Selasa, 07 Juni 2016

Hukum Agraria Dalam Arti Luas, Sempit Dan Azas-Azas Hukum Agraria

Hukum Agraria Dalam Arti Luas, Sempit Dan Azas-Azas Hukum Agraria ~ Istilah agrarian berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
Hukum Agraria Dalam Arti Luas, Sempit Dan Azas-Azas Hukum Agraria
Hukum Agraria

1. Pengertian Hukum Agraria Dalam Arti Luas Dan Sempit

Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, disahkan tanggal 24 September 1960, yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak memberikan pengertian Agraria, hanya memberikan ruang lingkup agrarian sebagaimana yang tercantum dalam konsideran, pasal-pasal maupun penjelasannya. Ruang lingkup Agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya..

Pengertian Hukum Agraria dalam Arti luas dikaitkan dengan Pasal 2 ayat 1 dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, maka sasaran Hukum Agraria meliputi: Bumi, Air dan Ruang Angkasa termasuk Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya sebagai lazimnya disebut dengan Sumber-sumber Alam.

Pengertian agraria dalam arti sempit, hanyalah meliputi permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pengertian tanah yang dimaksudkan disini buka dalam pengertian fisik, melainkan tanah dalam pengertian yuridis, yaitu hak. Pengertian agraria yang dimuat dalam UUPA adalah pengertian UUPA dalam arti luas.

Karenanya Pengertian Hukum Agraria indonesia dalam arti luas, merupakan suatu kelompok dari berbagai hukum yang mengatur Hak-hak Penguasaan atas Sumber-sumber Alam Indonesia yang meliputi :
  1. Hukum Pertanahan, bidang hukum yang mengatur Hak-hak Pengaturan Atas Tanah;
  2. Hukum Pengairan, aturan hukum yang mengatur mengenai Hak-hak Atas Air;
  3. Hukum Pertambangan, hukum yang mengatur mengenai Hak-hak Penguasaan Atas Bahan Galian;
  4. Hukum Kehutanan, yang mengatur hukum mengenai Hak-hak Penguasaan Atas Hutan dan Hasil Hutan; dan
  5. Hukum Perikanan, bagian hukum yang mengatur Hak-hak Penguasaan Atas Ikan dan lain-lain dan Perairan Darat lainnya.
Berdasarkan Pengertian Hukum Agraria secara luas di atas dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Agraria dalam arti Luas adalah aturan-aturan hukum di Indonesia yang diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria yang meliputi: Hukum Pertanahan, Hukum Pengairan, Hukum Pertambangan, Hukum Kehutanan dan Hukum Perikanan.

Definisi hukum agraria menurut beberapa ahli :
Ada beberapa ahli hukum yang mengemukaakn pendapatnya mengenai hukum agraria, yaitu :
  • Mr. Boedi Harsono

Hukum agraria adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
  • Drs. E. Utrecht SH

Hukum agraria sebagai hukum istimewa memungkinkan pejabat administrasi bertugas mengurus permasalahan tentang agraria untuk melakukan tugas mereka.
  • Bachsan Mustafa SH

Hukum agraria merupakan himpunan peraturan yang mengatur tentang bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas mereka dibidang keagrariaan.

2. Azas-Azas Hukum Agraria

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria diartikan sebagai urusan pertanahan atau tanah pertanian atau urusan pemilikan tanah

Pengertian hukum agraria dalam arti sempit adalah sebuah hukum tanah yang hanya mengatur masalah pertanian, atau mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja.

Pengertian Hukum agraria dalam arti luas adalah seluruh kaidah hukum baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur masalah bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalam bumi.

Ada beberapa asas hukum agraria yang berlaku di Indonesia, diantaranya :
  • Asas nasionalisme

Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi dan ruang angkasa tanpa membedakan laki-laki atau perempauan baik warga negara asli ataupun keturunan.
  • Asas dikuasai oleh Negara

Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
  • Asas hukum adat yang disaneer

Asas hukum adat yang disaneer menyatakan bahwa hukum adat yang sudah bersih dari dari segi negatif dapat digunakan sebagai hukum agrarian.
  • Asas fungsi social

Asas fungsi social menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga hak-hak orang lain serta kepentingan umum.
  • Asas kebangsaan atau (demokrasi)

Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak milik tanah.
  • Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)

Asas non diskriminasi merupakan asas yang mendasari hukum agraria.
  • Asas gotong royong

Asas gotong royong menyatakan bahwa segala usaha bersama berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.
  • Asas unifikasi

Menurut Asas unifikasi Hukum agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
  • Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)

Asas pemisahan horizontal menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda dan bangunan yang ada di atasnya.

Dasar Hukum :

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Referensi :

  1. Ali Achmad Chomzah, 2003. Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia). Yang Menerbitkan Prestasi Pustakaraya: Jakarta.
  2. Budi Harsono;Undang-Undang Pokok Agraria, Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaannya, Jambatan Jakarta,1961.
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-hukum-agraria.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar