Rabu, 02 Maret 2016

Tata Cara Dan Penyelesaian Sengketa Dalam Konsolidasi

Tata Cara Dan Penyelesaian Sengketa Dalam Konsolidasi ~ Konsolidasi lebih banyak digunakan untuk tujuan bisnis, bukan untuk kalangan masyarakat luas. Konsolidasi artinya juga bisa bermakna penguatan ikatan pada suatu kelompok oleh masing-masing anggota sosial menjadi kelompok yang semakin kuat. Pengertian konsolidasi dalam hal ini lebih menitik beratkan pada masalah sosial, berbeda dengan pengertian konsolidasi yang dilihat dari aspek bisnis diatas. Dengan adanya konsolidasi tersebut maka kelompok sosial menjadi satu kolektifitas yang kuat. Konsolidasi bisa juga diartikan sebagai perbuatan untuk memperkuat, mempersatukan, memperteguh atau menghubungkan.

Tata Cara Dan Penyelesaian Sengketa Dalam Konsolidasi
Penyelesaian Sengketa

A. Tata Cara Dalam Konsolidasi Perseroan Terbatas

Adapun tata cara konsolidasi adalah sebagai berikut :
  1. Direksi Perseroan Terbatas (PT) yang akan meleburkan diri menyusun usulan rencana Konsolidasi. Usulan rencana konsolidasi wajib disetujui komisaris masing-masing PT.
  2. Usulan rencana konsolidasi dijadikan bahan menyusun rancangan konsolidasi yang disusun bersama oleh direksi PT yang akan melakukan peleburan.
  3. Ringkasan atas rancangan konsolidasi wajib diumumkan direksi dalam dua surat kabar harian dan diumumkan secara tertulis kepada karyawan PT yang akan melakukan peleburan paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.
  4. Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing. Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Akta konsolidasi yang sudah disahkan notaris selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pembuatan akta pendirian PT hasil peleburan.
  5. Direksi PT yang meleburkan diri wajib mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian PT hasil peleburan kepada Menkumham paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan RUPS.
  6. Menkumham memberikan pengesahan paling lama 60 hari setelah permohonan diterima. PT yang meleburkan diri dianggap bubar terhitung sejak tanggal akta pendirian PT hasil peleburan disahkan oleh Menkumham.
  7. Setelah mendapat pengesahan Menkumham, akta pendirian PT hasil peleburan wajib dimasukkan dalam daftar perusahaan serta diumumkan dalam tambahan berita Negara RI.

B. Penyelesaian Sengketa Dalam Konsilidasi

Penyelesaian sengketa secara konvensional dilakukan melalui sebuah badan yang disebut dengan pengadilan. Sudah sejak ratusan bahkan ribuan tahun badan-badan pengadilan ini telah berkiprah. Akan tetapi, lama kelamaan badan pengadilan ini semakin terpasung dalam tembok-tembok yuridis yang sukar ditembusi oleh para pencari keadilan, khususnya jika pencari keadilan tersebut adalah pelaku bisnis dengan sengketa yang menyangkut dengan bisnis. Maka mulailah dipikirkan alternatif-alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa, diantaranya adalah lewat badan arbitrase.

Yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata yang bersifat swasta di luar pengadilan umum yang didasarkan pada kontrak arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, di mana pihak penyelesai sengketa (arbiter) tersebut dipilih oleh para pihak yang bersangkutan. Yang terdiri dari orang-orang yang tidak berkepentingan dengan perkara yang bersangkutan, orang-orang mana akan memeriksa dan memberi putusan terhadap sengketa tersebut.

Orang yang bertindak untuk menjadi penyelesai sengketa dalam arbitrase disebut dengan “arbiter”. Arbiter ini, baik tunggal maupun majelis yang jika majelis biasanya terdiri dari 3 (tiga) orang. Di Indonesia syarat-syarat untuk menjadi arbiter adalah sebagai berikut :
  • Cakap dalam melakukan tindakan hukum;
  • Berumur minimal 35 (tiga puluh lima) tahun;
  • Tidak mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa;
  • Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase;
  • Mempunyai pengalaman atau mengusai secara aktif dalam bidangnya paling sedikit selama 15 (lima belas) tahun; dan
  • Hakim, jaksa, paniteran, dan pejabat peradilan lainnya tidak boleh menjadi arbiter.
Arbitrase (nasional maupun internasional) menggunakan prinsip-prinsip hukum sebagai berikut :
  • Efisien;
  • Accessibility (terjangkau dalam arti biaya, waktu dan tempat);
  • Proteksi hak para pihak;
  • Final and binding;
  • Adil (fair and just); dan
  • Sesuai dengan sense of justice dalam masyarakat. · Kredibilitas. Jika arbiter mempunyai kredibilitas, maka putusannya akan dihormati orang.
Adapun langkah-langkah penyelesaian sengketa sebagai berikut :
  1. Penyelesaian diajukan dulu pada mediasi;
  2. Bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial;
  3. Apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi;
  4. Bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan.

Biasanya lembaga konsolidasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan :
  • Sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsolidasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis;
  • Hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict);
  • Oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan;
  • Dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dalam Bab I Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase, Pasal 1 butir 10, disebutkan bahwa ADR adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsolidasi, atau penilaian ahli.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase
  2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank,
  3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007  Tentang Perseroan Terbatas,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Referensi :

  1. Ahmad Raja.2005.Merging of Bank in Indonesia Case Study Merging of PT Bank Mandiri (Persero).Institut Teknologi Bandung,
  2. Sutedi, Adrian.2007.Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan.Sinar Grafika: Jakarta,
  3. Simanjuntak, Cornelius.2004.Hukum Merger Perseroan Terbatas;Teori dan Praktik.Citra Aditya;Bandung, 
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/perusahaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar