Rabu, 03 Agustus 2016

Pengertian Tindak Pidana

Tindak Pidana ~ Dalam ilmu hukum pidana, dijumpai beberapa istilah yang berhubungan dengan penyebutan terhadap perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam masyarakat atau bisa dikatakan suatu perbuatan yang tercela, dimana pelakunya dapat diancam dengan pidana tertentu sebagaimana yang tercantum dalam peraturan hukum pidana baik di dalam KUHP atau di luar KUHP.

Istilah-istilah yang dimaksud antara lain: peristiwa pidana, perbuatan pidana dan tindak pidana, yang ketiga istilah tersebut sering dipergunakan oleh pembuat undang-undang. Untuk lebih memperjelas pengertian dan pemahaman mengenai istilah-istilah yang dipakai akan diuraikan berikut ini, sekaligus pemaparan para ahli pidana yang mendukung istilah-istilah yang dipakai :

a) Istilah peristiwa pidana

Menurut Utrecht, menganjurkan memakai istilah peristiwa pidana, karena “Peristiwa” itu meliputi suatu perbuatan (handelen atau doen-positif) atau suatu melalaikan (Verzuim atau nalaten, niet-doen-negatif) maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan atau melalaikan itu). Jadi peristiwa pidana adalah peristiwa hukum (rechtfeit), yaitu suatu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.

b) Istilah Perbuatan Pidana

Pengertian dari peristiwa pidana menurut Moelyatno kurang tepat jika untuk pengertian yang abstrak, karena peristiwa pidana menunjuk pada pengertian yang konkrit, yang hanya menunjuk kepada suatu kejadian tertentu saja, misalnya: matinya orang, terhadap peristiwa tersebut tidak mungkin dilarang, tapi yang dilarang oleh hukum pidana adalah matinya orang karena perbuatan orang lain, tapi apabila matinya orang tersebut karena keadaan alam, sakit, maka peristiwa tersebut tidak penting sama sekali bagi hukum pidana.
Pengertian  Tindak Pidana
Pengertian  Tindak Pidana
Istilah perbuatan pidana untuk terjemahan “strafbaar feit’ menurut Moeljatno lebih tepat,dengan alasan dan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
  1. Kalau untuk recht, sudah lazim dipakai istilah “hukum, maka dihukum lalu berarti : berecht, diadili, yang sama sekali tidak mesti berhubungan dengan straf, pidana; karena perkara-perkara perdatapun di-berecht, diadili. Maka untuk terjemahan strafbaar adalah istilah pidana sebagai singkatan dari yang dapat dipidana.
  2. Perkataan perbuatan sudah lazim dipergunakan dalam percakapan sehari-hari seperti : perbuatan tak senonoh, perbuatan jahat dan sebagainya dan juga istilah teknis “perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)”. Perkataan perbuatan berarti dibuat oleh seseorang dan menunjuk baik pada yang melakukan maupun pada akibatnya. Sedangkan kata peristiwa tidak menunjukkan, bahwa yang menimbulkannya adalah “handeling” atau “gedraging” seseorang, mungkin juga hewan atau alam. Dan perkataan tidak berarti langkah dan baru dalam bentuk tindak tanduk atau tingkah laku.

c) Istilah Tindak Pidana

Pembentuk undang-undang menggunakan perkataan “strafbaar feit” untuk menyebutkan apa yang kita kenal sebagai “tindak pidana” didalam KUHP tanpa memberikan sesuatu penjelasan mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan perkataan “strafbaar feit”. Perkataan “feit” itu sendiri didalam bahasa Belanda berarti sebagian dari suatu kenyataan atau “een gedeelte van de werkelijkheid”, sedang “strafbaar” adalah dapat dihukum. Jadi secara harafiah perkataan strafbaar feit itu dapat diterjemahkan sebagai sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum. Sehingga dengan hal ini menjadi kurang tepat, karna kita ketahui yang dapat dihukum itu adalah manusia sebagai pribadi dan bukan kenyataan, perbuatan ataupun tindakan.

Menurut Satochid Kartanegara pemakaian istilah tindak pidana lebih tepat, karena istilah tindak (tindakan), mencakup pengertian melakukan atau berbuat (aktieve handeling) dan/atau pengertian tidak melakukan, tidak berbuat, tidak melakukan suatu perbuatan (passieve handeling). Istilah perbuatan berarti melakukan, berbuat (aktieve handeling) tidak mencakup pengertian mengakibatkan/tidak melakon. Istilah peristiwa, tidak menunjukkan kepada hanya tindakan manusia. Sedangkan terjemahan dari pidana untuk srafbaar adalah sudah tepat.

Berdasarkan penjelasan dan pengertian tentang istilah-istilah yang dipakai lebih tepat adalah seperti yang diuraikan Satochid Kartanegara dengan tambahan penjelasan, bahwa istilah tindak pidana dipandang diperjanjikan sebagai kependekan dari tindak-an yang dilakukan oleh manusia, untuk mana ia dapat di-pidana atau pe-tindak yang dapat dipidana.

Sumber Hukum :

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Referensi :

  1. Kanter.E.Y dan Sianturi.S.R, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Ctk. ketiga, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
  2. Lamintang.P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia., Cetakan Ketiga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
  3. Kanter.E.Y dan Sianturi.S.R, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Ctk. ketiga, Storia Grafika, Jakarta, 2002. 
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/ilmu-hukum-pidana.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar