Sabtu, 04 Juni 2016

Traktat (Treaty)

Traktat (Treaty) ~ Traktat adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Pasal 11 UUD menentukan: “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Perjanjian dengan negara lain yang dikehendaki dalam diktum pasal 11 UUD adalah perjanjian antarnegara atau perjanjian internasional yang kekuatan hukumnya sama dengan Undang Undang.

Traktat (Treaty)
 Traktat (Treaty) 
Mengingat secara prosedural perjanjian antarnegara dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Perjanjian antar negara yang sudah disahkan berlaku mengikat negara peserta, termasuk warga negaranya masing – masing. Oleh karena itu traktat harus mendapat persetujuan DPR lebih dahulu. Tidak semua bentuk perjanjian antar negara harus mendapat persetujuan DPR, sebab jika demikian pemerintah kurang leluasa untuk menjalankan hubungan internasionalnya.

Berdasarkan Surat Presiden no. 2826/HK/60 yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal 11 UUD adalah perjanjian yang terpenting saja, yang terkait dengan persoalan politik dan menyangkut hajat hidup orang banyak, lazimnya disebut dengan traktat.

Traktat atau perjanjian yang secara prosedural harus disampaikan pada DPR sebelum diratifikasi adalah perjanjian yang mengandung materi sebagai berikut :
  1. Soal-soal politik atau soal politik yang mempengaruhi haluan politik luar negeri, misalnya perjanjian persekutuan.
  2. Ikatan-ikatan yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri, misal pinjaman uang.
  3. Soal-soal yang menurut UUD dan sistem perundang – undangan kita harus diatur dengan bentuk UU, misalnya tentang kewarganegaraan.
Perjanjian yang tidak memerlukan persetujuan DPR bisanya berbentuk Aggrement. Aggreement ini diberitahu kepada DPR setelah berbentuk Keputusan Presiden. Adapun perjanjian yang lazim disebut agreement adalah perjanjian yang mengandung materi lain cukup disampaikan pada DPR sebatas untuk diketahui setelah diratifikasi oleh Presiden.

Ketika sebuah perjanjian telah diratifikasi maka berlakulah apa yang dinamakan “pakta Servada” artinya perjanjian mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian. Persoalannya apakah traktat itu secara langsung mengikat seluruh warga negara? Pendapat pertama, traktat tidak dapat secara langsung mengikat penduduk di suatu wilayah negara. Agar traktat dapat mengikat seluruh warga negara maka traktat harus terlebih dahulu dituangkan dalam hukum nasional. Pendapat yang dikemukakan Laband dan Telders (ahli Hukum Belanda) ini dinamakan teori inkorporasi.

Adapun pendapat kedua, traktat mengikat secara langsung penduduk di wilayah negara yang meratifikasi suatu perjanjian. Pendapat ini dianut oleh van Volenhoven, Hamaker dan dianut oleh Kerajaan Belanda pada tahun 1906. Teori ini mengakui “Primat hukum antarnegara” yaitu mengakui hukum antarnegara lebih tinggi derajatnya dari hukum Nasional.
Adapun proses pembuatan traktat adalah sebagai berikut :
  1. Perundingan isi perjanjian oleh para utusan pihak-pihak yang bersangkutan, hasil perundingan ini dinamakan konsep traktat (sluitings-oorkonde). Sidang perundingan biasanya melalui forum konferensi, kongres, muktamar, atu sidang-sidang lainnya.
  2. Persetujuan masing-masing parlemen bagi negara yang memerlukan persetujuan dari parlemen.
  3. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara, Raja, Presiden, atau Perdana Menteri dan diundangkan dalam lembaran negara.
  4. Pertukaran piagam antar pihak yang mengadakan perjanjian, atau jika itu perjanjian multilateral piagam diarsip oleh salah satu negara berdasarkan kesepakatan atau diarsip di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sumber Hukum : 

Undang Undang Dasar 1945,

Referensi :

  1. Muhamad Erwin & Firman Fready Busroh, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2012,
  2. Sajtipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2000,
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar