Rabu, 02 Maret 2016

Ciri-Ciri Konsolidasi Atas Perusahaan

Ciri-Ciri Konsolidasi Atas Perusahaan ~ Tedapat beberapa pengertian mengenai konsolidasi, diantaranya yaitu :
  1. Konsolidasi adalah penggabungan usaha antara 2 perusahaaan atau lebih dimana untuk meneruskan kegiatan usaha gabungan dibentuk perusahaan baru dan semua perusahaan yang bergabung menghentikan kegiatannya.
  2. Konsolidasi adalah dua buah perusahaan yang bergabung bubar demi hukum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan dengan nama yang baru meskipun secara financial perusahaan baru tersebut mengambil alih asset hak dan kewajiban dari 2 perusahaan yang bubar tersebut.
  3. Konsolidasi adalah peleburan 2 badan hokum menjadi 1 badan hokum baru.
Ciri-Ciri Konsolidasi Atas Perusahaan
Ciri-ciri Konsolidasi
Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank, yang dimaksud dengan Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) buah bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsolidasi merupakan suatu perbuatan menggabungkan 2 (dua) atau lebih badan atau bank menjadi satu. Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah  No. 28 Tahun 1999 di atas, maka akibat hukum konsolidasi akan menimbulkan satu badan hukum atau bank baru dengan nama baru.

Adapun ciri-ciri dari konsolidasi dalam perusahaan adalah :
  • Ada dua atau lebih perusahaan yang meleburkan diri untuk membentuk perusahaan baru.
  • Perusahaan yang meleburkan diri, bubar demi hukum tanpa likuidasi.
  • Perusahaan baru hasil peleburan harus mendapatkan status badan hukum yang baru dari menhukham.
  • Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS di masing-masing perseroan.
  • Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Salinan akta konsolidasi dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan Menhukham mengenai pengesahan badan hukum perseroan hasil peleburan.
  • Perseroan hasil konsolidasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menhukham mengenai perusahaan yang meleburkan diri bubar demi hukum tanpa proses likuidasi.
  • Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri demi hukum akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi berdasarkan titel umum.

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank,
  2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007  Tentang Perseroan Terbatas,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Referensi :

  1. Ahmad Raja.2005.Merging of Bank in Indonesia Case Study Merging of PT Bank Mandiri (Persero).Institut Teknologi Bandung,
  2. Sutedi, Adrian.2007.Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan.Sinar Grafika: Jakarta,
  3. Simanjuntak, Cornelius.2004.Hukum Merger Perseroan Terbatas;Teori dan Praktik.Citra Aditya;Bandung, 
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/perusahaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar