut ini sinopsis singkat dan link downloadnya berada di kotak dialog yang sudah kami sediakan.
    Sinopsis Film Youtubers : Sebelumnya juga sudah saya share di postingan lama berikut Review FIlm Youtubers , Jovial yang amat mencintai pacarnya mendapatkan tolakan memalkan dalam castingnya oleh Hanum Bramantyo, peritiwa unik itu diabadkan oleh adiknya dan menjadi mendapat banyak viewer di youtube. Alexandra pacar Jovial marah karena berharap Jovial berguna bagi bangsa dan negara. Jovial salah mengartikannya dengan ikut demo bayaran ke DPR yang berakhir ricuh. Lagi-lagi kejadian itu diupload Andovi ke YouTube. Respon viewers semakin heboh. Alexandra tambah kesal.Jovial mengajak Joni berkolaborasi untuk merebut pacar-pacar Rocky. Apakah video ini berhasil membuat Andovi memaafkan Jovial? Sensasi apalagi yang dibuat Andovi untuk menaikkan subscriber mereka? Bagaimana akhir kisah cinta Jovial dengan Alexandra? Gak usah kelamaan kalo tertarik langsung saja download filmnnya disini :

    InfoYoutubers
    GenreDrama, Komedi
    Rilis17 Mei 2015
    Pemeran
    Jovial da Lopez, Andovi da Lopez, Anggika Bolsterli, Kemal Palevi
    Kualitas Gambar
    VCD
    Size
    350 MB
    Link DownloadDownload Via

    Googledrive

    atau 

    Uptobox 1 GB

    new Alternative : 

    Kumpul Bagi

    Tips dan Tutorial Download film*File Berpart Join Menggunakan HJSPLIT *Download Menggunakan IDM lebih cepat

    Trailer :

    Download Film Doea Tanda Cinta 2015 Tersedia

    Doea Tanda Cinta

    Download Film Doea Tanda Cinta 2015 Tersedia - Akhirnya admin dapat menjawab request request para requester yang meminta untuk mencarikan link download film Doea Tanda Cinta, setelah admin melakukan beberapa metode observasi akhirnya admin berhasil menemukan link download bahkan dengan kualitas yang cukup bagus yaitu DVDRip yang tidak akan membuat kalian kecewa semuanya, tentunya inilah yang paling diharapkan teman teman semua, saya harap teman teman semua pengunjung indonesia-movie21 mendapatkan kepuasan tersendiri akan informasi informasi yang kami sajikan, link download ini belum kami test, namun dari sumber terpercaya kami, mengatakan bahwa link download ini work 100 persen, film ini rilis tahun lalu sekitaran bulan mei 2015 yang dulunya juga sudah saya informasikan secara lengkap mengenai review trailer dan sinopsis berikut postingan saya yang dulu Review Doea Tanda Cinta,  terus dukung kami untuk selalu update film film indonesia dengan like fanspage kami di informasi film indonesia, insyaAllah kami akan selalu memberikan yang terbaik dan tentunya semakin ke depan, oke berikut ini saya tulis ulang untuk sinopsisnya, atau anda bisa langsung mengunduh di kotak dialog yang sudah kami sediakan, terima kasih.

    Sinopsis Film Doea Tanda Cinta : Menceritakan tentang dua pemuda di akademi kemiliteran bernama Bagus dan Rendy, Rendy merupakan putra tunggal petinggi militer sedangkan bagus adalah seorang jagoan kampung yang punya bakat akan kemiliteran, mereka berdua menjadi akrab dan bersahabat semenjak masuk pendidikan di akademi kemiliteran ,tidak lama kemudian mereka berdua berjumpa dengan Laras gadis cantik yang membuat mereka berdua jatuh hati, karena hal itu sempat dari mereka mendapati konflik hati yang luar biasa,Saat Laras akan memutuskan pilihannya, keduanya ditugaskan untuk pembebasan sandera di daerah konflik Karumbai. Takdir berkata lain. langsung download filmnya disini untuk mengetahui cerita detailnya.


    Info Doea Tanda Cinta
    GenreDrama
    Rilis21 Mei 2015
    Pemeran
    Fedi Nuril, Tika Bravani, Rizky Hanggono, Rendy Kjaernett, Tio Pakusadewo
    Kualitas Gambar
    DVDRip
    Size
    700 MB
    Link DownloadDownload Via :

    Openload (720p,mp4),
    Openload (480p,rar)

    atau

    Google Drive

    atau

    Openload

    atau

    Kumpulbagi



    Silahkan pilih sesuai pilhan, laporan link bisa di komentar ya
    Tips dan Tutorial Download film*File Berpart Join Menggunakan HJSPLIT *Download Menggunakan IDM lebih cepat

    Trailer :

    Download Film Komedi Modern Gokil 2015 Tersedia

    Komedi Modern Gokil

    Download Film Komedi Modern Gokil 2015 Tersedia - Hari ini kami sudah merilis 2 film yang tersedia dan dapat didownload, sebelumnya adalah Epen cupen the movie dan kali ini pun dengan genre yang sama yaitu komedi berjudul Komedi Modern Gokil rilis bulan September 2015 lalu, karena banyaknya request film ini di fanspage moga saja menjadi thrending topic di blog ini, yang saat ini ditempati oleh Comic 8 di posisi pertama dan Magic Hour di posisi kedua, dapa dilihat sidebar sebelah kanan Film Indonesia Populer,  akhirnya admin menemukan link downloadnya yang work 100 persen yang sebelumnya admin susah mencari link downloadnya, semoga bisa menjawab dari banyaknya orang yang merequest film ini, film ini berkualitas DVDRip yang tentunya bagus dan enak untuk ditonton, dengan diperankan oleh komedian komedia ternama jadi film ini banyak dicari orang, jadi sebelum linknya mati atau eror segera teman teman mengunduhnya, karena di takutkan jika banyak yang akses di lin download yang sama, maka memungkinkan saja terjadi eror yang tidak diinginkan, namun tenang saja disini admin akan selalu tetap berusaha memperbaikinya dan selalu memberikan link download film terbaru dengan kualitas maksimal, sama halnya admin yang ganteng maksimal, wkk, oke langsung saja berikut review dan link downloadnya di dialog kotak bawah.

    Sinopsis Film Komedi Modern Gokil   :  Berawal dari pertemua Boris dan Dodit mereka berdua menjalin persahabatan sejal lama dan sekarang dipertemukan di Jakarta, Boris sendiri diperankan oleh Boris Bokidan Dodit oleh Dodit Mulyanto. di Jakarta mereka tinggal di sebuah rumah yang menjadi kos kosan, pemiliknya sendiri adalah Tante Maya yang saat ini menjadi istri Om Indro. Tak lama kemudian di rumah itu Boris kenal dan dekat dengan Sasha, yang merupakan salah satu penghuni kos serta sahabatnya Karin, putri tunggal Maya dan Indro. Karena butuh biaya untuk hidup Boris dan Dodit mencari pekerjaan dan kemudian diterima pada sebuah biro detektif. Belum menjalani pelatihan, mereka sudah menerima kasus. Klien pertama mereka adalah Tante Maya, yang curiga kalo Om Indro punya wanita simpanan.Dengan bekal kesoktahuan mereka, tertangkaplah Bu Ratna (Ria Winata), yang dicurigai kuat sebagai pacar Om Indro. Bu Ratna yang mereka culik ternyata istri baru Pak Goen (Tarsan), sahabat Om Indro, seorang pensiunan jendral, yang tak lain adalah juga Kepala Biro detektif tempat Boris dan Dodit bekerja.



    Info Komedi Modern Gokil
    GenreKomedi
    RilisSeptember 2015
    Pemeran
    Dodit Mulyanto, Boris Bokir, Indro Warkop, Kartika Putri, Nadine Alexandra, Maya Wulan, Tarsan, Ria Winata, Henky Solaiman, Risma Nilawati
    Kualitas Gambar
    DVDRip
    Size
    215 MB
    Link DownloadDownload Via :

    Openload

    atau

    New Update 13 Februari 2016 :

    Google Drive

    Nantikan update.tan kualitas terbaik disini
    Tips dan Tutorial Download film*File Berpart Join Menggunakan HJSPLIT *Download Menggunakan IDM lebih cepat

    Trailer :

    Download Film Epen Cupen The Movie 2015 Tersedia

    Epen Cupen The Movie


    Download Film Epen Cupen The Movie 2015 Tersedia - Alhamdulilah akhirnya setelah muter muter keliling jalan di Tanjung duren Jakarta barat, akhirnya ane nemu counter yang jual kuota internet yang murah, langsung deh saya bergegas beli kuota, karena sebelumnya dibeberapa tempat dekat saya kuota internet aja di jual mahal2 bahkan bisa sampe 2 kali lipat dari harga normal, super deh, padahal saya beli di cikarang lebih murah, contohnya di cikarang internet tri cuma 90rb dpet 10GB, tapi disini 130rb baru dapet 8GB, mahal banget gan, padahal niatnya cuman mau sharing link download film indonesia disini, tapi harus beli mahal mahal buat internetnya, oke malah bahas kuota yang gak jelas, hehe, bersyukur aja dah masih diberi kesempatan buat update blog film indonesia-movie21.blogspot.com, semoga semakin ramai jadi admin lebih semangat buat update film terbaru terus, oke kali ini adalah film komedi, karena sebelumnya sudah banyak yang request film ini Epen Cupen The Movie kini tersedia dengan kualitas DVDRip dan dapat di download work 100 persen, informasi sebelumnya mengenai review sudah saya berikan di link berikut, Review Film Epen Cupen The Movie,  ini merupakan salah satu film komedi yang ramai di tahun lalu bersamaan dengan Comic 8 tentunya film ini juga tak kalah lucu, silahkan bagi yang mau download kami sediakan di link kotak bawah ini.

    Sinopsis Film Epen Cupen The Movie : Celo seorang pemuda dari papua yang unik dengan style ala papua yang membuatnya nampak lucu, ia diberi misi oleh ayahnya sendiri untuk menemui saudara kembarnya yang sedang dalam keadaan berbahaya di medan perang, dengan penuh semangat celo pun menjalankan misi dan memulainya di jayapura,  Ditengah perjalanan Namun di perjalanan, pemuda Papua itu justru berkenalan dengan pengusaha asal Medan yang bangkrut. yang membawa mereka berdua dalam masalah besar,  Keduanya kemudian mengarungi perjalanan seru sampai secara tak sengaja terbawa ke Jakarta. Celo yang jujur kini harus menghadapi banyak masalah ketika ia harus mencari dan menyelamatkan saudara kembarnya ditengah lingkaran konflik antar geng perkotaan yang membawanya pada medan perang persis seperti dalam mimpi ayahnya, sementara teman seperjalanannya, Babe yang licik juga terus selalu berusaha mencoba memanfaatkan Celo untuk mendapatkan keinginannya...

    InfoEpen Cupen The Movie
    GenreKomedi, Action
    Rilis13 Mei 2015
    Pemeran
    Klemen Awi, Babe Cabita, Marisa Nasution, Edward Gunawan, Fiko, Nato Beko, Temon, Desta, Piere Gruno
    Kualitas Gambar
    DVDRip
    Size
    250 MB
    Link DownloadDownload Via :

    Openload

    New Update Link 13 Februari :

    Google Drive

    atau

    Kumpulbagi

    Nantikan update.tan kualitas terbaik disini
    Tips dan Tutorial Download film*File Berpart Join Menggunakan HJSPLIT *Download Menggunakan IDM lebih cepat

    Trailer :