Rabu, 02 Maret 2016

Tujuan, Kelebihan, Kelemahan Dan Alasan Melakukan Konsolidasi Atas Perusahaan

Tujuan, Kelebihan, Kelemahan Dan Alasan Melakukan Konsolidasi Atas Perusahaan ~ Konsolidasi adalah situasi di mana perusahaan yang terpisah menjadi satu. Kadang-kadang digambarkan sebagai merger, meskipun secara teknis ini adalah dua situasi yang berbeda. Dalam merger, baru bisnis terbentuk ketika satu perusahaan menyerap yang lain, dalam konsolidasi, perusahaan bergabung pada istilah yang relatif sama untuk membentuk satu perusahaan baru. Namun, kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian.

Konsolidasi dapat juga dikatakan menyatukan seluruh sumber daya, peluang dan kekuatan untuk memenangkan persaingan jangka panjang, memenangkan persaingan berarti menjadi yang terbaik dalam melayani kebutuhan konsumen/klien saat ini dan dimasa datang.

Konsolidasi dilakukan dengan mengevaluasi kondisi usaha saat ini, diteruskan dengan pengembangan strategi usaha jangka panjang, strategi tersebut dibuat lebih terperinci dalam bentuk perencanaan dengan sasaran bergerak ke jangka menengah dan panjang yang meliputi pengembangan sistem manajemen agar perencanaan dan implementasi bisa sejalan, memberikan perioritas pada pengembangan yang dilakukan secara terus menerus, pengembangan pasar dilakukan sistimatis dan efisiensi menjadi acuan prestasi.

Tujuan, Kelebihan, Kelemahan Dan Alasan Melakukan Konsolidasi Atas Perusahaan
Konsolidasi
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, peleburan (konsolidasi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih, untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan tebatas yang baru yang karena hukum memperoleh akitva dan pasiva dari perseroan terbatas yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan tebatas yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Sementara Pasal 1 angka PP Nomor 27 Tahun 1998, peleburan (konsolidasi), adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan terbatas baru dan masing-masing perseroan terbatas yang meleburkan diri menjadi bubar.

Contoh : pembentukan Bank Mandiri yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat akibat dampak krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo. Kebijakan peleburan empat Bank BUMN tersebut diambil pemerintah guna menyelematkan bank dari risiko kebangkrutan karena pada saat itu modal keempat Bank BUMN tersebut sudah negatif.

A. Tujuan Konsolidasi 

Secara alamiah usaha yang dimulai dengan skala kecil perorangan mengalami fase-fase perkembangan mulai dari start up, bertahan hidup dan tumbuh. Pada saat perusahaan mencapai periode tumbuh maka perlu dilakukan konsolidasi dengan serius, jika konsolidasi dilakukan setengah hati maka perusahaan akan mengalami stagnasi atau malah mundur.

Fase perkembangan usaha ditandai mulai tahap perusahaan yang baru MULAI USAHA dimana perusahaan masih rugi, selanjutnya akan beranjak memasuki PERIODE BERTAHAN HIDUP. Periode ini adalah lanjutan masa belajar bagi perusahaan, kekurangan pengalaman dan jaringan bisnis yang belum tumbuh membuat manajemen sering membuat kesalahan, Periode ini ditandai oleh penjualan belum stabil, naik turun dengan cepat, pasar belum kuat, sales kecil, belum terarah jelas, motivasi mulai labil, sering kali kurang kreatif dan inovatif (produk/pasar), biasanya pengusaha cenderung tertutup, strategi pemasaran lemah atau bahkan tidak ada dan belum ada manajemen usaha (tidak merasa perlu) serta sumber modal yang terbatas mulai menipis. 

Setelah perusahaan cukup mengenal lingkungan bisnisnya, jaringan mulai terbentuk, kesalahan operasional mulai berkurang maka perusahaan akan memasuki PERIODE TUMBUH, dengan ciri-ciri penjualan meningkat tajam dengan cepat, sering menolak permintaan, pasar tidak mampu dipenuhi seluruhnya, kapasitas tidak memadai, umumnya “over confidence” (investasi tidak tepat), hanya sedikit yang peningkatan penjualannya disebabkan strategi pemasaran yang baik, manajemen produksi tidak mendukung (produk gagal/reject meningkat), manajemen usaha belum teratur, modal kerja tidak pernah cukup, muncul pesaing baru (biasanya harga lebih rendah).

Sampai pada satu titik tertentu perusahaan harus melakukan konsolidasi karena kondisi usahanya mulai mengalami kesulitan mempertahankan pertumbuhan penjualan, tingkat pertumbuhan pasar mulai lambat, persaingan yang makin ketat harga, kualitas, pesaing terus bertambah, marjin laba statis. Kondisi ini akan dialami jika strategi pengembangan usaha tidak ada, sasaran masih jangka pendek, umumnya hanya administrasi keuangan yang baik, pengembangan pasar dan produk dilakukan sporadis tidak sistimatis, penjualan tidak naik cenderung statis, produksi dibawah kapasitas bahkan akan cenderung surut jika konsolidasi tidak dilakukan sama sekali, penjualan menurun drastis, tidak mampu lagi bersaing dipasar, likuiditas makin sulit, kapasitas produksi akan terus menurun. Kondisi ini sering terjadi pada usaha kecil yang beranjak menjadi perusahaan menengah.

Permasalahan yang harus dipecahkan pada tahap awal konsolidasi adalah tujuan dan sasaran bisnis yang ingin anda capai dimasa datang atau posisi seperti apa bisnis anda lima atau sepuluh tahun mendatang.
Permasalahan dalam menetapkan sasaran bisnis adalah :
  1. Menarik garis antara sasaran yang ingin dicapai dimasa datang dengan kondisi usaha dan lingkungan usaha saat ini, garis tersebut adalah sasaran antara atau tahap-tahap pengerjaannya.
  2. Memperkirakan kondisi lingkungan atau peluang dan tantangan dimasa datang sehingga sasaran yang ingin anda capai lebih realistis.

B. Kelebihan Konsolidasi

  • Perusahaan-perusahaan yang melakukan konsolidasi akan memiliki kekuatan yang lebih besar untuk bersaing dengan perusahaan yang lain karena biasanya proses konsolidasi dilakukan oleh lebih dari dua perusahaan yang melebur menjadi satu.
  • Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang mengalami kesulitan modal tidak harus dilikuidasi, akan tetapi masih tetap bisa bertahan meski dengan perusahaan yang baru.

C. Kekurangan Konsolidasi

  • Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang lama akan hilang karena melebur menjadi satu; dan
  • Untuk mengenalkan perusahaan yang baru (hasil konsolidasi) kepada masyarakat butuh waktu yang relatif lama.
Contoh Konsilidasi :
Keempat Bank tersebut mengalami kesulitan dalam mengentaskan permasalahan financialperusahaanya saat krisis ekonomi melanda Indonesia. Untuk menghentikan usahanya yang selama ini mereka bangun pun merupakan hal yang sayang untuk dilakukan. Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk dapat melakukan protect terhadap kemungkinan yang terjadi akibat krisis adalah bersatu padu dengan bank yang lain dengan melakukan kerjama dalam bentuk konsolidasi. Kerjasama dalam bentuk konsolidasi ini bisa terjadi ketika sekelompok perusahaan yang mempunyai motif yang sama dalam meraih kehidupan baru bersama di masa akan datang. Sehingga keempat Bank tersebut melebur menjadi satu dengan nama menjadi Bank Mandiri.

D. Alasan Melakukan Konsolidasi

        Untuk memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukan¬lah perkara yang mudah. Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud ter¬tentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan. Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan secara Konsolidasi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain :

1. Masalah Kesehatan

Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaik¬nya bank tersebut melakukan penggabungan. Pilihan pengga¬bungan tentunya dengan bank yang sehat. Jika bank yang diga¬bungkan sama-sama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pula diakui¬sisi oleh bank lain yang sehat.

2. Masalah Permodalan

Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi be¬sar. Sebagai contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar.

3. Masalah Manajemen

Manajemen bank yang sembrawut atau kurang profesional se¬hingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal dengan kualitas manajemennya.

4. Teknologi dan Administrasi

Bank yang menggunakan teknologi yang masih tradisional sa¬ngat menjadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. Ja¬Ian keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.

5. Ingin Menguasai Pasar

Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk meng¬hilangkan atau melawan pesaing yang ada.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase
  2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank,
  3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007  Tentang Perseroan Terbatas,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Referensi :

  1. Ahmad Raja.2005.Merging of Bank in Indonesia Case Study Merging of PT Bank Mandiri (Persero).Institut Teknologi Bandung,
  2. Sutedi, Adrian.2007.Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan.Sinar Grafika: Jakarta,
  3. Simanjuntak, Cornelius.2004.Hukum Merger Perseroan Terbatas;Teori dan Praktik.Citra Aditya;Bandung, 
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/perusahaan.html
  5. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-atau-defenisi-konsolidasi.html
  6. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-perseroan-terbatas-pt.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar