Rabu, 27 April 2016

Bentuk-Bentuk Konstitusi

Bentuk-Bentuk Konstitusi - Dalam buku ”K.C. Wheare “Modern Constitution (1975) menyatakan bentuk konstitusi adalah sebagai berikut :

A. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution) ;

Bentuk-Bentuk Konstitusi
Bentuk-Bentuk Konstitusi
  • Konstitusi Tertulis , adalah konstitusi yang diletakkan dalam suatu naskah tertentu. Ada beberapa keuntungan konstitusi, yaitu :
  1. Organisasi Negara itu dapat terjamin, dalam arti tidak berubah sewaktu-waktu jadi tidak tunduk kepada kehendak orang tertentu.
  2. Adanya pedoman tertentu untuk perkembangan lebih lanjud. Misalnya pada suautu pasal atau bab, sehingga prkambangan biasa dikembalikan pada norma tertentu.
  • Konstitusi Tidak Tertulis, adalah konstitusi ya ng tidak diletakkan dalam suatu naska tertentu. Namun ada pula beberapa kelemahan tidak adanya naskah (konstitusi tidak tertulis). Misalnya dalam menentukan siapa yang berwenang menentukan bahwa kebiasaan yang baru dalam masyarakat yang merupakan hokum yang baru. Karena tidak adanya naskah tertentu, bagaimana kita dapat mengetahui adanya keadaan yang baru yang bertentangan dengan naskah itu. Di inggris hal ini dipecahkan dalam memberi wewenang pada parlemen yang disebut omnipotence, yaitu wewenang tertinggi disegala hal pada parlemen.

B. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)

  • Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain :
  1. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah,
  2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
  • Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain :
  1. Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang,
  2. Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa.

C. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)

Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.

D. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)

Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

E. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)

Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain :
  • Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan,
  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih,
  • Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum
Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) :
  • Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen,
  • Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen,
  • Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
Konstitusi dengan ciri-ciri seperti itu oleh Wheare disebut “Konstitusi sistem pemerintahan parlementer”. Menurut Sri Soemantri, UUD 1945 tidak termasuk ke dalam kedua konstitusi di atas. Hal ini karena di dalam UUD 1945 terdapat ciri konstitusi pemerintahan presidensial, juga terdapat ciri konstitusi pemerintahan parlementer. Pemerintahan Indonesia adalah sistem campuran.

Dasar Hukum :

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Referensi :

  1. (Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim 1976 : 65).
  2. Ilmu Negara oleh Prof. H. Daud Busroh, S.H. diterbitkan di Jakarta oleh penerbit Bumi Aksara tahun 2009, cetakan keenam.
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-konstitusi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar