Rabu, 15 Juni 2016

Fungsi Undang Undang Dasar (UUD) 1945

Fungsi Undang Undang Dasar (UUD) 1945 ~ Setiap sesuatu dibuat dengan memiliki sejumlah fungsi. Demikian juga halnya dengan Undang Undang Dasar 1945. Telah dijelaskan bahwa UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Fungsi Undang Undang Dasar (UUD) 1945
Fungsi UUD 1945
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis.

Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).

Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi. UUD 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu UUD 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.
Undang Undang Dasar 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan RI, terdiri atas :
  • Hukum Dasar Tertulis : UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) 
  • Hukum Dasar Tidak Tertulis:
Undang-Undang Dasar adalah merupakan program yang sengaja dibuat yang memuat segala hal yang diaggap menjadi asas fundamental dari negara waktu itu, sehingga Undang- Undang Dasar tertulis menjamin kepastian hukum. Undang-Undang Dasar biasanya mengandung :
  1. Ketentuan-ketentuan tentang Organisasi negara dan pemerintahannya,
  2. Batas tugas dan kekuasaan Negara dan aparatur Pemerintah,
  3. Hubungan antara Aparaturnya dengan warga negara dan sebaliknya,
  4. Kewajiban-kewajiban dan hak-hak pokok dari warga negaranya.
Sebagai hukum dasar UUD 1945 mengatur dan membatasi kekuasaan yang bersifat mengikat & harus menjadi acuan bagi setiap kebijakan dalam kehidupan bernegara. Pemahaman materi UUD 1945 mutlak diperlukan bagi segenap komponen bangsa baik para pejabat, pemimpin/tokoh masyarakat dan juga masyarakat umum.

Sosialisasi materi UUD 1945 setelah amandemen masih relatif sangat kurang. Diharapkan dapat dirumuskan suatu metoda penyampaian dan penjelasan materi  UUD 1945 hasil amandemen yang bekerja efektif, teratur serta dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Pada masa pemerintahan ORBA banyak terjadi penyimpangan baik di bidang Hukum, Politik dan Ekonomi, karena tidak adanya kontrol terhadap jalannya kekuasaan, kurangnya semangat para pemimpin bangsa & adanya beberapa kelemahan dalam UUD 1945 sehingga cita-cita bangsa yg terkandung dalam pembukaan UUD 1945 tidak dapat diwujudkan melalui mekanisme bernegara yang terkandung didalam Pasal-Pasalnya.
  • Selama ini peranan UUD 1945 sangat penting :Sebagai simbol kemerdekaan dan perlawanan terhadap penjajah.
  • Sebagai lambang kesetiaan kepada NKRI dan lambang persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Sebagai lambang perlawanan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dijelaskan Undang-Undang Dasar 1945, terdiri atas 7 kunci pokok, yaitu :
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum Negara hukum Indonesia adalah negara hukum material, yaitu disamping memenuhi syarat sebagai negara hukum formal ditambah dengan pemerintah bertanggung jawan atas kesejahteraan rakyatnya.
  2. Sistem Konstitusional: Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusional (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekusaan yang tidak terbatas). Sistem ini menegaskan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR Menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian MPR adalah mendatarisnya rakyat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di Indonesia.
  4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah MPR. Menurut penjelasan UUD 45 dinyatakan bahwa dibawah majelis permusyawaratan rakyat Presiden ialah penyelenggara pemerintah tertinggi. Hal ini wajar karena Presiden adalah mandataris MPR.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam penjelasan UUD 45 dinyatakan bahwa disamping Presiden ialah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus bekerja sama dengan DPR dalam membuat Undang-Undang.
  6. Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam penjelasan UUD 45 dinyatakan bahwa Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri Negara, sehingga kedudukan Menteri Negara tergantung kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Penjelasan UUD 45 menyatakan bahwa meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR ia bukan diktator artinya kekuasaannya tidak terbatas.

Dasar Hukum :

Undang Undang Dasar 1945

Referensi :

  1. Lawrence M. Friedmaan, American Law In Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar), Scond Edition, Penerjemah : Wisnu Basuki, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2001.
  2. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta : Liberty, 1986,  
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/06/pengertian-undang-undang-dasar-1945.html
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2016/06/perundang-undangan-statue.html
  5. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar