Kamis, 28 April 2016

Peraturan Menteri Tentang Perubahan Sertifikat Hak Atas Tanah Satu Lembar Turut Mendukung Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Yang Sederhana, Aman, Terjangkau, Mutakhir Dan Terbuka

Peraturan Menteri Tentang Perubahan Sertifikat Hak Atas Tanah Satu Lembar Turut Mendukung Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Yang Sederhana, Aman, Terjangkau, Mutakhir Dan Terbuka ~ Pengertian Sertifikat Tanah dapat dilihat dasarnya yaitu dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), menyebutkan bahwa :
  • Ayat (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Ayat (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) Pasal ini meliputi :
  1. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah,
  2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut,
  3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

    Peraturan Menteri Tentang Perubahan Sertifikat Hak Atas Tanah Satu Lembar Turut Mendukung Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Yang Sederhana, Aman, Terjangkau, Mutakhir Dan Terbuka
    Sertifikat Satu Lembar
    Dengan berdasar ketentuan Pasal 19 UUPA, khususnya ayat (1) dan (2), dapat diketahui bahwa dengan pendaftaran tanah/pendaftaran hak-hak atas tanah, sebagai akibat hukumnya maka pemegang hak yang bersangkutan akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.

    Ketentuan mengenai pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah menentukan bahwa untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, kepada yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah.

    Pengertian sertipikat menurut Pasal 1 angka 20 PP Pendaftaran Tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Pengertian buku tanah menurut Pasal 1 angka 19 PP Pendaftaran Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.

    Sifat pembuktian sertifikat sebagai tanda bukti hak menurut Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah :
    • (1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
    • (2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
    Dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan secara resmi mengeluarkan peraturan terbaru tentang perubahan bentuk sertifikat hak atas tanah yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Maret 2016. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 tahun 2016 Tentang Bentuk Dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini turut mendukung pelaksanaan pendaftaran tanah yang sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Nantinya secara bertahap data pendaftaran tanah akan disimpan dan disajikan secara elektronik.

    Peraturan ini mengatur pembuatan sertifikat yakni surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat akan dicetak pada satu lembar berdasarkan informasi yang diperoleh dari data fisik dan data yuridis serta dilengkapi dengan foto pemegang hak yang bersangkutan.

    Pada bidang sertifikat akan tertera informasi antara lain: nama pemegang hak atas tanah, jenis hak atas tanah, nomor identifikasi bidang tanah, nomor induk kependudukan / nomor identitas, tangal berakhir hak - untuk hak atas tanah dengan jangka waktu, kutipan peta pendaftaran, tanggal penerbitan dan pengesahan. Kutipan peta pendaftaran yang dimaksud adalah data spasial tervalidasi dari bidang tanah dan membuat sekurang-kurangnya infomasi tentang geometri, luas dan letak tanah.

    Secara bertahap penggantian bentuk dan isi sertifikat dilaksanakan sesuai dengan kesiapan Kantor Pertanahan yang telah ditunjang oleh sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Yakni sistem aplikasi utama berbasis teknologi informasi dan komunikasi terintegrasi yang dapat digunakan dengan atau tanpa jaringan dan dapat langsung tersinkronisasi secara otomatis. Kantor Pertanahan diberi waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya peraturan ini .

    Meski demikian sertifikat dengan bentuk, isi dan format sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap sah dan berlaku. Blanko sertifikat lama yang masih tersedia di Kantor Pertanahan juga masih dapat dipergunakan sampai persediaan blanko tersebut habis.

    Dasar Hukum :

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,
    3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Bentuk Dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah.

    Referensi:

    1. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada tanggal 7 Desember 2013.
    2. Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan,Rajawali Pers, Jakarta, 2008. 
    3. Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 261.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar