Senin, 13 Juni 2016

Fungsi Penciptaan Hukum

Fungsi Penciptaan Hukum ~ Pemikiran tentang hukum dalam beberapa tahun terakhir ini telah banyak mengalami perubahan sebagai akibat dari perubahan besar dalam masyarakat, teknologi dan tekanan-tekanan yang disebabkan pertambahan penduduk. Hukum sebagai kaidah sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku disuatu masyarakat. Bahkan dapat di katakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.

Fungsi Penciptaan Hukum
Fungsi Penciptaan Hukum
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat, tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Indonesia sebagai negara hukum yang menganut sistim “civil law”, yang merupakan warisan dari kolonial Belanda semenjak ratusan tahun yang lalu. Dalam sistim civil law ini, hukum yang tertulis adalah merupakan primadona sebagai sumber hukum.

Selama ini, baik dalam wacana akademik maupun dalam politik hukum lazim didapati suatu kata ungkapan yaitu "hukum sebagai sarana atau hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat". Ungkapan tersebut terkait dengan konsep Roscoo Pound yang menyebutkan hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as tools social of enggineering).

Sudikno Mertokusumo menyatakan, kegiatan kehidupan manusia itu sangat luas. Tidak terhitung jumlah dan jenisnya. Tidak mungkin tercakup dalam semua peraturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas.

Oleh karenanya wajar, kalau tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup keseluruhan kehidupan manusia. Dengan demikian, dikarenakan hukumnya tidak jelas, maka harus dicari dan ditemukan.

Di Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum. Peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional. Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena :
  1. Sistem hukum Indonesia – sebagai akibat sistem hukum Hindia Belanda – lebih menampakkan sistem hukum kontinental yang mengutamakan bentuk sistem hukum tertulis (geschrevenrecht, written law).
  2. Politik pembangunan hukum nasional mengutamnakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai Instrumen utama. Bandingkan dengan hukum yurisprudensi dan hukum kebiasaan. Hal ini antara lain karena pembangunan hukum nasional yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai instrument dapat disusun secara berencana (dapat direncanakan).
Dalam rangka fungsi hakim guna menemukan dan menciptakan hukum, ada beberapa metode melakukan penemuan hukum itu yaitu :
  1. Dengan melakukan penafsiran analogi, 
  2. Dengan melakukan perluasan dan penghalusan hukum, dan 
  3. Dengan melakukan penafsiran a countrario. 
Metode ini dipergunakaan dengan memperhatikan keperluan dalam rangka menemukan makna yang tepat agar tujuan undang-undang atau peraturan perundang-undangan dapat tercermin secara tepat, benar, adil serta wajar dalam memecahkan suatu peristiwa hukum.

Menemukan dan menciptakan hukum harus pula dikonstruksikan sebagai upaya hakim yang harus memutus terhadap suatu perkara yang dihadapkan kepadanya, hukum yang ada tidak tersedia untuk dijadikan sebagai dasar. Dengan demikian, tugas hakim dalam menemukan dan menciptakan hukum diperlukan bilamana terjadi kekosongan hukum. Perluasan ini, sekaligus memberi arti bahwa pengertian hukum tidak semata-mata hanyalah hukum yang tertulis (undang-undang), tetapi juga yurisprudensi dan hukum yang tidak tertulis lainnya.

Selama ini, baik dalam wacana akademik maupun dilapangan praktik hukum, kurang sekali perhatian terhadap peranan hakim sebagai instrumen pembaharu hukum. Seperti dikemukakan diatas, undang-undanglah yang dianggap sebagai instrumen paling utama dalam pembaharuan undang-undang. Oleh karenanya menanamkan pengertian kepada aparat penegak hukum kita khususnya para hakim, pada umumnya tidak boleh dipandang sebagai suatu yang berdiri sendiri. Hal yang sangat penting adalah mengubah orientasi dan metode pendidikan tinggi hukum, tanpa perubahan orientasi dan metode pendidikan tinggi hukum, para sarjana hukum tidak cukup dibekali mengenai peranan besar yang diharapkan.

Referensi :

  1. Lawrence M. Friedmaan, American Law In Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar), Scond Edition, Penerjemah : Wisnu Basuki, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2001.
  2. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta : Liberty, 1986,
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2015/09/hukum.html
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-sumber-hukum.html
  5. http://artonang.blogspot.co.id/2016/06/perundang-undangan-statue.html
  6. http://artonang.blogspot.co.id/2016/06/pengertian-dan-macam-macam-keputusan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar