Rabu, 17 Agustus 2016

Pengertian Deelneming Atau Keturutsertaan

Hukum Dan Undang Undang ~ Masalah deelneming atau keturutsertaan oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam Pasal 55 KUHP. Yang dimaksud dengan istilah penyertaan adalah bahwa ada 2 (dua) orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan ada 2 (dua) orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana

Secara luas dapat disebutkan bahwa seseorang turut serta ambil bagian dalam hubungannya dengan orang lain, untuk mewujudkan suatu tindak pidana, mungkin jauh sebelum terjadi (misalnya merencanakan), dekat sebelum terjadi (misalnya menyuruh atau menggerakkan untuk melakukan, memberikan keterangan), pada saat terjadi (misalnya turut serta, bersama-sama melakukan atau seseorang itu dibantu oleh orang lain), atau setelah terjadinya suatu tindak pidana (menyembunyikan pelaku atau hasil tindak pelaku).

Ajaran turut serta yang diterjemahkan dari Bahasa Belanda “deelneming” ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya seseorang yang tersangkut dalam delik dapat dihukum. Disamping itu juga ditentukan dalam hal-hal mana pertanggungjawaban pidana dapat diperluas terhadap setiap orang yang membantu terjadinya delik. 
Pengertian Deelneming Atau Keturutsertaan
Pengertian Deelneming Atau Keturutsertaan
Tanpa adanya ketentuan tentang turut serta dalam KUH Pidana, maka peserta yang membantu pelaku melakukan delik, tidak dapat dihukum, karena ia sendiri (peserta) tidak melakukan suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur delik seperti yang ditentukan dalam undang-undang pidana.

Sehingga rasio dari ketentuan tentang turut serta dibuat agar setiap orang yang bukan pembuat (peserta) dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana, walaupun perbuatan mereka sendiri tidak memuat semua unsur-unsur delik yang bersangkutan. Walaupun mereka bukan pembuat, mereka tetap dapat dituntutpertanggungjawaban atas dilaksanakannya delik itu, karena tanpa turut sertanya mereka sudah tentu delik tersebut tidak pernah terjadi.

Sumber Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Referensi :

  1. Kanter.E.Y dan Sianturi.S.R, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Ctk. ketiga, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
  2. Nainggolan Ojak dan Siagian Nelson, Hukum Tindak Pidana Umum, Cetakan  Pertama,Universitas HKBP Nommensen. Medan. 2009.
  3. http://artonang.blogspot.com/2016/08/pengertian-tindak-pidana.html
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/ilmu-hukum-pidana.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar