Selasa, 07 Juni 2016

Perundang-Undangan (Statue)

Perundang-Undangan (Statue) ~ Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni :
  • Undang-undang dalam anti formal: ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan parlemen);
  • Undang-undang dalam arti material: ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
  •  
Perundang-Undangan (Statue)
Undang Undang
Beberapa azas perundang-undangan:
  • Undang-undang tidak berlaku surut,
  • Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang – undang terdahulu, sejauh UU mengatur objek yang sama ( Lex posterior derogat legi priori),
  • Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan oleh Undang – undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih rendah ( lex superior derogat legi inferior),
  • Undang-undang yang khusus mengenyampingkan Undang- undang yang umum (lex spesialis derogat lex generalis), dan
  • Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.

1. Syarat-syarat berlakunya Undang-undang bagi suatu pcnduduk

Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang·undang ialah diundangkan dalam Lembaga Negara (LN) oleh Menteri/Sekretaris Negara (dahulu Mentcri Kehakiman). Tanggal mulai berlakunya satu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal itu berlakunya tidak disebutkan dalam undang-undang, maka undang- undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N. untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N. Sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu fictic dalam hukum: "SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UNDANG-UNDANG." Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar undang-undang tersebut,ia tidak diperkenankan membela dan membebaskan diri dengan alasan: "Saya tidak tahu menahu adanya undang-undang itu."

2. Berakhimya kekuatan berlakunya suatu undang-undang

Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika:
  • jangka waktu berlaku telah ditcntukan oleh undang-undang itu sudah lampau,
  • keadaan suatu hal untuk mana undang—undang itu diadakan sudah tidak ada lagi,
  • undang-undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi, dan 
  • telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.

3. Pengertian Lembaran Negara dan Berita Negara

Pada jaman Hindia-Belanda Lembaran Negara disebut Staatsblad (disingkat Stb atau S.), Setelah suatu undang-undang diundangkan dalam L.N., ia kemudian diumumkan dalam Berita Negara, setelah itu diumumkan dalam Siaran Pemerintah melalui radio/televisi dan melalui surat-surat kabar.

Pada jaman Hindia-Belanda, Berita Negara disebut De Javasche Courant, dan di jaman Jepang disebut Kan Po. Adapun beda antar Lembaran Negara dan Berita Negara ialah:

a) Lembaran Negara 

Ialah suatu Lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) suatu peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan daripada suatu undang-undang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara, yang mempunyai nomor berurut. Lembaran Negara diterbitkan olch Departemen kehakiman (sekarang Sekretariat Negara), yang disebut dengan tahun penerbitaannya dan Nomor berurut. Misalnya:
  • L.N. tahun 1962 No. 1 (L.N. 1962/1)
  • L.N. tahun 1962 No. 2 (L.N. No. 2 tahun 1962)
Contoh:
  1. L.N. 1950 No. 56 isinya: Undang-undang dasar Sementara (1950).
  2. L.N 1959 tentang peraturan Universitas bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta.
  3. L.N 1961 No. 302 isinya: Undang-Undang No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.

b) Berita Negara 

Ialah suatu penerbitan resmi Menteri Kehakiman (Sekretariat Negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti: akta pendirian P.T., Firma, Koperasi, nama—nama orang dinaturalisasi menjadi Warga ncgara Indonesia dan lain-lain. Catatan : Tempat pengundangan Peraturan-peraturan Daerah Kotapraja ialah: Lembaran Daerah/Lembaga Kotapraja.

Agar undang – undang mempunyai kekuatan berlaku harus memenuhi persayaratan tertentu. Ada tiga macam kekuatan berlakunya undang – undang, yaitu kekuatan berlaku yuridis, sosiologis dan filosofis.

Undang- undang mempunyai kekuatan berlaku Yuridis apabila persyaratan formal terbentuknya UU itu telah terpenuhi. UU mempunyai kekuatan berlaku sosiologis apabila UU itu efektif berlaku didalam masyarakat. Hal ini berarti bahwa Undang – Undang ini telah diterima dan ditaati oleh masyarakat. Undnag – undang mempunyai kekuatan sosiologis dapat melalui dua cara yaitu dengan dipaksakan oleh penguasa atau secara sadar kehadiran UU itu diterima oleh masyarakat dan diataatinya.

UU mempunyai kekuatan berlaku filosofis apabila UU tersebut memang sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.

Dasar Hukum :

  1. Undang Undang Dasar 1945
  2. L.N. tahun 1962 No. 1 (L.N. 1962/1)
  3. L.N. tahun 1962 No. 2 (L.N. No. 2 tahun 1962)
  4. L.N. 1950 No. 56 isinya: Undang-undang dasar Sementara (1950).
  5. L.N 1959 tentang peraturan Universitas bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta.
  6. L.N 1961 No. 302 isinya: Undang-Undang No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.

Referensi : 

  1. Lawrence M. Friedmaan, American Law In Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar), Scond Edition, Penerjemah : Wisnu Basuki, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2001.
  2. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta : Liberty, 1986, 
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/fungsi-peraturan-perundang-undangan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar