Selasa, 14 Juni 2016

Kedudukan Undang Undang Dasar 1945

Kedudukan Undang Undang Dasar 1945 ~ Pembukaan Konstitusi, baik yang secara resmi disebut dengan nama Pembukaan maupun tidak, memuat norma-norma dasar kehidupan bernegara (kaidah fundamental hidup bernegara). Isi pembukaan konstitusi bukan rumusan Pasal-Pasal hukum tata negara. Namun de­mikian, karena berupa norma-norma dasar, isi pembukaan itu memper­tinggi kekuatan mengikat Pasal-Pasal dalam Konstitusi.

Kedudukan Undang Undang Dasar 1945
Kedudukan UUD 1945
Demikian juga yang terjadi dengan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu adalah dasar negara Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres), dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
  3. Peraturan Pemerintah,
  4. Peraturan Presiden,
  5. Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah meliputi :
  1. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
  3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’.

Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, dimana Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Sumber Hukum :

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
  3. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
  4. Undang-undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Referensi :

  1. Achmad Sanusi ( 1994 ), Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Tarsito.
  2. Kansil ( 2001), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, PN. Balai Pustaka.
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/04/konstitusi.html
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2016/06/pengertian-undang-undang-dasar-1945.html
  5. http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/fungsi-peraturan-perundang-undangan.html
  6. http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/tata-urutanhierarki-peraturan-perundang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar