Rabu, 17 Agustus 2016

Pengertian Keadilan

Hukum Dan Undang Undang ~ Pada hakikatnya asas keadilan adalah harus memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya dimana hal ini dapat kita ketahui dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, dimana kata adil terdapat pada:
  1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima;
  2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV; dan
  3. GBHN 1999-2004 Tentang Visi.
Keadilan adalah berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak. Pembagian keadilan menurut Aristoteles :
Pengertian Keadilan
Pengertian Keadilan
  1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
  2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
  3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
  4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
  5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Sedangkan pembagian keadilan menurut Plato adalah terdiri dari beberapa hal, yaitu :
  1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
  2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan. Begitu juga menurut pengertian umum, keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Jadi, keadilan itu berlaku bagi seluruh mahluk hidup maupun bagi benda-benda yang ada di alam semesta. Hal ini dikarenakan oleh adanya keterikatan yang terjadi secara alamiah, sehingga seluruh mahluk harus berlaku adil kepada yang lainnya. Sebagai salah satu jalan mempertahankan keseimbangan yang alami tersebut. 

 Referensi :

    1. http://ohs87.blogspot.com/2009/11/apakah-adil-itu.html
    2. www.lintas.me/Lifestyle/Pendidikan/pengertian-keadilan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar