Minggu, 31 Januari 2016

Manfaat Dan Kerangka Isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Manfaat Dan Kerangka Isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ~ Secara umum pekerja/buruh adalah warga negara yang mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hal untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Iklim dan kondisi kerja yang kondusif dapat didorong melalui sosialisasi dan pelatihan tata aturan ketenagakerjaan agar pengusaha dan pekerja secara sadar dan ikhlas bersama-sama meningkatkan Hubungan Industrial mengedepankan perundingan Bipartit dalam merumuskan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan dan pada lembaga – lembaga Ketenagakerjaan sehingga tercipta hubungan yang harmonis untuk mewujudkan peningkatan produktifitas dan kesejahteraan pekerja.

Manfaat Dan Kerangka Isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Manfaat & Kerangka PKB

A. Mamfaat Perjanjian Kerja Bersam (PKB)

Manfaat dari pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) adalah :
  1. Baik pekerja maupun pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing – masing;
  2. Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha;
  3. Membantu ketenangan kerja pekerja serta mendorong semangat dan kegaitan bekerja yang lebih tekun dan rajin;
  4. Pengusaha dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya PKB.
Perundingan Kerja Bersama dimulai dengan menyepakati Tata Tertib Perundingan yang sekurang - kurangnya memuat :
  • Tujuan pembuatan tata tertib;
  • Susunan tim perundingan;
  • Lamanya masa perundingan;
  • Materi perundingan;
  • Tempat perundingan;
  • Tata cara perundingan;
  • Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan;
  • Sahnya perundingan; dan
  • Biaya perundingan .
Biaya perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama menjadi beban pengusaha, kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak.

Tata Tertib Perundingan sangat penting ditetapkan karena hal ini menyangkut :
  • Masalah hak dan kewajiban tim perundingan masing – masing pihak (khususnya mengenai dispensasi bagi tim perunding dari pihak serikat pekerja);
  • Masalah legalitas tim perunding dari masing – masing pihak (khususnya menyangkut keabsahan status selaku tim perunding serta kewenangannya untuk mengambil keputusan);
  • Masalah kewenangan tentang siapa pembuat keputusan (decision maker) dari masing – masing tim perunding;
  • Masalah tata cara pengesahan materi perundingan;
  • Jadwal/waktu perundingan; dan
  • Fasilitas bagi tim perunding selama perundingan berjalan.
Adapun Tata Cara dalam Perundingan :
  • Baik tim perunding dari serikat pekerja maupun tim perunding dari perusahaan harus menetapkan seorang juru bicara;
  • Juru bicara dalam tim perundingan tidak harus ketua tim perundingan akan tetapi orang yang benar – benar dianggap mampu/menguasai etika perundingan;
  • Setiap materi/konsep PKB yang akan dibahas harus disampaikan oleh juru bicara tim perundingan;
  • Setiap materi/konsep yang akan dibahas selanjutnya dicatat dalam risalah perundingan yang dilakukan oleh notulis;
  • Materi/konsep PKB yang telah dibahas selanjutnya dicatat dalam risalah perundingan yang dilakukan oleh notulis;
  • Materi/konsep PKB yang belum disepakati dapat dipending/tunda untuk selanjutnya dibahas kembali setelah seluruh konsep PKB selesai dirundingkan;
  • Dalam hal ternyata ada materi/konsep yang tidak dapat disepakati maka dapat melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, antara lain :
  1. Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjan di Kabupaten/Kota apabila lingkup berlakunya perjanjian kerja bersama hanya mencakup satu Kabupaten/Kota,
  2. Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjan di Provinsi, apabila lingkup berlakunya perjanjian kerja bersama lebih dari satu Kabupaten/Kota di satu Provinsi,
  3. Ditjen Pembina Hubungan Industrial pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi apabila lingkup berlakunya perjanjian kerja bersama lebih dari satu provinsi. Yang penyelesaiannya melalui mediasi dan akan dikeluarkan ajnuran oleh mediator tersebut, para pihak atau salah satu pihak tidak menerima anjuran mediator maka atas kesepakatan para pihak mediator melaporkan kepada Menteri untuk menetapkan langkah – langkah penyelesaian, kemudian menteri dapat menunjuk pejabat untuk melakukan penyelesaian pembuatan PKB dan apabila tidak juga mencapai kesepakatan maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial didaerah hukum tempat pekerja/buruh bekerja.
  • Setelah seluruh isi konsep PKB dirundingkan dan disepakati maka isi konsep PKB tersebut disalin kembali berdasarkan yang telah disepakati untuk selanjutnya dilakukan penanda tanganan secara keseluruhan oleh kedua belah pihak;
  • Penandatangan PKB oleh serikat pekerja/buruh dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris pengurus serikat pekerja/buruh dan dari pihak perusahaan dilakukan oleh Presiden direktur/Direktur utama perusahaan tersebut.
Setelah perjanjian kerja bersama disepakati dan ditandatangani oleh pengusaha dan wakil pekerja dalam hal ini oleh pengurus serikat pekerja (minimal ketua dan sekretaris) maka selanjutnya didaftarkan pada instansi pada instansi yang bertangung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan maksud :
  1. Sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat – syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan;
  2. Sebagai rujukan utama jika terjadi perselisihan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama.

B. Kerangka isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Kerangka isi Perjanjian Kerja Bersama antara lain :
  • Mukadimah,
  • Umum :
  1. Istilah – istilah;
  2. Pihak – pihak yang mengadakan kesepakatan;
  3. Luasnya kesepakatan; dan
  4. Kewajiban pihak – pihak yang mengadakan kesepakatan,
  • Pengakuan, Jaminan dan Fasilitas bagi Serikat Pekerja/Buruh :
  1. Pengakuan hak – hak pengusaha dan Serikat Pekerja/Buruh;
  2. Jaminan bagi Serikat Pekerja/Buruh;
  3. Fasilitas bagi Serikat Pekerja/Buruh;
  4. Lembaga kerja sama bipartit; dan
  5. Pendidikan dan penyuluhan hubungan industrial,
  • Hubungan Kerja :
  1. Penerimaan pekerja baru;
  2. Masa percobaan;
  3. Surat keputusan pengangkatan;
  4. Golongan dan jabatan pekerja;
  5. Kesempatan berkarir;
  6. Pendidikan dan pelatihan kerja;
  7. Mutasi dan prosedurnya;
  8. Penilaian prestasi kerja;
  9. Promosi; dan
  10. Tenaga kerja asing,
  • Waktu kerja, istilah kerja dan lembur :
  1. Hari kerja;
  2. Jam kerja, istirahat dan shift kerja;
  3. Lembur;
  4. Perhitungan upah lembur;
  5. Pembebasan dari kewajiban bekerja;
  6. Istirahat mingguan;
  7. Hari libur resmi;
  8. Cuti tahunan;
  9. Cuti besar;
  10. Cuti haid;
  11. Cuti hamil;
  12. Cuti sakit;
  13. Ijin meninggalkan pekerjaan dengan upah; dan
  14. Ijin meninggalkan pekerjaan tanpa upah,
  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) :
  1. Prinsip – prinsip K3;
  2. Hygienis perusahaan dan kesehatan;
  3. Pakaian kerja dan sepatu kerja;
  4. Peralatan kerja;
  5. Alat pelindung diri; dan
  6. Panitia pembina keselamatan kesehatan kerja
  • Pengupahan :
  1. Pengertian upah;
  2. Prinsip dasar dan sasaran;
  3. Dasar penetapan upah;
  4. Komponen upah;
  5. Waktu pemberian upah;
  6. Administrasi upah;
  7. Tunjangan jabatan;
  8. Tunjangan keluarga;
  9. Tunjangan keahlian;
  10. Tunjangan keahlian;
  11. Tunjangan perumahan;
  12. Tunjangan tempat kerja yang membahayakan keselamatan;
  13. Uang makan;
  14. Uang transport;
  15. Premi hadir;
  16. Premi shift;
  17. Premi produksi/bonus;
  18. Premi perjalanan dinas;
  19. Tunjangan hari raya;
  20. Jasa produksi/bonus;
  21. Tunjangan masa kerja;
  22. Upah minimum;
  23. Skala upah;
  24. Penyesuaian upah;
  25. Kenaikan upah atas dasar premi;
  26. Kenaikan upah karena promosi; dan
  27. Pajak penghasilan, 
  • Pengobatan dan perawatan :
  1. Poliklinik perusahaan;
  2. Pengobatan diluar poliklinik;
  3. Perawatan dirumah sakit;
  4. Biaya bersalin;
  5. Pembelian kaca mata;
  6. Pengobatan pada dokter spesialis;
  7. Keluarga berencana; dan
  8. Konsultasi psikologis & tes bakat anak,
  • Jaminan sosial :
  1. Jaminan kecelakaan kerja;
  2. Jaminan kematian;
  3. Jaminan hari tua; dan
  4. Dana pensiun,
  • Kesejahteraan,
  • Tata tertib kerja :
  1. Kewajiban dasar pekerja;
  2. Larangan – larangan;
  3. Pelanggaran yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK); dan
  4. Sanksi atas pelanggaran tata tertib kerja,
  • Pemutusan hubungan kerja,
  • Penyelesaian keluh kesah pekerja : Tata cara penyelesaian keluh kesah,
  • Pelaksanaan dan penutup,
  • Tanda tangan para pihak.
Adapun dari Syarat – syarat berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara lain ;
  1. Satu perusahaan hanya dapat dibuat satu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkuan;
  2. Apabila perusahan memiliki cabang, maka dibuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) induk yang berlaku disemua cabang perusahaan serta dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing-masing cabang perusahaan;
  3. PKB induk memuat ketentuan – ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang perusahaan sedang PKB turunan yang dibuat cabang memuat pelaksanaan PKB induk yang disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing – masing;
  4. Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup dan masing – masing mempunyai badan hukum sendiri, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing – masing perusahaan.
Setelah ditandatangani oleh para pihak maka dilakukan Pendaftaran dengan dilampiri naskah perjanjian kerja bersama yang dibuat rangkap tiga bermaterai cukup yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh.

Setelah menerima surat keputusan pendaftaran perjanjian kerja bersama , maka pengusaha dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dan memberitahukan pada seluruh pekerja/buruh tentang isi perjanjian tersebut atau kalau ada beserta perubahannya. 

Sumber Hukum :

  1. Undang - undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, 
  2. Konvensi ILO Nomor 98 Tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama,
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama,
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep/48/Men/IV/2004 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. 

Referensi :

  1. Sentanoe Kertonegoro, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan Pekerja (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), 1999, Yayasan Tenaga Kerja Indonesia, Jakarta,
  2. Hammer, Willie. Product Safely Management and Engineering. Englewood Cilffs, N.J. : Prentice-Hall Inc. 1980,
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/perjanjian-kerja-bersama-pkb.html
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-fungsi-dan-tujuan-pembuatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar