Senin, 25 April 2016

Ruang Lingkup Hukum Pidana

Ruang Lingkup Hukum Pidana - Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana itu adalah sebagai berikut :

Ruang Lingkup Hukum Pidana
Ruang Lingkup Hukum Pidana
  1. Sikap tindak atau perikelakuan manusia. Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.
  2. Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah :
  • Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum,
  • Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum, misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang,
  • Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain,
  • Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang mempengaruhi sikap tindak tersebut.Orang yang memecahkan kaca tersebut adalah orang yang sehat dan bukan orang yang cacat mental.
  • Dilihat dari perumusannya, maka peristiwa pidana/delik dapat dibedakan dalam :
  1. Delik formil, tekanan perumusan delik ini ialah sikap tindak atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibatnya.
  2. Delik materiil, tekanan perumusan delik ini adalah akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan. Misalnya pasal 359 KUHP :
“Dalam Hukum Pidana ada suatu adagium yang berbunyi : “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”, artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Ketentuan inilah yang disebut sebagai asas legalitas”.

Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana. Asas ruang lingkup berlakunya aturan hukum pidana, ialah :
  1. Asas Teritorialitas (teritorialitets beginsel),
  2. Asas nasionalitas aktif (actief nationaliteitsbeginsel),
  3. Asas Nasionalitas Pasif (pasief nationaliteitsbeginsel).
Dilihat dari ruang lingkupnya hukum pidana dapat dikelompokkan sebagai berikut :
  1. Hukum pidana tertulis dan hukum pidana tidak tertulis,
  2. Hukum pidana sebagai hukum positif,
  3. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum public,
  4. Hukum pidana objektif dan hukum pidana subjektif,
  5. Hukum pidana material dan hukum pidana formal,
  6. Hukum pidana kodifikasi dan hukum pidana tersebar,
  7. Hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, dan
  8. Hukum pidana umum (nasional) dan hukum pidana setempat.

Dasar hukum :

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Referensi :

  1. Erdianto Effendi, 2011. HUKUM PIDANA INDONESIA Suatu Pengantar. PT REFIKA ADITAMA: Bandung. 
  2. Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni, 1992. Hlm 114.
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-hukum-pidana.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar