Senin, 25 April 2016

Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana - Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
 
Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain :
  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
  3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme, dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.

Hukum pidana Indonesia tersusun dalam sistem yang terkodifikasi dan sistem di luar kodifikasi. Sistem yang terkodifikasi adalah apa yang termuat dalm KUHP. Di dalam KUHP tersusun berbagai jenis perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana, perbuatan mana dapat dihukum. Namun di luar KUHP, masih terdapat pula berbagai pengaturan tentang perbuatan apa saja yang juga dapat dihukum dengan sanksi pidana. Dalam hal ini,Loebby Loqman membedakan sumber-sumber hukum pidana tertulis di Indonesia adalah :
  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Undang-undang yang merubah/ menambah KUHP;
  3. Undang-undang Hukum Pidana Khusus;
  4. Aturan-aturan pidana di luar Undang-undang Hukum Pidana.
Di negara-negara Anglo Saxon tidak dikenal satu kodifikasi atas kaidah-kaidah hukum pidana. Masing-masing tindak pidana diatur dalam satu Undang-undang saja. Hukum pidana Inggris misalnya, walupun bersumber dari Common Law dan Statute Law (undang-undang), hukum pidana Inggris terutama bersumber pada Common Law, yaitu bagian dari hukum inggris yang bersumberdari kebiasaan atau adat istiadat masyarakat yang dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan. Jadi bersumber dari hukum tidak tertulis dan dalam memecahkan masalah atau kasus-kasus tertentu dikembangkan dan diunifikasikan dalam keputusan-keputusan pengadilan sehingga merupakan suatu precedent. Oleh karena itu, Common law ini sering juga disebut case law atau juga disebut hukum presedent.

Lain halnya dalam negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental. Hukum pidana dikodifikasikan dalam suatu kitab Undang-undang. Berbagai tindak pidana diatur dalam satu kitab Undang-undang. Tetapi ternyata sistem hukum Indonesia juga mengenal adanya tindak pidana di luar KUHP. Inilah yang disebut sebagai tindak pidana khusus dalam arti sebenarnya. Contoh undang-undang ini adalah Undang-undang Anti Korupsi, Undang-undang Money Laundrey, UU Traficking dan lain sebagainya.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
  2. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Imigrasi.
  3. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
  4. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.

Daftar Pustaka

  1. Erdianto Effendi, 2011. HUKUM PIDANA INDONESIA Suatu Pengantar. PT Refika Aditama: Bandung.
  2. Ikhtisar Ilmu Hukum, Prof. DR. H. Muchsin, S.H, Hal. 84
  3. Asas Asas Hukum Pidana, Prof. Moeljatno, S.H., Hal. 1
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-hukum-pidana.html
  5. http://artonang.blogspot.co.id/2016/04/ruang-lingkup-hukum-pidana.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar