Rabu, 17 Agustus 2016

Unsur-unsur Deelneming Atau Keturutsertaan

Hukum Dan Undang Undang ~ Deelneming Atau Keturutsertaan adalah: apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebih dari 1 (satu) orang, sehingga harus dicari pertanggungjawaban dan peranan masing-masing peserta dalam persitiwa tersebut.

Hubungan antar peserta dalam menyelesaikan tindak pidana tersebut, adalah :
  1. Bersama-sama melakukan kejahatan;
  2. Seorang mempunyai kehendak dan merencanakan suatu kejahatan sedangkan ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan tindak pidana tersebut; dan
  3. Seorang saja yang melaksanakan tindak pidana, sedangkan orang lain membantu melaksanakan tindak pidana tersebut.
Penyertaan dapat dibagi menurut sifatnya :
  1. Bentuk penyertaan berdiri sendiri: mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban masing-masing peserta dinilai senidiri-sendiri atas segala perbuatan yang dilakukan.
  2. Bentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri: pembujuk, pembantu, dan yang menyuruh untuk melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan pada perbuatan peserta lain. Apabila peserta satu dihukum yang lain juga.
Unsur-unsur Deelneming Atau Keturutsertaan
Unsur-unsur Deelneming Atau Keturutsertaan
Dalam Bab V KUHP yang ditentukan mengenai penyertaan terbatas hanya sejauh yang tercantum dalam Pasal 55 sampai 60 yang pada garis besarnya berbetuk penyertaan dalam arti sempit (Pasal 55) dan pembantuan (Pasal 56 dan 59). Sehingga bentuk-bentuk ini diperinci menjadi unsur-unsur dari turut serta (deelneming) yaitu :
  1. Dua orang atau lebih bersama-sama (berbarengan) melakukan suatu tindak pidana,
  2. Ada yang menyuruh dan ada yang disuruh melakukan suatu tindak pidana,
  3. Ada yang melakukan dan ada yang turut serta melakukan tindak pidana,
  4. Ada yang menggerakkan dan ada yang digerakkan dengan syarat-syarat tertentu unutk melakukan tindak pidana,
  5. Pengurus-pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris yang (dianggapkan) turut campur dalam suatu pelanggaran tertentu,
  6. Ada petindak (dader) dan ada pembantu untuk melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
Ketentuan pidana dalam Pasal 55 dan 56 KUHP disebut sebagai suatu pembicaraan mengenai masalah pelaku (dader) dan keturutsertaan (deelneming), dapat diambil rumusannya bahwa :
  • Dihukum sebagai pelaku-pelaku dari suatu tindak pidana yaitu :
  1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan;
  2. Mereka yang dengan pemberia-pemberian, janji-janji dengan menyalahgunakan kekuasaan atau keterpandangan, dengan kekerasan, ancaman atau dengan menimbulkan kesalahpahaman atau dengan memberikan kesempatan sarana-sarana atau keterangan-keterangan, dengan sengaja telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
  • Mengenai mereka yang disebutkan terakhir ini, yang dapat dipertanggungjawabkan kepada mereka itu adalah tindakan-tindakan yang dengan sengaja telah mereka gerakkan untuk dilakukan orang lain, berikut akibat-akibatnya.
Sedangkan ketentuan pidana dalam Pasal 56 KUHP disebut sebagai suatu pembicaraan mengenai masalah pelaku (dader) dan keturutsertaan (deelneming), dapat diambil rumusannya bahwa :
  1. Mereka yang sengaja telah memberikan bantuan dalam melakukan kejahatan tersebtu; dan
  2. Mereka yang dengan sengaja telah memberikan kesempatan, sarana-sarana atau keterangan-keterangan untuk melakukan kejahatan tersebut. 

 

Sumber Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Referensi :

  1. Kanter.E.Y dan Sianturi.S.R, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Ctk. ketiga, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
  2. Nainggolan Ojak dan Siagian Nelson, Hukum Tindak Pidana Umum, Cetakan  Pertama,Universitas HKBP Nommensen. Medan. 2009.
  3. http://artonang.blogspot.com/2016/08/pengertian-tindak-pidana.html
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/ilmu-hukum-pidana.html
  5. http://artonang.blogspot.com/2016/08/pengertian-deelneming-atau.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar