Unsur-Unsur Perjanjian ~ Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan.[1]
Untuk mengetahui apakah kita berhadapan dengan perjanjian atau bukan, kita perlu mengenali unsur-unsur perjanjian. Unsur-unsur tersebut terdiri atas :[2]
a. Kata sepakat dari dua pihak atau lebih
Unsur atau ciri pertama dari perjanjian adalah adanya kata sepakat, yaitu pernyataan kehendak beberapa orang. Artinya, perjanjian hanya dapat timbul dengan kerja sama dari dua orang atau lebih atau perjanjian “dibangun” oleh perbuatan dari beberapa orang. Karenanya, perjanjian digolongkan sebagai perbuatan hukum berganda.
Unsur - Unsur Perjanjian |
b. Kata sepakat yang tercapai harus bergantung kepada para pihak
Kata sepakat tercapai jika pihak yang satu menyetujui apa yang ditawarkan oleh pihak lainnya. Dengan kata lain, para pihak saling menyetujui. Namun, kehendak para pihak saja tidaklah cukup. Kehendak tersebut harus pula dinyatakan. Kehendak saja dari para pihak tidak akan menimbulkan akibat hukum. perjanjian terbentuk setelah para pihak saling menyatakan kehendaknya dan adanya kesepakatan di antara mereka.
c. Keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum
Tidak semua janji di dalam kehidupan sehari-hari membawa akibat hukum. Memang janji yang dibuat seseorang dapat memunculkan kewajiban sosial atau kesusilaan. Akan tetapi, hal itu muncul bukan sebagai akibat hukum. apakah maksud para pihak menentukan muncul tidaknya akibat hukum dari suatu janji ? ada kemungkinan para pihak tidak sadar bahwa janji yang dibuatnya tidak berakibat hukum. kesemua itu bergantung pada keadaan dan kebiasaan di dalam masyarakat. Faktor itulah yang harus diperhitungkan untuk mempertimbangkan apakah suatu pernyataan kehendak yang muncul sebagai janji akan memunculkan akibat hukumatau sekedar kewajiban sosial dalam kemasyarakatan.
d. Keinginan atau kemauan para pihak saja tidaklah cukup untuk memunculkan akibat hukum
Untuk terbentuknya perjanjian diperlukan pula unsur bahwa akibat hukum tersebut adalah untuk kepentingan pihak yang satu atas beban pihak yang lain atau bersifat timbal balik. Perlu diperhatikan, akibat hukum perjanjian hanya mengikat para pihak dan tidak dapat mengikat pihak ketiga, lagi pula tidak dapat membawa kerugian. Ini merupakan asas umum dari hukum kontrak dan juga termuat di dalam ketentuan Pasal 1315 KUHPerdata jo. Pasal 1340 KUHPerdata yang menetapkan bahwa suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.
e. Dibuat dengan mengindahkan ketentuan perundang-undangan
Bentuk perjanjian pada umumnya bebas ditentukan para pihak. Namum, undang-undang menetapkan bahwa beberapa perjanjian tertentu harus dibuat dalam bentuk tertentu. Penetapan demikian oleh undang-undang mengenai bentuk yang diwajibkan mengakibatkan bahwa akta menjadi syarat mutlak bagi terjadinya perbuatan hukum tersebut.
Sumber Hukum :
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Referensi :
- [1] Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan ke XI, PT. Intermasa, Jakarta 1987. Hal, 1.
- [2] Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidan kenotariatan, PT. Citra Aditia Bakti, Bandung, 2011., Hal, 5.
- http://artonang.blogspot.co.id/2016/08/pengertian-perjanjian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar