Rabu, 17 Agustus 2016

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pengeroyokan

Hukum Dan Undang Undang ~ Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memuat Pasal yang mengatur tentang tindak pidana yang dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka dan barang yang menyebabkan perusakan barang. Tindak pidana ini sering disebut dengan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan.

Pengeroyokan dan perusakan adalah istilah pidana tentang Tindak pidana pada Pasal 170 KUHP :
  • (1) Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  • (2) Yang bersalah diancam Ke :
  1. Dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. Dengan pidana paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dan
  3. Dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
  • (3)Pasal 89 tidak berlaku bagi pasal ini ( Pasal 170 KUHP ). 
Pada Pasal 170 ayat (2) KUHP memuat unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Unsur barang siapa;
  2. Unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama;
  3. Unsur menggunakan kekerasan terhadap orang atau perusakan terhadapbarang;
  4. Unsur yang mengakibatkan luka-luka atau penghancuran barang.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang unsur-unsur delik dimuka hukum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau yang biasa disebut delik pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka sudah barang tentu dapat kita ketahui dari uraian Pasal yang menyangkut masalah pengeroyokan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Pengeroyokan
Unsur-Unsur Tindak Pidana Pengeroyokan
Unsur - unsur dari Pasal tersebut diatas adalah sebagai berikut :
  • Dimuka UMUM, yaitu kejahatan yang dilakukan ditempat umum yang dapat dilhat oleh publik.
  • Bersama melakukan kekerasan, yaitu melakukan kekerasan sedikit - dikitnya dua orang atau lebih, orang -orang yang hanya mengikuti dan tidak benar benar turut melakukan kekerasan tidak dapat dikenakan Pasal 170 KUHP.
  • Barang siapa, adalah siapa saja (pelaku) yang melakukan tindak pidana atau dapat dikatakan unsur barang siapa adalah subyek / pelaku dari peristiwa.
  • Menyebabkan suatu luka, yaitu yang menyebabkan suatu luka abapila kekerasan itu hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh si pembuat.
  • Luka berat pada tubuh. Dalarn penjelasan Pasal 90 KUHP dinyatakan luka berat pada tubuh yaitu :
  1. Penyakit atau luka yang tidak mungkin sembuh dengan sempurna atau dengan bahaya maut. Jika luka atau sakit yang bagaimanapun besarnya bila dapat disembuhkan dengan tidak mendatangkan bahaya maut tidak digolongkan dengan luka berat;
  2. Selalu tidak cakap lagi melakukan pekerjaan atau jabatan. Apabila keadaan tidak cakap melakukan pekerjaan itu hanya sementara, tidak dapat di kategorikan luka berat, misainya seorang penyanyi yang luka kerongkongannya sehingga tidak dapat menyanyi lagi untuk selama - iamanya, termasuk luka berat;
  3. Tidak menggunakan salah satu panca inderanya,yang dimaksud panca indra ialah penglihatan,pendengaran, apa yang dirasakan oleh lidah dan terdapat diseluruh tubuh. Orang yang menjadi buta matanya sebelah atau orang menjadi tuli telingnya sebelah, belum dapat digolongkan luka berat. Karena dengan matanya yang lain masih dapat melihat dan telingnay yang lain masih dapat mendengar;
  4. Perubahan tubuh menjadi buruk kehilangan atau rusak anggota tubuh misalnya hidungnya rompong dan telingannya putus, jari tangan atau kaki teriris dan lain sebagainya;
  5. Tidak dapat menggerakkan anggota tubuh;
  6. Berubah pikiran lebih dari empat minggu. Pikirannya terganggu, kacau tidak dapat berpikir dengan normal. Untuk dapat digolongkan luka berat maka keadaan seperti ini harus berjalan lebih dari empat minggu apabila kurang dari empat minggu tidak dapat dikatakan luka berat; dan
  7. Gugurnya atau matinya anak yang dikandung oleh seorang ibu.
  • Menyebabkan matinya orang.

Sumber Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Referensi :

  1. Maulana Muhamad dkk, Kamus Ilmiah Populer. Cetakan Pertama, Absolut, Yogyakarta, 2003.
  2. Atmasasmita Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Cetakan Pertama: Eresco, Bandung. 1992.
  3. Sianturi.S.R, Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta. 1983.
  4. http://artonang.blogspot.com/2016/08/pengertian-tindak-pidana-pengeroyokan.html
  5. http://artonang.blogspot.com/2016/08/pengertian-tindak-pidana.html
  6. http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2107134 : 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar