Senin, 25 April 2016

Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia

Pembaharuan Hukum Pidana Di IndonesiaPembaharuan hukum pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali ( reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penggalian nilai-nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia harus dilakukan agar hukum pidana Indonesia masa depan sesuai dengan sosio-politik, sosio filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Pada pelakasanaanya penggalian nilai ini bersumber pada hukum adat, hukum pidana positif ( KUHP ), hukum agama, hukum pidana negara lain, serta kesepakatan-kesepakatan internasional mengenai materi hukum pidana.

Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia
Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia

Pembaharuan hukum khususnya hukum pidana di Indonesia dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu:
  1. Pembuatan undang-undang yang maksudnya untuk mengubah, menambah dan melengkapi KUHP yang sekarang berlaku.
  2. Menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang tujuannya untuk menggantikan KUHP yang sekarang berlaku yang merupakan warisan kolonial.
Adapun alasan-alasan yang mendasari pembaharuan hukum pidana nasional pernah diungkapkan oleh Sudarto, yaitu :

1. Alasan yang bersifat politik

Adalah wajar bahwa negara Republik Indonesia memiliki KUHP yang bersifat nasional, yang dihasilkan sendiri. Ini merupakan kebanggaan nasional yang Inherent dengan kedudukan sebagai negara yang telah melepaskan diri dari penjajahan. Oleh karena itu tugas dari pembentukan Undang-Undang adalah menasionalkan semua peraturan perundang-undangan warisan kolonial, dan ini harus didasarkan kepada pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

2. Alasan yang bersifat sosiologis

Suatu KUHP adalah pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan suatu bangsa, karena ia memuat perbuatan-perbuatan yang tidak dikehendaki dan mengikatkan perbuatan-perbuatan itu suatu sanksi yang bersifat negatif berupa pidana. Ukuran untuk menentukan perbuatan mana yang dilarang itu tentunya bergantung pada pandangan kolektif yang terdapat dalam masyarakat tentang apa yang baik, yang benar dan sebaliknya.

3. Alasan yang bersifat praktis

Teks resmi WvS adalah berbahasa Belanda meskipun menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dapat disebut secara resmi sebagai KUHP. Dapat diperhatikan bahwa jumlah penegak hukum yang memahami bahasa asing semakin sedikit.dilain pihak, terdapat berbagai ragam terjemahan KUHP yang beredar. Sehingga dapat dimungkinkan akan terjadi penafsiran yang menyimpang dari teks aslinya yang disebabkan karena terjemahan yang kurang tepat.

KUHP nasional dimasa mendatang harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangan baru, khususnya perkembangan internasional yang sudah disepakati oleh masyarakat beradab. Jika ditinjau dari segi ilmu hukum pidana, pembaharuan KUHP (materi hukum pidana) dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembaharuan dengan cara parsial, yakni dengan cara mengganti bagian demi bagian dari kodifikasi hukum pidana. Dan kedua, pembaharuan dengan cara universal, total atau menyeluruh, yaitu pembaharuan dengan mengganti total kodifikasi hukum pidana.

Pembaharuan hukum pidana Indonesia harus segera dilakukan. Sifat Undang-undang yang selalu tertinggal dari realitas sosial menjadi landasan dasar ide pembaharuan KUHP. KUHP yang masih berlaku saat ini merupakan produk kolonial yang diterapkan di negara jajahan untuk menciptkan ketaatan. Indonesia yang kini menjadi negara yang bebas dan merdeka hendaknya menyusun sebuah peraturan pidana baru yang sesuai dengan jiwa bangsa.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP antara lain sebagai berikut:
a. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam undang-undang ini diatur beberapa hal terkait dengan usaha pembaharuan hukum pidana, antara lain :
  • Mengubah kata-kata “Nederlandsch-Indie” dalam peraturan hukum pidana menjadi“Indonesia”.
  • Mengubah nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie menjadi Wetboek van Strafrecht sebagai hukum pidana Indonesia dan bisa disebut KUHP.
  • Perubahan beberapa pasal dalam KUHP agar sesuai dengan kondisi bangsa yang merdeka dan tata pemerintahan yang berdaulat.
  • Kriminalisasi tindak pidana pemalisuan uang dan kabar bohong.
b. Undang Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan. Dalam undang-undang ini ditambahkan jenis pidana pokok baru berupa pidana tutupan ke dalam Pasal 10 huruf a KUHP dan Pasal 6 huruf a KUHP Tentara.

c. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Izin kepada Dokter dan Dokter Gigi. Dengan undang-undang ini KUHP ditambahkan satu pasal, yaitu Pasal 512a tentang kejahatan praktek dokter tanpa izin.

d. Undang Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan Mengubah KUH Pidana. Dalam undang-undang ini diatur antara lain sebagai berikut :
  • Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 1946 untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
  • Penambahan beberapa pasal dalam KUHP, yaitu ;
  1. Pasal 52 a tentang pemberatan pidana (ditambah 1/3) jika pada saat melakukan kejahatan menggunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia;
  2. Pasal 142 a tentang kejahatan menodai bendera kebangsaan negara sahabat; dan
  3. Pasal 154 a tentang kejahatan menodai bendera kebangsaan dan lambang negara Republik Indonesia.
e. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan KUHP. Dengan undang-undang ini ancaman pidana pada Pasal 359, 360, dan 188 diubah, yaitu :
  • Pasal 359 tentang tindak pidana penghilangan nyawa karena kealpaan dipidana lebih berat dari pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana kurungan maksimal 9 bulan menjadi pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun.
  • Pasal 360 tentang tindak pidana karena kesalahan menyebabkan luka berat, sehingga menyebabkan orang sakit sementara atau tidak dapat menjalankan profesinya semula dipidana maksimal 9 bulan penjara atau kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 300,-, dipisah menjadi dua ayat yaitu :
  1. Pasal 360 ayat (1) tentang tindak pidana perlukaan berat karena kealpaan dipidana lebih berat menjadi pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun;
  2. Pasal 360 ayat (2) tentang tindak pidana perlukaan karena kealpaan sehingga menyebabkan seseorang menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan pekerjaan dipidana lebih berat menjadi pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana kurungan maksimal 6 bulan atau pidana denda maksimal Rp. 300,-.;
  3. Pasal 188 tentang tindak pidana kebakaran, peletusan, atau banjir yang membahayakan umum atau menyebabkan matinya orang lain karena kealpaan dipidana lebih ringan yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1tahun atau pidana denda maksimal Rp. 300,-.
f. Undang Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP. Dengan undang-undang ini, kata “vijf en twintig gulden” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, dan 407 ayat (1) diubah menjadi Rp. 250,- (1).

g. Undang Undang Nomor 18 Prp Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan-ketentuan Pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus 1945. Dengan undang-undang ini maka hukuman denda yang ada dalam KUHP maupun dalam ketentuan pidana yang dikeluarkan sebelum 17 Agustus 1945 harus dibaca dalam mata uang rupiah dan dilipatkan lima belas kali.

h. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Dengan undang-undang ini, Kitab Undang-undang Hukum Pidana ditambahkan pasal baru, yaitu Pasal 156a yang berbunyi :
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan" :
  • Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
  • Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
i. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian. Dengan undang-undang ini diatur beberapa perubahan beberapa pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian, yaitu :
  • Semua tindak pidana perjudian dianggap sebagai kejahatan. Dengan ketentuan ini, maka Pasal 542 tentang tindak pidana pelanggaran perjudian yang diatur dalam Buku III tentang Pelanggaran dimasukkan dalam Buku II tentang Kejahatan dan ditempatkan dalam Buku II setelah Pasal 303 dengan sebutan Pasal 303 bis;
  • Memperberat ancaman pidana bagi pelaku bandar perjudian dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dari pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp. 90.000,- menjadi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 25.000.000,-. Di samping pidana dipertinggi jumlahnya (2 tahun 8 bulan menjadi 10 tahun dan Rp. 90.000,- menjadi Rp. 25.000.000,-) sanksi pidana juga diubah dari bersifat alternatif penjara atau denda) menjadi bersifat kumulatif (penjara dan denda);
  • Memperberat ancaman pidana dalam Pasal 542 ayat (1) tentang perjudian dalam KUHP dari pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp. 4.500,- penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp. 10.000.000,-. Pasal ini kemudian menjadi Pasal 303 bis ayat (1);
  • Memperberat ancaman pidana dalam Pasal 542 ayat (2) tentang residive perjudian dalam KUHP dari pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 7.500,- menjadi pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp. 15.000.000,-. Pasal ini kemudian menjadi Pasal 303 bis ayat (2).
j. Undang Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan :
  •  Memperluas ketentuan berlakunya hukum pidana menurut tempat yang diatur dalam Pasal 3 
          dan 4 KUHP menjadi berbunyi :
  1. Pasal 3, Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
  2. Pasal 4, Salah satu kejahatan yang tersebut dalam Pasal 438, 444 sampai dengan Pasal 446 tentang pembajakan laut dan Pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan Pasal 479 hutrf j tentang penguasaan pesawat
  3. udara secara melawan hukum, Pasal 479 huruf l, m, n, o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
  • Menambah Pasal 95a tentang arti pesawat udara Indonesia, 95b tentang arti penerbangan, dan 95c tentang arti dalam dinas.
  • Setelah Bab XXIX KUHP tentang Kejahatan Pelayaran ditambahkan bab baru yaitu Bab XXIX A tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. Dalam  bab baru ini terdapat 28 pasal baru yaitu Pasal 479a-479r.
k. Undang Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Dalam undang-undang ini ditambahkan 6 pasal baru tentang kejahatan terhadap keamanan negara yaitu Pasal 107 a-f. Pelaksanaan pidana mati yang menurut Pasal 11 dilaksanakan di tiap gantungan telah diubah dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati di Pengadilan Militer dan Pengadilan Umum. Eksekusi pidana mati berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 yang kemudian dijadikan UU Nomor 2/PnPs/1964 dilaksanakan dengan cara ditembak.
Di samping adanya beberapa perundang-undangan yang merubah KUHP di atas, terdapat juga beberapa perundang-undangan di luar KUHP yang mengatur tentang pidana. Di antaranya adalah tindak pidana ekonomi (diatur dalam UU Nomor 7 Drt Tahun 1951 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi), tindak pidana korupsi (diatur dalam UU Nomor 3 tahun 1971 kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan diperbaharui lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), tindak pidana narkotika (diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 1997), tindak pidana psikotropika (diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1997), tindak pidana lingkungan hidup (diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1997), tindak pidana pencucian uang (diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2003), tindak pidana terorisme (diatur dengan UU Nomor 15 Tahun 2003), dan lain sebagainya.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,
  3. Undang Undang Nomor 20 Tahun 1946 Tentang Hukuman Tutupan,
  4. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1951 Tentang Penangguhan Pemberian Surat Izin Kepada Dokter dan Dokter Gigi,
  5. Undang Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan Mengubah KUH Pidana,
  6. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Perubahan KUHP,
  7. Undang Undang Nomor 16 Prp Tahun 1960 Tentang Beberapa Perubahan Dalam KUHP,
  8. Undang Undang Nomor 18 Prp Tahun 1960 Tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan-ketentuan Pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus 1945,
  9. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama,
  10. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penerbitan Perjudian,
  11. Undang Undang Nomor 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan,
  12. Undang Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara,
  13. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pelaksanaan Pidana Mati di Pengadilan Militer dan Pengadilan Umum,
  14. UU Nomor 2/PnPs/1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum Dan Militer [UU No 2/Pnps/1964, yaitu Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969].

Referensi :

  1. Bambang Poernomo, Pola Dasar Teori dan Azas Umum Hukum Acara Pidana, Yogyakarta: Liberty, 1988.
  2. Aruan Sakijo & Bambang Poernomo, Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
  3. Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni, 1992. Hlm 114.
  4. Prof. Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana. Hal. 1
  5. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan.html
  6. http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/ilmu-hukum-pidana.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar