Senin, 25 April 2016

Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945

Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945 ~ Mengenai dasar yuridis perubahan UUD 1945 dilihat dari MPR melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur prosedur perubahan UUD 1945.
 
Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945
Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945
Sebelum melakukan perubahan UUD tahun 1945, MPR dalam sidang istimewa MPR tahun 1998 mencabut ketetapan MPR Nomor 04/MPR/1983 tentang Referendum yang mengharuskan terlebih dahulu penyelenggaraan Referendum secara nasional dengan persyaratan yang demikian sulit sebelum dilakukan perubahan UUD 1945 oleh MPR.

Adapun mengenai proses pembahasan perubahan UUD 1945 kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu:
  1. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945;
  2. Tetap mempertahankan negara kesatuan Republik Indoesia;
  3. Mempertegas sistem pemerintahan Presidensial;
  4. Penjelasan UUD 1945, yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan dalam pasal-pasal (batang tubuh);
  5. Melakukan perubahan dengan cara adendum.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Dasar 1945,
  2. Ketetapan  MPR Nomor 04/MPR/1983 Tentang Referendum
Referensi :
  1. http://artonang.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-undang-undang.html
  2. http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/dasar-peraturan-perundang-undangan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar