Jakarta, Tenaga Kerja ~ Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja.
Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang lowlife dan unskill yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Timur Tengah, Taiwan, uganda dan somalia) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar karena TKI sejatinya memang adalah kumpulan tenaga kerja unskill yang merupakan program pemerintah untuk menekan angka pengangguran. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Para Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Sudah Mulai Mengantri di Indonesia, Selasa (16/05/2016). Ratusan Posisi dan Ribuan Lowongan Kerja Yang Akan Diisi Oleh Para TKI. |
TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 triliun rupiah (2006), tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang).
Pada 9 Maret 2007 kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.
Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyatakan para tenaga kerja Indonesia punya peluang besar untuk bekerja di luar negeri. Australia dikatakannya butuh 36 ribu tenaga kerja yang bisa diisi orang Indonesia.
Thomas mengungkapkan, mantan menteri perdagangan Australia pernah menyampaikan saat ini ada sekitar 36 ribu lowongan kerja. Dan kesempatan tersebut terbuka lebar bagi para tenaga kerja Indonesia.
"Mantan Mendag Australia menyampaikan saat ini ada 36 ribu lowongan di sektor swasta. Dan terus terang, semua sepakat lowongan kerja ini sangat sempurna untuk diisi oleh tenaga kerja Indonesia," ujar dia di Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Namun, bukan hal yang mudah bagi tenaga kerja Indonesia untuk bisa mengambil kesempatan tersebut. Pasalnya Australia menetapkan standar tinggi untuk menerima tenaga kerja asing. Standar ini yang harus menjadi perhatian bagi para tenaga kerja Indonesia.
"Tapi Australia juga harus memastikan punya minimum standar bahasa Inggris dan terlatih. Ini contoh kita harus benahi diri," kata dia.
Selain itu, lanjut Thomas, kesempatan kerja tersebut sebenarnya bukan hanya ada di Australia saja, tetapi juga di negara lain. Oleh sebab itu, tenaga kerja Indonesia harus mau meningkatkan kualitasnya agar bisa mengisi kesempatan kerja di luar negeri.
"Mungkin kita harus melebarkan definisi ekspor untuk juga ekspor orang. Remitansi TKI kita itu mencapai US$ 10 miliar per tahun. Jadi kalau digolongkan ke ekspor jasa, maka sudah jadi ekspor terbesar ketiga di sektor non-migas," tandas dia. (G.A)
Sumber : http://www.antaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar