Senin, 25 April 2016

Perbandingan Sebelum Dan Setelah Perubahan UUD 1945

Perbandingan Sebelum Dan Setelah Perubahan UUD 1945 ~ Pembahasan mengenai perbandingan sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945, sebelum adanya perubahan UUD 1945 persoalan yang dibahas adalah mengenai Ketetapan MPR mempunyai kedudukan setingkat lebih rendah daripada UUD 1945, padahal keduanya dibentuk oleh sebuah lembaga yang sama yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat.
 
Perbandingan Sebelum dan Setelah Perubahan UUD 1945
Perbandingan Sebelum Dan Setelah Perubahan UUD 1945
Apabila dari fungsi dari Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) :
  • Fungsi I : Menetapkan Undang-undang Dasar;
  • Fungsi IIa : Menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara;
  • Fungsi II b : Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Dilihat dari fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat diatas, telah jelas bahwa kedudukan yang paling utama adalah bagian awal, yaitu Menetapkan Undang-undang Dasar. karena pada bagian kedua, dapat dilaksanakan secara teratur dalam jangka waktu lima tahun sekali, yaitu pada waktu Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang.

Sedangkan Setelah perubahan UUD 1945, terdapat perubahan mendasar pada fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu :
  • Fungsi I : Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar;
  • Fungsi II : Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  • Fungsi IIIa : Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD;
  • Fungsi IIIb : Memilih wakil Presiden (dalam hal terjadi kekosongan);
  • Fungsi IIIc : Memilih Presiden dan Wakil Presiden (dalam hal terjadi kekosongan).

Dasar Hukum :

Undang Undang Dasar 1945

Referensi :

http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/fungsi-peraturan-perundang-undangan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar