Kamis, 21 April 2016

Pengurusan Sertifikat Tanah Mudah, Cepat Dan Mulai Sekarang Biaya Yang Diperlukan Hanya Rp. 50.000,

Pengurusan Sertifikat Tanah Mudah, Cepat Dan Mulai Sekarang Biaya Yang Diperlukan Hanya Rp. 50.000, ~ Dalam sistem Hukum Agraria di Indonesia dikenal ada beberapa macam hak penguasaan atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 tentang Pokok Agraria, yaitu antara lain: Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.

Pada dasarnya istilah “sertifikat” itu sendiri berasal dari bahasa Inggris (certificate) yang berarti ijazah atau Surat Keterangan yang dibuat oleh Pejabat tertentu. Dengan pemberian surat keterangan berarti Pejabat yang bersangkutan telah memberikan status tentang keadaan seseorang.

Istilah “Sertifikat Tanah” dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah bahwa telah menerangkan bahwa seseorang itu mempunyai hak atas suatu bidang tanah, ataupun tanah seseorang itu dalam kekuasaan tanggungan, seperti sertifikat Hipotek atau Kreditverband, berarti tanah itu terikat dengan Hipotek atau Kreditverband (Budi Harsono:1998).

Pengertian Sertifikat Tanah dapat dilihat dasarnya yaitu dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19, menyebutkan bahwa :
  • Ayat (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Ayat (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) Pasal ini meliputi :
  1. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah;
  2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
  3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dengan berdasar ketentuan Pasal 19 UUPA, khususnya ayat (1) dan (2), dapat diketahui bahwa dengan pendaftaran tanah/pendaftaran hak-hak atas tanah, sebagai akibat hukumnya maka pemegang hak yang bersangkutan akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.

Sertifikat Tanah atau Sertifikat Hak Atas Tanah atau disebut juga Sertifikat Hak terdiri salinan Buku Tanah dan Surat Ukur yang dijilid dalam 1 (satu) sampul. Sertifikat tanah memuat :
  1. Data fisik: letak, batas-batas, luas, keterangan fisik tanah dan beban yang ada di atas tanah;
  2. Data yuridis: jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan) dan siapa pemegang hak.
Istilah “sertifikat” dalam hal dimaksud sebagai surat tanda bukti hak atas tanah dapat kita temukan di dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961, bahwa :
  • Ayat (3) Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur setelah dijahit secara bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut Sertifikat dan diberikan kepada yang berhak”.
  • Ayat (4) Sertifikat tersebut pada ayat (3) pasal ini adalah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria”.
Serifikat hak atas tanah ini diterbitkan oleh Kantor Agraria Tingkat II (Kantor Pertanahan) seksi pendaftaran tanah. Pendaftaran itu baik untuk pendaftaran pertama kali (recording of title) atau pun pendaftaran berkelanjutan (continious recording) yang dibebankan oleh kekuasaan hak menguasai dari negara dan tidak akan pernah diserahkan kepada instansi yang lain. Sertifikat tanah yang diberikan itu dapat berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah, apabila dipersengketakan.

Berdasarkan keadaan bahwa pada saat ini banyak terjadi sengketa di bidang pertanahan, sehingga menuntut peran maksimal dan profesionalisme yang tinggi dari petugas Kantor Pertanahan yang secara eksplisit tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan waktu untuk menyelesaikan proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan maupun pengenaan sanksi kepada petugas Kantor Pertanahan apabila melakukan kesalahan dalam pelaksanaan seluruh dan atau setiap proses dalam pendaftaran tanah. Hal ini erat kaitannya dengan hakikat dari sertifikat tanah itu sendiri, yaitu:
  1. Memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak baik oleh manusia secara perorangan maupun suatu badan hukum;
  2. Merupakan alat bukti yang kuat bahwa subjek hukum yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah pemegang hak sesungguhnya, sebelum dibuktikan sebaliknya atau telah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan sertifikat tanah;
  3. Memberikan kepastian mengenai subjek dan objek hak atas tanah serta status hak atas tanah tersebut. 

Pengurusan Sertifikat Tanah Mudah, Cepat Dan Mulai Sekarang Biaya Yang Diperlukan Hanya Rp. 50.000
Sertifikat Tanah
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa ada perwakilan atau bahkan juga calo, sistem penerbitan sertifikat justru lebih mudah.

"Pertama, datang ke loket BPN, kelak di beri barcode atau PIN. Bila ketemu si A, si B, ya kita sulit (mencarinya), " tutur Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Ia menerangkan, bila orang-orang mengurusi sendiri ke loket Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta disuruh membayar beberapa dana, minta buktinya.

Pasalnya, semua besaran biaya service pertanahan sudah ditata dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 128 Th. 2015 mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP ini jadi standard biaya yang diputuskan untuk administrasi mengurusi tanah, yakni Rp 50. 000.

Waktu orang-orang telah memperoleh barcode atau PIN, semestinya administrasi usai maksimal tujuh hari. Bila pada hari ke-8 belum usai, orang-orang dapat menyampaikan kembali pada BPN.

"Kami dapat lacak karenanya ada barcode dengan cara on-line. Maka dari itu, bila beli tanah, bertanya BPN, " papar Ferry.

Oknum BPN

Disamping itu, berkaitan ada oknum BPN yang memohon beberapa biaya diluar dari ketetapan yang berlaku, Ferry menyatakan akan memberikan sanksi.

Pemungutan dana diluar dari ketetapan ini, menurut dia, masuk dalam kelompok k0rupsi serta mesti selekasnya ditindak.

Karenanya, Ferry mengimbau orang-orang supaya tidak lagi memikirkan negatif masalah BPN yang senantiasa memungut dana besar atau keluarkan sertifikat dalam waktu lama.

"Bila kita terus-menerus memikirkan BPN lama mengurusinya, itu ciri-ciri orang yang biasanya menghindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, segera serta janganlah diwakili, " ucap Ferry.

Dalam hal ini, Presiden Jokowi mengatakan Mengurus Sertifikat Tanah Gratis & Cepat, Pejabat yang Bikin Sulit Saya Copot, saat ini birokrasi tidak boleh menyulitkan masyarakat, khususnya petani, nelayan, serta pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah.

Menurut Jokowi, pejabat di tingkat mana pun harus mendukung usaha masyarakat. Kalau tidak, Presiden tak segan mengganti para pejabat tersebut.

"Sudah bukan waktunya lagi membuat sulit. Kalau ada pejabat yang menyulit-nyulitkan, copot, ganti yang baru," katanya saat memberikan sambutan dalam peluncuran “Program Sinergi Aksi untuk Ekonomi Rakyat” di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin, 11 April 2016.

Jokowi mengatakan sebenarnya saat ini para petani, nelayan, atau pelaku usaha kecil yang ingin mendapatkan modal dari bank sudah mudah.

Jokowi mencontohkan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank milik BUMN menerapkan tingkat bunga yang rendah, yakni hanya 9 persen. Bahkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 7 persen.

Jokowi meminta masyarakat memanfaatkan kemudahan itu. "Jangan lari ke rentenir lagi. Kalau sulit pinjam ke BNI, BRI, Mandiri, sulitnya apa? Sampaikan, sulitnya di mana," ujarnya.

Presiden mengatakan kementerian-kementerian juga harus menyediakan kebutuhan petani atau nelayan. Menurut dia, Kementerian Pertanian harus fokus pada kebutuhan rakyat. Ia mencontohkan, jika petani membutuhkan bibit, Kementerian Pertanian harus menyediakan bibit, bukan traktor.

Presiden mengatakan birokrasi yang hanya menyulitkan petani atau nelayan tidak bisa ditoleransi karena hanya menyulitkan rakyat kecil. "Jadi sekarang harus kerja bareng semua," ucapnya.

Sumber Hukum : 

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Pokok Agraria,
  2.  Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.
Referensi : Kompas.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar