Rabu, 27 April 2016

Konsep Lingkungan Di Indonesia

Konsep Lingkungan di Indonesia - Lingkungan, di Indonesia sering juga disebut "lingkungan hidup". Misalnya dalam Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. A.F.A Pengertian lingkungan hidup bisa dikatakan sebagai segala sesuatu yang ada di sekitar manusia atau makhluk hidup yang memiliki hubungan timbal balik dan kompleks serta saling mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen lainnya.
 
Konsep Lingkungan di Indonesia
Konsep Lingkungan DI Indonesia
Pada suatu lingkungan terdapat dua komponen penting pembentukannya sehingga menciptakan suatu ekosistem yakni komponen biotik dan komponen abiotik. Komponen biotik pada lingkungan hidup mencakup seluruh makluk hidup di dalamnya, yakni hewan, manusia, tumbuhan, jamur dan benda hidup lainnya. sedangkan komponen abiotik adalah benda-benda mati yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di sebuah lingkungan yakni mencakup tanah, air, api, batu, udara, dan lain sebaiganya.

Pengertian lingkungan hidup yang lebih mendalam menurut UU No. 23 tahun 2007 adalah kesatuan ruang dengan semua benda atau kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya ada manusia dan segala tingkah lakunya demi melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia maupun mahkluk hidup lainnya yang ada di sekitarnya.

Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
  1. Unsur Hayati (Biotik) yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, sepertimanusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah,maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, makalingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
  2. Unsur Sosial Budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakansistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial.Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yangdiakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
  3. Unsur Fisik (Abiotik ) yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup,seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besarperanannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Referensi :

  1. Satiawan B, Bruce Mitchel, Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta,2000.
  2. http://artonang.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-lingkungan.html
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-lingkungan-hidup.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar