Senin, 25 April 2016

Peristilahan Perundang-undangan

Peristilahan Perundang-undangan ~ Istilah perundang-undangan (Legislation, wetgeving, atau gesetzgebung) dalam beberapa kepustakaan mempunyai dua pengertian yang berbeda.
Peristilahan Perundang-undangan
Peristilahan Perundang-Udangan
Dalam kamus umum yang berlaku, istilah legislation dapat diartikan perundang-undangan dan pembuatan undang-undang, istilah wetgeving diterjemahkan dengan pengertian membentuk undang-undang dan keseluruhan dari pada UU negara, sedangkan istilah gesetzgebung diterjemahkan dengan pengertian perundang-undangan .

Menurut Bagir Manan, pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
  1. Setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum;
  2. Merupakan aturan-aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi,status atau suatu tatanan;
  3. Merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada obyek, peristiwa atau gejala konkret tertentu;
  4. Dengan mengambil pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan lazim disebut dengan algemeen verbindende voorschrift yang meliputi antara lain; de supra nationale algemen verbindende voorschriften, wet, AmvB, de Ministeriele verordening, de gemeentelijke raadsverordeningen,de provinciale staten verordeningen.
Berdasarkan pengertian-pengertian yang tersebut diatas, pembahasan mengenai Perundang-undangan mencakup mengenai proses pembentukan peraturan negara, sekaligus pembahasan mengenai peraturan negara yang merupakan hasil dari pembentukan peraturan negara, baik di Pusat maupun di Daerah. Istilah perturan, jelas menunjuk aturan hukum namun istilah perundang-undangan jelas tidak menunjuk istilah Undang-undang.

  1. Periode berlaku UUD 1945;
  2. Periode berlaku KRIS 1949, konstitusi RIS;
  3. Periode berlaku UUDS 1950;
  4. Periode berlaku UUD 1945, 1959 sampai dengan sekarang.

Dasar Hukum :

  1. Undang Undang Dasar 1945,
  2. KRIS 1949.

Referensi : 

  1. http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/fungsi-peraturan-perundang-undangan.html
  2. http://artonang.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-undang-undang_17.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar