Senin, 25 April 2016

Pembagian Sejarah Perundang-Undangan

Pembagian Sejarah Perundang - Undangan ~ Sejarah Perundang-undangan ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian, yaitu :
  1. Pada tanggal 17 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949;
  2. Pada tanggal 27 Desember 1949 s/d 15 Agustus 1950;
  3. Pada tanggal 15 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959;
  4. Pada tanggal 5 Juli 1959 s/d 5 Juli 1966;
  5. Pada tanggal 5 Juli 1966 s/d sekarang.
Nomor Tahap Perkembangan Jangka Waktu Bentuk Peraturan Perundang-undangan :

Pembagian Sejarah Perundang-Undangan
Pembagian Sejarah Perundang-Undangan
  1. Di bawah UUD 1945 (18 Agustus 1945) sampai dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949) 5 tahun Undang-Undang (Pasal 5 ayat (1) UUD) Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat (2) UUD) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Pasal 22 UUD);
  2. Di bawah Konstitusi RIS (27 Desember 1949) sampai dengan ditetapkannya UUD Sementara RI (15 Agustus 1950) 8 bulan Undang-Undang (Pasal 127 Konstitusi RIS) Peraturan Pemerintah (Pasal 141 Konstitusi RIS)Undang-Undang Darurat (Pasal 139 Konstitusi RIS);
  3. Di bawah UUD Sementara RI (15 Agustus 1950) sampai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 9 tahun Undang-Undang (Pasal 89 UUDS)Peraturan Pemerintah (Pasal 98 UUDS) Undang-Undang Darurat (Pasal 196 UUDS).
Ketiga perkembangan di atas, merupakan perkembangan yang “wajar” dan “jelas”, karena adanya perbedaan tiga UUD yang menjadi pokok pangkalnya. Sedangkan perkembangan selanjutnya yaitu sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai tanggal 5 Juli 1966 merupakan perkembangan yang ditandai oleh kondisi “darurat” dan karenanya menjadi “tidak wajar,” sebagai akibat adanya Dekrit Presiden dan munculnya suatu bentuk penyelewengan. Penyelewengan dalam hal legislasi ini adalah dengan munculnya dua jenis peraturan perundang-undangan yang baru yang menandai wewenang presiden yang terlalu berlebihan dalam konteks Demokrasi Terpimpin pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. 

Kedua peraturan ini dikenal dengan nama Penetapan Presiden (Surat Presiden RI tanggal 20 Agustus 1959 No. 2262/HK/59) dan Peraturan Presiden (tanggal 22 september 1959 No. 2775/HK/59). Kedua peraturan baru ini sama sekali tidak disebut dalam UUD 1945, namun kedudukan dan perannya bahkan melebihi ketiga bentuk perundang-undangan yang telah diatur sebelumnya dalam UUD 1945.

Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai awal 1966, terdapat sekitar 76 buah Penetapan Presiden dan 174 buah Peraturan Presiden yang terdapat dalam lembaran negara. Secara yuridis formal, perkembangan ini berakhir pada tanggal 5 Juli 1966 yaitu dengan ditetapkannya Ketetapan MPRS No XIX/1966 tentang Peninjauan Kembali Produk-Produk Legislatif Negara di Luar Produk MPRS yang Tidak Sesuai Dengan UUD 1945.

Dalam hubungan dengan pengaturan peraturan perundang-undangan, ketiga UUD yang pernah berlaku di negara kita mengaturnya dalam jumlah pasal yang tidak sama, antara lain:
  1. UUD 1945 hanya memuat empat pasal (Pasal 5, 20, 21 dan 22);
  2. Konstitusi RIS memuat 17 Pasal (Bagian II; dari Pasal 127 sampai dengan Pasal 143);
  3. UUDS RI memuat 12 pasal (Bagian II; dari Pasal 89 sampai dengan Pasal 100).
Berkaitan dengan proses penyusunan suatu rancangan undang-undang, sejarah peraturan perundang-undangan mencatat paling tidak sejak tanggal 29 Agustus 1970, semua menteri dan kepala Lembaga Pemerintahan Non-Departemen (LPND) harus berpedoman kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 15 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

Setelah melewati kurun waktu 20 tahun dan dipandang perlu adanya penyempurnaan kembali tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana diarahkan dalam Inpres No. 15 Tahun 1970, maka diterbitkanlah Keputusan Presiden (Keppres) No 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang.

Perbandingan Sebelum dan Setelah Perubahan UUD 1945

Pembahasan mengenai perbandingan sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945, sebelum adanya perubahan UUD 1945 persoalan yang dibahas adalah mengenai Ketetapan MPR mempunyai kedudukan setingkat lebih rendah daripada UUD 1945, padahal keduanya dibentuk oleh sebuah lembaga yang sama yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Apabila dari fungsi dari Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR);

Fungsi I : Menetapkan Undang-undang Dasar.
Fungsi IIa : Menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara.
Fungsi II b : Memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Dilihat dari fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat diatas, telah jelas bahwa kedudukan yang paling utama adalah bagian awal, yaitu Menetapkan Undang-undang Dasar. karena pada bagian kedua, dapat dilaksanakan secara teratur dalam jangka waktu lima tahun sekali, yaitu pada waktu Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang.

Sedangkan Setelah perubahan UUD 1945, terdapat perubahan mendasar pada fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu;

Fungsi I : Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
Fungsi II : Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Fungsi IIIa : Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
IIIb : Memilih wakil Presiden (dalam hal terjadi kekosongan).
IIIc : Memilih Presiden dan Wakil Presiden (dalam hal terjadi kekosongan).

Dasar Hukum :

  1. Undang Undang Dasar 1945, 
  2. Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,
  3.  Surat Presiden RI tanggal 20 Agustus 1959 No. 2262/HK/59.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar