Jumat, 29 April 2016

Kumpulan Full Source Code Aplikasi System Pakar berbasis Web PHP MYSQL

Source Code aplikasi sistem pakar berbasis web PHP Mysql metode Foward Chaining . system pakar ini untuk penyakit sapi, tentunya anda bisa mengubah ke sistem pakar lainnya contohnya sistem pakar penyakit ayam

Kumpulan Full Source Code Aplikasi System Pakar berbasis Web PHP MYSQL
Didalam pembelajaran kampus, system pakar dibahas pada mata kuliah pemrograman lanjut, seperti kecerdasan buatan yang memang aplikasi sistem pakar ini bertujuan agar bisa mewakili dalam menyelesaikan sesuatu masalah.


Untuk lebih jelasnya, System pakar suatu program komputer yang mengandung pengetahuan dari suatu atau lebih pakar manusia mengenai suatu bidang spesifik jeni program pertama kali dikembangkan melaluli periset kecerdasan buata pada dasawarsa 1960-an diterapkan secara komersial selama 1980-an

Aplikasi sistem pakar penyakit sapi ini menggunakan metode pengambilan keputusan Backward Chaining. backward Chaining ini akan menayangkan pertanyaan satu persatu kepada User, lalu akan menghasilakn goal atau tujuan.

Technology yang digunakan :

  • PHP Sebagai bahasa pemrograman web yang menggunkana framework Codeigniter versi 3.x
  • Mysql versi 5.x
  • Bootstrap versi 3.x Jquery 1.x
  • DataTables
  • Jquery Sortable

Cara penggunaan Aplikasi ini :

  • Buat database baru dengan nama "system_pakar"
  • Kemudian klik nama database, dan selanjutnya klik tombol import
  • Pilih file db.sql pada folder yang telah tadi di download 
  • Kemudian klik tombol upload

Cara Loginnya 

Untuk login bisa menggunakan username dan password berikut 

User : admin
Pass : dedegunawan

sumber : http://aku-belajar.com/donwload-aplikasi-sistem-pakar-penyakit-sapi

Kumpulan Full Source Code Web ERP Accounting & Business Management Free Download

Perhatikan bahwa 4,09 mencakup struktur css baru dan yang upgrade dari versi sebelumnya akan mengharuskan cache browser dibersihkan untuk css baru untuk membuat benar.

Instalasi sebagian besar otomatis setelah diekstrak arsip ke direktori di bawah root web-server dan kemudian browsing ke direktori ini. Script instalasi akan menampilkan dengan panduan tentang bagaimana untuk melanjutkan.

Kumpulabn Full Source Code web ERP Accounting & Business Management Free Download



petunjuk instalasi rinci dalam file doc / INSTALL.txt di direktori doc. Jika Anda memiliki kesulitan menginstal dengan script otomatis, penting untuk membaca file INSTALL.txt secara keseluruhan sebelum melanjutkan manual. Sebuah cetakan dianjurkan.


DOKUMENTASI

Dokumentasi pengguna berisi banyak informasi dan dipasang di bawah doc / direktori manual dalam format html. Link untuk itu tersedia dari aplikasi itu sendiri.

MENDUKUNG

Cara utama permintaan dukungan adalah melalui forum di http://www.weberp.org/forum atau daftar pengguna mailing.
Silahkan bergabung daftar di: http://lists.sourceforge.net/lists/listinfo/web-erp-users
jika Anda memiliki pertanyaan. Arsip milis di sourceforge dan instalasi forum masalah posting berisi masalah yang paling umum sehubungan dengan instalasi.

Umpan balik, keinginan dan keluhan didorong untuk kepentingan meningkatkan applicaton tersebut.

PENYEBAB PROYEK

Kontribusi dari kode dan documententation termasuk CARA-KL dengan layar-tembakan dll sangat dihargai. Jika bisnis Anda telah melakukan materi pelatihan tersebut untuk tim Anda sendiri ini tak diragukan lagi akan berguna untuk banyak orang lain dan cara yang produktif yang bisa berkontribusi. Kontribusi dalam bentuk laporan bug atau umpan balik lainnya melalui mailing list di atas juga membantu proyek meningkatkan.

Pedoman untuk berkontribusi kode dalam dokumen di http://www.weberp.org/Development.html

Pengembang tertarik untuk berkontribusi harus membaca dokumen ini dengan hati-hati dan mengikuti panduan di dalamnya. Standar dan konvensi yang digunakan dalam kode yang ketat diterapkan untuk kepentingan konsistensi dan mudah dibaca.

TRANSLATIONS

Semua terjemahan yang tersedia sekarang termasuk dalam arsip download.

Penerjemah harus membaca dokumen http://www.weberp.org/wiki/HowToTranslate yang menjelaskan bagaimana menerjemahkan webERP.

Terjemahan harus dipasang di bawah webERP direktori / lokal dan lokal harus tersedia di web-server.

HUKUM

Program ini adalah perangkat lunak bebas; Anda diizinkan untuk mendistribusikan dan / atau memodifikasinya di bawah ketentuan GNU General Public License sebagaimana dipublikasikan oleh Free Software Foundation; Versi 2 dari Lisensi.

Program ini didistribusikan dengan harapan bahwa itu akan berguna, tetapi TANPA GARANSI; bahkan tanpa jaminan jual dari DAGANGAN atau KECOCOKAN UNTUK TUJUAN TERTENTU. Lihat GNU General Public License untuk rincian lebih lanjut.


Salinan lisensi GNU General Public termasuk dalam direktori doc bersama dengan program ini; jika tidak, menulis ke Free Software Foundation, Inc., 59 Temple Tempat - Suite 330, Boston, MA 02111-1307, USA.

dilansir oleh: info@weberp.org

Perhatikan bahwa serta nama komunitas proyek / pembangunan webERP "weberp.org" adalah nama domain yang dikelola oleh administrator proyek atas nama proyek. Terlepas dari menyesatkan komentar di tempat lain, hak cipta dari semua berkontribusi kode tetap dengan pengembang yang berkontribusi itu dan "weberp.org" proyek adalah nama kolektif untuk tim pengembangan webERP.

Kamis, 28 April 2016

Prosedur Pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik Atas Tanah (SHM) untuk Rumah Tinggal

Prosedur Pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik Atas Tanah (SHM) untuk Rumah Tinggal ~ Sertifikat hak guna bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum. Sertifikat hak guna bangunan mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun. Menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak guna bangunan dapat dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Prosedur Pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik Atas Tanah (SHM) untuk Rumah Tinggal
Proses SHGB Menjadi SHM Untuk Rumah Tinggal
Keuntungan Membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan :
  1. Tidak Membutuhkan Dana Besar;
  2. Peluang Usaha Lebih Terbuka. Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama; dan
  3. Bisa dimiliki oleh Non WNI
Sementara kerugian membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan :
  1. Jangka Waktu Terbatas; dan
  2. Tidak Bebas
Pengertian Sertifikat Tanah dapat dilihat dasarnya yaitu dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19, menyebutkan bahwa :
  • Ayat (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Ayat (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
  1. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah,
  2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut,
  3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Dengan berdasar ketentuan Pasal 19 UUPA, khususnya ayat (1) dan (2), dapat diketahui bahwa dengan pendaftaran tanah/pendaftaran hak-hak atas tanah, sebagai akibat hukumnya maka pemegang hak yang bersangkutan akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.

Sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah :
  • Dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran tanah bertujuan : untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
  • Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997 Tentang Pendaftaran Tanah : Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.
Hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan hak-hak atas tanah seperti Hak Milik dan Hak Guna Bangunan diatur dalam Bagian III dan Bagian V Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam kaitan ini, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya memberikan hak kepada pemegangnya memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, karena kepemilikan tanah tersebut dipegang oleh Negara, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, SHGB dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Dan bila lewat dari waktu yang ditentukan maka hak atas tanah tersebut hapus karena hukum dan tanahnya sepenuhnya dikuasai langsung oleh Negara.

Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), pemegang haknya mempunyai kepemilikan yang penuh atas tanah dan merupakan hak turun temurun yang terkuat dari hak-hak atas tanah lainnya yang dikenal dalam UUPA. Hanya warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik. Sedangkan, perusahaan-perusahaan swasta, seperti misalnya developer atau perusahaan pengembang perumahan tidak dapat mempunyai tanah dengan status Hak Milik. Mereka hanya diperbolehkan sebagai pemegang SHGB. Dalam hal developer membeli tanah penduduk yang semula berstatus tanah-tanah Hak Milik, maka dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menurunkan status tanah-tanah yang dimiliki developer tersebut dari penduduk, menjadi berstatus Hak Guna Bangunan, yaitu hanya bangunan–bangunan yang dapat dimiliki oleh developer. Sedangkan, tanahnya menjadi milik Negara, sehingga sertifikat yang dikeluarkan adalah dalam bentuk SHGB. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 36 UUPA.

Namun, pemegang SHGB tidak perlu khawatir karena berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor  6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat Hak Milik, dengan cara melakukan pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada. Pengurusan dapat dilakukan oleh si pemegang SHGB yang berkewarganegaraan Indonesia ataupun menggunakan jasa Notaris/PPAT. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
  1. SHGB asli;
  2. Copy IMB;
  3. Copy SPPT PBB tahun terakhir;
  4. Identitas diri;
  5. Surat Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 (lima) bidang yang luasnya kurang dari 5000 (lima ribu) meter persegi, dan
  6. Membayar uang pemasukan kepada Negara.
Dapat kita lihat lebih jelas lagi dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor  6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal, disebutkan bahwa :
  • (1) Dengan keputusan ini :
  1. Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan perseorangan warga negara Indonesia yang luasnya 600 M2 atau kurang, atas permohonan yang bersangkutan dihapus dan diberikan kembali kepada bekas pemegang haknya dengan Hak Milik;
  2. Tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan perseorangan warga negara Indonesia yang luasnya 600 M2 atau kurang yang sudah habis jangka waktunya dan masih dipunyai oleh bekas pemegang hak tersebut, atas permohonan yang bersangkutan diberikan Hak Milik kepada bekas pemegang hak.
  • (2) Untuk pemberian Hak Milik tersebut penerima hak harus membayar uang pemasukan kepada Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Pasal 2 :
  • Ayat (1) Permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai :
  • a. sertipikat tanah yang bersangkutan
  • b. bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal berupa :
  1. fotocopy Izin Mendirikan Bangunan yang mencantumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, atau
  2. Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, apabila Izin Mendirikan Bangunan tersebut belum dikeluarkan oleh instansi berwenang
  • c. fotocopy SPPT PBB yang terakhir ( khusus untuk tanah yang luasnya 200 M2 atau lebih);
  • d. bukti identitas pemohon;
  • e. pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 (lima ribu) M2 dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini.
  • Ayat (2) Atas permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala Kantor Pertanahan mengeluarkan perintah setor pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang dibuat sesuai contoh sebagaimana Lampiran III Keputusan ini.
  • Ayat (3) Setelah pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar lunas, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya :
  1. Mendaftar hapusnya Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang bersangkutan dalam buku tanah dan sertipikatnya serta daftar umum lainnya;
  2. Selanjutnya mendaftar Hak Milik atas tanah bekas Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai tersebut dengan membuatkan buku tanahnya dengan menyebutkan keputusan ini sebagai dasar adanya Hak Milik tersebut dan menerbitkan sertipikatnya, dengan surat ukur yang dibuat berdasarkan data fisik yang digunakan dalam pendaftaran Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
Pada Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor  5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai  Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik, (baca Perbedaan Sertifikat Hak Atas Tanah Dengan Sertifikat Hak Tanggungan ) disebutkan :
Perubahan Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal menjadi Hak Milik, adalah Perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai menjadi Hak Milik yang ditetapkan dengan :
  • Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) Dan Rumah Sederhana (RS) jo Nomor 15 Tahun 1997 dan Nomor 1 Tahun 1998;
  • Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah;
  • Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal;

Dasar hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997 Tentang Pendaftaran Tanah,
  3. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor  6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal,
  4. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor  5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai  Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik.

Referensi :

  1. Jimmy Joses Sembiring, SH, M.Hum; Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, VisiMedia 2010, ISBN 9789790650732,
  2. Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 261.
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/04/perbedaan-sertifikat-hak-atas-tanah.html

Pengertian Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata - Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. 

Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata
Hukum perdata mengkaji tentang perlindungan antar subjek hukum. Menurut ilmu hukum subjek hukum tidak hanya orang tetapi juga mencaku badan hukum. Secara umum hukum perdata diartikan sebagai seluruh kaidah hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengatur hubungan satu subjek hukum dengan subjek hukum lainnya baik dalam hubungan keluarga maupun hubungan bermasayrakat.

Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).

Pendapat dari Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengenai Pengertian Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.

Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti, yaitu :
  1. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua hukum (private materiiL), yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
  2. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang.
Dari pengertian hukum perdata diatas dapat disimpulkan bahwa,Pengertian Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan hukumnya.

Namun tidak semua Hukum Perdata tersebut secara murni mengatur hubungan hukum mengenai kepentigan pribadi seperti dlam pegertian hukum perdata di atas, melainkan karena perkembangan masyarakat akan banyak bidang hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum publik, sehingga hukum perdata juga mengatur hubungan yang menyangkut kepentingan umum seperti : hukum perkawinan, hukum perburuhan dan sebagainya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia keturunan Eropa, Timur Asing Tionghoa, dari Timur Asing bukan Tionghoa (seperti orang Arab, India Pakistan dan India) kecuali hukum keluarga dan hukum waris, dimana kedua bidang hukum terakhir ini mereka tunduk pada hukum adat mereka masing-masing. Dalam Hukum Adat merupakan hukum perdata yang berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia asli.

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih bersifat pluralistis, karena masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdatanya sendiri, kecuali pada bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi.

Sumber Hukum : 

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Referensi :

  1. Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar iLmu Hukum. Yang Menerbitkan Prestasi Pustakaraya: Jakarta. 
  2. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hukum.html
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/hukum-perdata.html

Peraturan Menteri Tentang Perubahan Sertifikat Hak Atas Tanah Satu Lembar Turut Mendukung Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Yang Sederhana, Aman, Terjangkau, Mutakhir Dan Terbuka

Peraturan Menteri Tentang Perubahan Sertifikat Hak Atas Tanah Satu Lembar Turut Mendukung Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Yang Sederhana, Aman, Terjangkau, Mutakhir Dan Terbuka ~ Pengertian Sertifikat Tanah dapat dilihat dasarnya yaitu dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), menyebutkan bahwa :
  • Ayat (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Ayat (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) Pasal ini meliputi :
  1. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah,
  2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut,
  3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

    Peraturan Menteri Tentang Perubahan Sertifikat Hak Atas Tanah Satu Lembar Turut Mendukung Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Yang Sederhana, Aman, Terjangkau, Mutakhir Dan Terbuka
    Sertifikat Satu Lembar
    Dengan berdasar ketentuan Pasal 19 UUPA, khususnya ayat (1) dan (2), dapat diketahui bahwa dengan pendaftaran tanah/pendaftaran hak-hak atas tanah, sebagai akibat hukumnya maka pemegang hak yang bersangkutan akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.

    Ketentuan mengenai pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah menentukan bahwa untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, kepada yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah.

    Pengertian sertipikat menurut Pasal 1 angka 20 PP Pendaftaran Tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Pengertian buku tanah menurut Pasal 1 angka 19 PP Pendaftaran Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.

    Sifat pembuktian sertifikat sebagai tanda bukti hak menurut Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah :
    • (1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
    • (2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
    Dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan secara resmi mengeluarkan peraturan terbaru tentang perubahan bentuk sertifikat hak atas tanah yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Maret 2016. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 tahun 2016 Tentang Bentuk Dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini turut mendukung pelaksanaan pendaftaran tanah yang sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Nantinya secara bertahap data pendaftaran tanah akan disimpan dan disajikan secara elektronik.

    Peraturan ini mengatur pembuatan sertifikat yakni surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat akan dicetak pada satu lembar berdasarkan informasi yang diperoleh dari data fisik dan data yuridis serta dilengkapi dengan foto pemegang hak yang bersangkutan.

    Pada bidang sertifikat akan tertera informasi antara lain: nama pemegang hak atas tanah, jenis hak atas tanah, nomor identifikasi bidang tanah, nomor induk kependudukan / nomor identitas, tangal berakhir hak - untuk hak atas tanah dengan jangka waktu, kutipan peta pendaftaran, tanggal penerbitan dan pengesahan. Kutipan peta pendaftaran yang dimaksud adalah data spasial tervalidasi dari bidang tanah dan membuat sekurang-kurangnya infomasi tentang geometri, luas dan letak tanah.

    Secara bertahap penggantian bentuk dan isi sertifikat dilaksanakan sesuai dengan kesiapan Kantor Pertanahan yang telah ditunjang oleh sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Yakni sistem aplikasi utama berbasis teknologi informasi dan komunikasi terintegrasi yang dapat digunakan dengan atau tanpa jaringan dan dapat langsung tersinkronisasi secara otomatis. Kantor Pertanahan diberi waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya peraturan ini .

    Meski demikian sertifikat dengan bentuk, isi dan format sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap sah dan berlaku. Blanko sertifikat lama yang masih tersedia di Kantor Pertanahan juga masih dapat dipergunakan sampai persediaan blanko tersebut habis.

    Dasar Hukum :

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,
    3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Bentuk Dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah.

    Referensi:

    1. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada tanggal 7 Desember 2013.
    2. Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan,Rajawali Pers, Jakarta, 2008. 
    3. Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 261.

    Rabu, 27 April 2016

    Konstitusi

    Konstitusi ~ Kata Konstitusi berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.

    Konstitusi
    Konstitusi ("Constitutio")
    Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

    Secara umum Pengertian konstitusi adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

    Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

    Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk :
    1. Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional);
    2. Organisasi sukarela;
    3. Persatuan dagang;
    4. Partai politik;
    5. Perdagangan beras dan rempah-rempah. 

    1. Pengertian konstitusi

    Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi. 

    Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.

    Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara

    Pengertian konstitusi menurut para ahli

    Choirul Anwar yang mengatakan bahwa pengertian konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.

    Bolingbroke mengatakan bahwa konstitusi adalah kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum dan masyarakat setuju untuk diperintah menurut sistem itu.

    Paul B. Barthollomew bahwa konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan.

    Sri Soemantri, bahwa pengertian konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

    K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

    Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

    Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.

    L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

    Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

    Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu :
    • Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
    1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara;
    2. Konstitusi sebagai bentuk negara;
    3. Konstitusi sebagai faktor integrasi;
    4. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara.
    • Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
    • Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
    • Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

    2. Tujuan Konstitusi

    Adapun tujuan dari konstitusi adalah untuk :
    1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
    2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
    3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

    3. Nilai Konstitusi

    Nilai-nilai pada konstitusi adalah :
    1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
    2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
    3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik. 
     

      4. Jeni-Jenis Konstitusi

      Macam – macam konstitusi menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari :
      • Konstitusi tertulis (documentary constitution / written constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
      • Konstitusi tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
      Adapun syarat – syarat konvensi adalah :
      1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara,
      2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945,
      3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
      Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi :
      1. Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
      2. Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
      Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
      1. Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
      2. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 

      5. Unsur-Unsur Konstitusi

      Unsur/substansi sebuah konstitusi yaitu :
      • Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
      1. Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
      2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
      3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
      • Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
      1. Organisasi negara.
      2. HAM.
      3. Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
      4. Cara perubahan konstitusi.
      • Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
      1. Pernyataan ideologis.
      2. Pembagian kekuasaan negara.
      3. Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
      4. Perubahan konstitusi.
      5. Larangan perubahan konstitusi.

      6. Parameter Konstitusi

      Parameter terbentuknya Pasal-Pasal UU yaitu :
      1. Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat;
      2. Melindungi asas demokrasi;
      3. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat;
      4. Untuk melaksanakan dasar negara;
      5. Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.

      7. Kedudukan Konstitusi

      • Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
      1. Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
      2. Sebagai hukum dasar.
      3. Sebagai hukum yang tertinggi.
      • Perubahan konstitusi/UUD yaitu:
      Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur–angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
      • Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu :
      Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
      • Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu :
      Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

      Hukum Konstitusi adalah hukum cabang atau spesialisasi Hukum Tata Negara yang mempelajari konstitusi sebagai objek material dan hukum dasar sebagai objek formal termasuk undang-undang dasar sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi dasar hukum tertulis tertinggi dari tata hukum nasional. Dengan metode :
      • filosofis,
      • yuridis, dan
      • konstitutif metode empiris.
        Konstitutif, Hukum Konstitusi mengkaji secara kritis dan mendasar konstitusi pada umumnya dan hukum dasar pada khususnya teristimewa Undang Undang Dasar 1945 sebagai basis penegakan negara hukum.

        Dasar Hukum :

        Undang Undang Dasar 1945

        Referensi :

        1. Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003),
        2. Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi,
        3. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitutionalisme Indonesia, Cetakan Pertama, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2005,
        4. Max Boli Sabon, Fungsi Ganda Konstitusi, Suatu Jawaban Alternatif Tentang Tepatnya Undang-Undang Dasar 1945 Mulai Berlaku, PT. Grafttri, Bandung, 1991 
        5. http://artonang.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-konstitusi.html
        6. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-fungsi-obyek-sejarah.html

        Prosedur Kepemilikan Hunian Bagi Warga Negara Asing

        Prosedur Kepemilikan Hunian Bagi Warga Negara Asing ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Hal ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.

        Prosedur Kepemilikan Hunian Bagi Warga Negara Asing
        Prosedur Kepemilikan Hunian Bagi Warga Negara Asing
        Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Orang Asing adalah Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

        Aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Menurut Ferry selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia. "Ini bagian kemudahan perizinan. Kita berikan percepatan, ketepatan dan kepastian bagi investor," jelasnya.

        Kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Selain itu pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua. "Harus yang baru agar ada semangat membangun dan pasar properti tumbuh," kata Ferry.

        Penghitungan harga minimal mengacu pada harga zona tanah dan harga pasaran properti di wilayah tersebut, karenanya harga minimal di Jakarta akan berbeda dengan Jogjakarta dan Sumatera Utara. Meski berstatus hak pakai, Ferry menegaskan bahwa investor asing tidak akan dipersulit dalam mengajukan perpanjangan, selama mereka masih melakukan bisnis di Indonesia, perpanjangan kepemilikan dapat dilakukan.

        Pemerintah juga mengatur harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri. Harga minimal mengacu pada harga tertinggi dari wilayah tersebut, Ferry mencontoh untuk wilayah DKI Jakarta, harga rumah tinggal yang dapat dimiliki orang asing harus lebih dari 10 miliar rupiah untuk rumah tunggal dan 5 miliar rupiah untuk rumah susun. Penghitungan harga minimal mengacu pada harga zona tanah dan harga pasaran properti di wilayah tersebut, karenanya harga minimal di Jakarta akan berbeda dengan Jogjakarta dan Sumatera Utara.

        Berikut ini adalah contoh daftar harga minimal pembelian rumah tinggal oleh orang asing :
        • DKI Jakarta Rp 10 miliar;
        • Banten Rp 5 miliar;
        • Jawa Barat Rp 5 miliar;
        • Jawa Tengah Rp 3 miliar;
        • Yogyakarta Rp 3 miliar;
        • Jawa Timur Rp 5 miliar;
        • Bali Rp 3 miliar;
        • Nusa Tenggara Barat Rp 2 miliar;
        • Sumatera Utara Rp 2 miliar;
        • Kalimantan Timur Rp 2 miliar;
        • Sulawesi Selatan Rp 2 miliar;
        • Daerah lainnya Rp 1 miliar.
        Meski berstatus hak pakai, Ferry menegaskan bahwa investor asing tidak akan dipersulit dalam mengajukan perpanjangan, selama mereka masih melakukan bisnis di Indonesia, perpanjangan kepemilikan dapat dilakukan. Hunian juga dapat diwariskan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Namun apabila orang asing ataupun ahli waris tidak lagi memiliki izin tinggal atau meninggalkan Indonesia, maka pemerintah memberikan jangka waktu 1 tahun agar hunian tersebut dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat. "Kita kasih waktu setahun untuk mengembalikan. Tidak boleh disewakan, kalau ditemukan akan kita cabut haknya," ujarnya.

        Jika dalam jangka waktu 1 tahun hak atas rumah dan tanahnya belum dilepaskan atau dialihkan maka akan dilelang oleh Negara atau menjadi milik pemegang Hak Milik atau Hak pengelolaan. Hasil lelang diberikan kepada orang asing / ahli waris setelah dikurangi dengan biaya lelang ataupun biaya lain yang telah dikeluarkan.

        Hunian juga dapat diwariskan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Namun apabila orang asing ataupun ahli waris tidak lagi memiliki izin tinggal atau meninggalkan Indonesia, maka pemerintah memberikan jangka waktu 1 tahun agar hunian tersebut dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

        "Kami kasih waktu setahun untuk mengembalikan. Tidak boleh disewakan, kalau ditemukan akan kita cabut haknya," ujarnya.

        Dasar Hukum :

        1. Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia. 
        2. Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.

        Konsep Lingkungan Di Indonesia

        Konsep Lingkungan di Indonesia - Lingkungan, di Indonesia sering juga disebut "lingkungan hidup". Misalnya dalam Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. A.F.A Pengertian lingkungan hidup bisa dikatakan sebagai segala sesuatu yang ada di sekitar manusia atau makhluk hidup yang memiliki hubungan timbal balik dan kompleks serta saling mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen lainnya.
         
        Konsep Lingkungan di Indonesia
        Konsep Lingkungan DI Indonesia
        Pada suatu lingkungan terdapat dua komponen penting pembentukannya sehingga menciptakan suatu ekosistem yakni komponen biotik dan komponen abiotik. Komponen biotik pada lingkungan hidup mencakup seluruh makluk hidup di dalamnya, yakni hewan, manusia, tumbuhan, jamur dan benda hidup lainnya. sedangkan komponen abiotik adalah benda-benda mati yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di sebuah lingkungan yakni mencakup tanah, air, api, batu, udara, dan lain sebaiganya.

        Pengertian lingkungan hidup yang lebih mendalam menurut UU No. 23 tahun 2007 adalah kesatuan ruang dengan semua benda atau kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya ada manusia dan segala tingkah lakunya demi melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia maupun mahkluk hidup lainnya yang ada di sekitarnya.

        Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
        1. Unsur Hayati (Biotik) yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, sepertimanusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah,maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, makalingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
        2. Unsur Sosial Budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakansistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial.Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yangdiakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
        3. Unsur Fisik (Abiotik ) yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup,seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besarperanannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi.

        Dasar Hukum :

        1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
        2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

        Referensi :

        1. Satiawan B, Bruce Mitchel, Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta,2000.
        2. http://artonang.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-lingkungan.html
        3. http://artonang.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-lingkungan-hidup.html

        Manfaat Lingkungan Hidup Secara Global

        Manfaat Lingkungan Hidup Secara Global - Manfaat lingkungan secara global dalam bidang keanekaragaman hayati, mitigasi perubahan iklim, perairan internasional, degradasi lahan, penipisan ozon, dan polutan organik yang persisten. Manfaat lingkungan hidup ini khusus untuk masing-masing fokus, dan didefinisikan di bawah ini.

        Manfaat Lingkungan Hidup Secara Global
        Manfaat Linkungan Hidup Secara Global

        1. Keanekaragaman Hayati

        Manfaat lingkungan global di bidang Keanekaragaman Hayati meliputi :
        • Konservasi keanekaragaman hayati yang signifikan secara global;
        • Pemanfaatan secara berkelanjutan komponen keanekaragaman hayati yang signifikan secara global; dan
        • Pembagian yang adil dan merata dari keuntungan yang dihasilkan dari pemanfaatan sumber daya genetik, termasuk melalui akses yang memadai terhadap sumber daya genetik.

        2. Degradasi Lahan

        Manfaat lingkungan global di bidang Degradasi Lahan, khusus menangani penggurunan dan deforestasi, termasuk:
        • Peningkatan penyediaan agro-ekosistem dan barang dan jasa ekosistem hutan;
        • Dimitigasi/efek rumah kaca dihindari dan meningkatkan penyerapan karbon;
        • Kerentanan dikurangi agro-ekosistem dan ekosistem hutan terhadap perubahan iklim dan dampak yang disebabkan oleh manusia lainnya;
        • Konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati di lanskap yang produktif; dan
        • Polusi berkurang dan pendangkalan perairan internasional.

        3. Perairan Internasional

        Manfaat lingkungan global di bidang perairan internasional meliputi:
        • Kerjasama multi-negara untuk mengurangi ancaman terhadap perairan internasional;
        • Mengurangi beban pencemaran di perairan internasional dari pengayaan nutrisi dan tekanan berbasis lahan lainnya;
        • Memperbaiki dan mempertahankan ekosistem air tawar, pesisir dan laut, termasuk keanekaragaman hayati yang relevan secara global dan ekosistem serta kapasitas untuk menyerap karbon untuk mengurangi pemanasan global; dan
        • Mengurangi kerentanan terhadap variabilitas iklim dan risiko yang terkait dengan iklim, dan peningkatan ketahanan ekosistem melalui kerjasama multi-negara untuk menyeimbangkan permukaan dan penggunaan air tanah lintas sektor.

        4. Penipisan Lapisan Ozon

        Penipisan ozon memiliki dampak yang merugikan pada manusia, hewan, tumbuhan dan ekosistem, dan fokus tujuan ini adalah untuk menjaga lapisan ozon melalui pengurangan penggunaan BPO di seluruh dunia. manfaat lingkungan dari pengurangan penggunaan BPO antara lain:
        • Melindungi kesehatan manusia dari kanker, katarak, dan kerusakan sistem kekebalan tubuh melalui pencegahan pembuangan BPO;
        • Mengurangi risiko penipisan lapisan ozon terhadap lingkungan, seperti ekosistem perairan, tanaman terestrial, dan mungkin perubahan iklim;

        5. Polusi Organik Persisten (POP)

        Paparan POP dapat menyebabkan efek yang parah pada kesehatan manusia yaitu melalui cacat lahir, kanker, dan gangguan sistem kekebalan tubuh dan reproduksi, keanekaragaman hayati, dan ekosistem. Mengurangi POP sehingga dapat menghasilkan manfaat lingkungan global seperti:
        • Risiko POP berkurang pada kesehatan manusia dan lingkungan melalui pengurangan dan menghilangkan produksi, penggunaan dan pelepasan POP; dan
        • Ekosistem yang dilindungi dan barang-barang dan jasa, termasuk keanekaragaman hayati, dari dampak POP.

        6. Pengelolaan Hutan Lestari

        Manfaat lingkungan global menangani penekanan oleh UNFCCC, CBD dan UNCCD tentang pentingnya konservasi, pemanfaatan dan pengelolaan hutan, termasuk:
        • Pengurangan hilangnya hutan dan degradasi hutan;
        • Pemeliharaan berbagai jasa lingkungan dan produk yang berasal dari hutan; dan
        • Penghidupan yang berkelanjutan ditingkatkan untuk masyarakat lokal dan masyarakat yang bergantung pada hutan.
        Kerusakan lingkungan hidup merupakan fenomena dan gejala sosial yang saat ini sering kali dijumpai pada berbagai wilayah, baik di wilayah daratan, perairan, maupun kerusakan atmosfer. Kerusakan lingkungan yang terjadi pada suatu kawasan dampaknya dapat dirasakan oleh penduduk yang tinggal di luar kawasan tersebut. Adapun masalah lingkungan yang terjadi di seluruh negara di dunia, baik di negaranegara maju maupun berkembang adalah pencemaran.

        Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan peruntuk kannya.
         

        Dasar Hukum :

        1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
        2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)

        Referensi :

        1. Otto Soemarwoto, Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Atur-Diri-Sendiri dalam Era Otonomi Daerah, Makalah Seminar Nasional, Pasca Sarjana UGM,2001.
        2. http://artonang.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-lingkungan.html
        3. http://artonang.blogspot.co.id/2015/03/analisis-dampak-lingkungan.html
        4. http://artonang.blogspot.co.id/2016/04/manfaat-lingkungan-bagi-manusia.html