Senin, 25 April 2016

Syarat Berlakunya Undang-Undang

Syarat Berlakunya Undang-Undang ~ Syarat mutlak untuk berlakunya UU ialah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri/Sekretaris Negara (dahulu: Menteri Kehakiman). Tanggal mulai berlakunya suatu UU menurut tanggal yang ditentukan dalam UU itu sendiri. Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam UU, maka UU itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N. untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N.

Syarat Berlakunya Undang-Undang
Syarat Berlakunya Undang-Undang
Sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu fictie dalam hukum : "SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UNDANG-UNDANG". Ini berarti bahwa jika seseorang melanggar Undang-Undang tersebut, ia tidak diperkenankan membela dan membebaskan diri dengan alasan "saya tidak tahu mengenai adanya UU itu".

Karena pengundangan undang-undang mempunyai kekuatan mengikat, mengikat setiap orang untuk mengakui eksistensinya undang-undang. Kalau tidak ditentukan tanggalnya maka undang-undang itu mulai berlaku pada hari ke 30 sesudah hari di undangkan (Pasal 13 UU no. 2 tahun 1950, L.N. 32).

Mulai berlakunya undang-undang dapat juga ditentukan dalam undang-undang itu sendiri, yaitu :
  1. Pada saat diundangkan (misalnya UU no 2 tahun 1951 tentang berlakunya undang-undang kecelakaan);
  2. Pada tanggal tertentu (misalnya PP no 12 tahun 1954 tentang istirahat buruh);
  3. Ditetntukan berlaku surut (misalnya UU no 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan pasal 8 menyatakan beberapa pasal berlaku surut, UU no 6 tahun 1947 tentang perubahan undang-undang Nomor 3 tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia. Pasal 2 menyatakan UU tersebut berlaku surut); dan
  4. Bahwa berlakunya akan ditentukan kemudian atau dengan peraturan lain(UU no 19 tahun 1948).
Setelah semua ketentuan terpenuhi, maka berlakulah suatu fictie hukum, yaitu setiap orang dianggap telah tahu tentang adanya suatu undang-undang sehingga tidak ada alasan untuk membela diri jika melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut dengan mengatakan ketidak tahuan tentang adanya sebuah aturan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Menetapkan Undang Undang Darurat Tentang Penerbitan Lembaran Negara Dan Berita Negara R.I.S. Dan Tentang Mengeluarkan, Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya Undang Undang Federal Dan Pengumuman Pemerintah.
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951 Tentang Berlakunya Undang Undang Kecelakaan.
  3. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  4. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1947 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara Indonesia.
  5. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1948 Tentang Susunan Dan Kekeuasaan Badan-Badan Kehakiman Dan Kejaksaan.
  6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1954 Tentang Istirahat Buruh.

Referensi :

  1. Maria Farida Indrati, S., Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Jakarta: Kanisius, hlm,
  2. http://artonang.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-undang-undang_17.html
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/undang-undang-legislasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar