Fungsi Pengantar Ilmu Hukum ~ Pendidikan bukan sekedar menggumuli fenomena yang tampak dari luar saja, tetapi juga langsung memahami konsep dasarnya kemudian menganalisanya secara nalar.
Fungsi Pengantar Ilmu Hukum (PIH) |
Pendidikan tinggi hukum harus senantiasa diarahkan pada peningkatan kecerdasan sumber daya manusia yang tidak hanya berguna bagi kepentingan rakyat secara individu, tetapi juga agar mampu mengimplemantasikan ilmunya bagi kepentingan masyarakat. Keberadaan pendidikan tinggi hukum memang memiliki peranan yang lebih dibandingkan dengan subsistem lainnya yang ada di dalam masyarakat.
Salah satu tujuan mempelajari ilmu hukum adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk keberadaan hukum dan segala yang melingkupinya yang begitu luas. Sifat ilmu hukum juga memiliki sifat interisipliner karena digunakannya berbagai disiplin ilmu lain untuk membantu menjelaskan kehadiran hukum di dalam masyarakat.
Menurut John Austin, tugas dan tujuan mempelajari ilmu hukum adalah untuk menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum moderen. Sekalipun diakui bahwa ada unsur-unsur yang bersifat historis di dalamnya, namun secara sadar unsur-unsur tersebut seringkali luput dari perhatian. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.
Mengetahui dan memahami tujuan mempelajari ilmu hukum paling tidak menanamkan pondasi bagi seseorang yang nantinya berguna dalam merambah dunia hukum yang begitu luas dan beragam.
Untuk menjamin kualitas lulusan pendidikan tinggi hukum yang selain diharapkan menjadi intelektual hukum, tetapi juga mampu mengabdikan ilmunya untuk kebaikan masyarakat menurut menurut Soerjono Soekanto (1982:192), haruslah memiliki 3 aspek sebagai berikut:
- Pengetahuan pada bidang hukum maupun pada biang sosial lainnya
- Mempunyai keterampilan teoritis, mencakup kemampuan untuk menulis, berdiskusi dan meneliti. Berkemampuan praktis, mencakup kemampuan untuk membentuk hukum kemudian menerapkannya.
- Berkepribadian, yaitu memiliki keberanian menyatakan kebenaran dan bersifat jujur.
Refrensi :
- Marwan Mas,2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
- CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum & Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN Balai Pustaka, 1984.
- http://artonang.blogspot.co.id/2016/06/pengertian-pengantar-ilmu-hukum.html
- http://artonang.blogspot.co.id/2015/09/hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar