Selasa, 26 April 2016

Pengertian Konstitusi

Pengertian Konstitusi - Secara umum Konstitusi adalah Suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dengan mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Secara etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin "constitutio, constituere" artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa Prancis "constituer" yang berarti membentuk. Pada zaman dahulu, istilah pada konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi yakni, constitutions principum. Kemudian, di Italia difungsikan untuk menunjukkan undang-undang dasar "Diritton Constitutionale". Sedangkan Konstitusi dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah "Grondwet".

Pengertian Konstitusi
Pengertian Konstitusi
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Istilah konstitusi telah ada sejak zaman Yunani Purba walaupun dalam artian materiil, sebab saat itu belum ada konstitusi dalam bentuk tertulis. Hal ini jelas terlihat pada paham Aristoteles yang membedakan antara istilah Politiea dan Nomoi. Politiea dapat diartikan sebagai konstitusi sedangkan nomoi diartikan sebagai undang undang. Politiea mengandung kekuasaan tertinggi dari pada nomoi.

Setelah itu, Romawi juga memiliki konstitusi yang kita kenal sebagai Lex Regia yang berisikan perjanjian perpindahan kekuasaan rakyat ke Caesar yang berkuasa mutlak. Dalam abad menengah dikenal pula sejenis konstitusi yang disebut Leges Fundamentalis yang mengandung hak dan kewajiban rakyat atau rex dan raja atau regnum.

Konstitusi atau Constitution atau Verfassung berbeda dengan undang-undang dasar atauGrundgesetz. Bila kita memperhatikan adanya Lex Regia atau Leges Fundamentalis akan terlihat bahwa dalam perkembangan sejarah, perjanjian-perjanjian antara yang diperintah dan pemerintah mulai dibuatkan naskah. Tujuan menaskahkan adalah untuk mempermudah pihak-pihak mematuhi hak dan kewajibannya.

Dalam ketatanegaraan Indonesia konstitusi disamakan dengan UUD yang berarti sebuah peraturan dasar yang berisikan segala ketentuan pokok dan utama dan merupakan sumber perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Analisis teori konstitusi dapat kita tinjau dari sisi hukum (yuridis) dan tertulis ataugrundgesetz atau grondswetConstitutional Recht atau konstitusi yang ditinjau dari sisi hukum memperhatikan penekanan pada faktor faktor kekuasaan nyata dalam masyarakat sedangkan Grondswet hanya memperhatikan konstitusi dalam arti sempit yaitu tertulis atau Undang Undang Dasar saja. Dapat diambil kesimpulan bahwa konstitusi memiliki cakupan yang lebih luas dari Grondswet.

Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang dinamakan negara. Konstitusi merupakan menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang berfungsi untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan, ada yang sifatnya tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Pada perkembangannya, istilah pada konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu pengertian konstitusi arti luas dan pengertian konstitusi dalam arti sempit seperti dibawah ini.

Berikut penjelasan para ahli mengenai pengertian konstitusi :
  • Richard S. Kay, Konstitusi ialah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan lebih awal.
  • Cart J. Friedrich, Konstitusi merupakan sekumpulan kegiatan yang dibuat oleh dan tas nama rakyat, akan tetapi dikenakan beberapa pembatasan dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang dibutuhkan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.
  • Cf. Strong, Konstitusi ialah sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
  • Chairul Anwar, Konstitusi merupakan fundamental laws mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.
  • Sri Soemantri, Konstitusi merupakan naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sistem pemerintahan.
  • E. C. S. Wade, Konstutusi yaitu sebuah naskah yang menjelaskan rangka dan tugas pokok dari suatu badan pemerintahan di suatu negara juga menentukan cara kerja dari badan pemerintahan tersebut.
  • Lord James Brice, Konstitusi ialah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap terhadap berbagai lembaga yang memiliki fungsi dan hak yang diakui.
  • L. J. Van Apeldoorn, Beliau menyatakan bahwa konsitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.
  • Miriam Budiarjo, Konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsadan dasar organisasi suatu bangsa. Didalamnya berisi berbagai peraturan pokok dan utama yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan masalah politi, ekonomi dan lain sebagainya.
  • A. A. H. Struijcken, Konstitusi itu sama dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi kenegaraan.
  • Herman Heller, Membagi konstitusi kedalam tiga pengertian, yaitu:
  1. Konstitusi yang tertulis dalam sebuah naskah merupakan undang-undang yang paling tinggi dan berlaku dalam suatu negara.
  2. Konstitusi ialah satu kesatuan kaidah hidup dalam suatu masyarakat, dimana konstitusi mengandung pengertian yuridis.
  3. Konstitusi merupakan cermin kehidupan politik sebagai realita dalam suatu masyarakat.Dalam hal ini konstitusi mengandung arti sosiologis dan politis.
  • K. C. Wheare, Mengemukakan bahwa konstitusi ialah seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk ataupun memerintah dalam suatu negara.
  • F. Lassalle, Ada dua pengertian yang dikemukakan oleh beliau, yakni :
  1. Pengertian secara yuridis konstitusi merupakan naskah yang berisikan segala bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan dalam suatu negara.
  2. Secara sosiologis dan politis, konstitusi merupakan sinthese faktor-faktor dari kekuatan yang realita dalam suatu masyarakat. Konstitusi disini menjelaskan tentang hubungan antara kekuasaan yang ada di suatu negara seprti kabinet, parlemen, raja, parpol.
  • Ni'matul HudaKonstitusi terdiri dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Adapun batas-batasannya yaitu :
  1. Gambaran dari lembaga-lembaga negara,
  2. Gambaran yang manyangkut HAM,
  3. Sekumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa,
  4. Dokumen mengenai pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dalam suatu negara.
  • James Bryce, Konstitusi merupakan keranga negara yang dikoordinir oleh hukum. Yang mana hukum menetapkan :
  1. Fungsi dari segala alat kelengkapan,
  2. Hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,
  3. Pengaturan tentang pendirian berbagai lembagayang permanen.
  • Koernimanto Soetopawiro, Konstitusi ialah menetapkan secara bersama-sama. Yang diambil dari bahasa latin cisme yang artinya bersama, dan statute artinya membuat sesuatu gar bisa berdiri.
  • Prajudi Atmosudirjo, Konstitusi merupakan hasil dari sejarah atau proses dari perjuangan bangsa yang bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangannya, seperti itulah konstitusinya.
  • Carl Schmitt, Ada empat pengertian yang ia kemukakan, yaitu :
  1. Dalam arti yang absolut : dimana konstitusi sebagai faktor integrasi, bentuk negara, sistem tertutup dari setiap norma hukum yang paling tinggi dalam suatu negara, dan sebagai kesatuan organisasi.
  2. Relatif : konstutusi sebagai tuntutan untuk golongan borjuis supaya haknya bissa terjamin dalam negara dan konstitusi dalam arti yang formil dimana konstitusi bisa berupa tertulis dan materiil yang melihat konstitusi dari segi isi.
  3. Positif : konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi sehingga dapat mengubah tatanan kehidupan dalam negara.
  4. Ideal : dimana kosntitusi memuat jaminan atas HAM dan perlindungannya.
  • Pengertian konstitusi menurut Maurice Haurio, ahli hukum politik, (meninjau dari kelembagaan/institusi), bahwa konstitusi merupakan perwujudan dari institusi, oleh karena itu ajaran Haurio disebut institusionalisme. Menurut Hario, konstitusi merupakan suatu institusi yang merupakan penjelmaan ide-ide yang ada dalam masyarakat yang berbentuk sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Penjelmaan konstitusi ini baik didasari oleh kenyataan masyarakat, yang sebagiannya merupakan unsur unsur normatif dan sebagian lagi ada pada pembuat undang undang yang selanjutnya akan menjadi lembaga hukum. Hario juga mengatakan bahwa tujuan dari konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara:
  1. Ketertiban (de orde), atau ketertiban masyarakat,
  2. Kekuasaan (het gezag), yang mempertahakan orde/masyarakat,
  3. Kebebasan (de vrijheid) yaitu kebebasan pribadi dan kebebasan manusia.

Konstitusi dalam arti absolut mengandung arti bahwa konstitusi disamping memuat tentang bentuk negara, faktor integrasi dan norma norma dasar/struktur pemerintahan, juga mencakup semua hal yang pokok yang terdapat pada setiap negara pada umumnya.

Kemudian pengertian pokok pertama terbagi menjadi 4 sub pengertian, yaitu :
  • Konstitusi menggambarkan hubungan antara faktor faktor kekuatan yang nyata dalam suatu negara yakni hubungan antara raja, parlemen, kabinet, partai, politik, kelompok penekan, dan lain lain, serta mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam negara. Jadi sama dengan pengertian konstitusi menurut paham Lassalle.
  • Konstitusi memuat forma formarum, yakni bentuk yang menentukan bentuk bentuk lainnya. Sesungguhnya sudah ada sejak ahli-ahli negara Yunani telah menganggap bahwa bentuk negara adalah hal yang sangat penting bagi hal ihwal kenegaraan.
  • Konstitusi sebagai faktor integrasi
  • Konstitusi merupakan norm der normen yakni norma dasar yang menjadi sumber bagi norma norma lainnya yang berlaku.
Terdapat beberapa istilah konstitusi yaitu:
  • Konstitusi dalam arti materil adalah perhatian terhadap isinya, yang terdiri atas poko yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara,
  • Konstitusi dalam arti formil adalah perhatian terhadap prosedur, pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan undang undang lain,
  • Konstitusi dalam arti tertulis maksudnya konstitusi itu dinaskahkan tertentu guna memudahkan pihak pihak mengetahuinya,
  • Konstitusi dalam arti merupakan undang undang tertinggi adalah baik pembentukan dan perubahan melalui prosedur istimewa dan juga ia merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara itu.

Dasar Hukum :

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia

    Referensi :

    1. (Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim 1976 : 65).
    2. Ilmu Negara oleh Prof. H. Daud Busroh, S.H. diterbitkan di Jakarta oleh penerbit Bumi Aksara tahun 2009, cetakan keenam.
    3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan.html
    4. http://artonang.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-undang-undang_17.html

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar