Sabtu, 25 Juni 2016

Sekarang Di Jakarta Begitu Dilahirkan, Bayi Langsung Dapat Akta Kelahiran dan BPJS

JAKARTA ~ BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.

Sekarang Di Jakarta Begitu Dilahirkan, Bayi Langsung Dapat Akta Kelahiran dan BPJS
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat  saat peluncuran pelayanan  dan sistem pembayaran secara elektronik terhadap BPJS, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/6/2016).
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berharap layanan pembuatan akta kelahiran serta BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru dilahirkan dapat dirasakan manfaatnya oleh warga. Sesuai dengan pada fungsi BPJS yaitu untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas untuk :
  1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta;
  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
  3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta;
  5. Mmengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial;
  6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan
  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan sebelumnya meluncurkan layanan pembuatan akta kelahiran dan pendaftaran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), langsung di rumah sakit tempat bayi dilahirkan. Akta dan JKN-KIS bisa segera dicetak di rumah sakit.

"Harapan kami orang Jakarta hidupnya lebih nyaman," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Menurut dia, warga hanya tinggal memberikan datanya kepada pihak rumah sakit. Kemudian bayi-bayi yang baru lahir tersebut sudah mendapat akta kelahiran dengan BPJS Kesehatan.

"BPJS-nya buat keluarga yang tidak mampu. Kalau anaknya lahir dari keluarga mampu, ya kami tawarkan anda untuk membeli BPJS Mandiri," kata Ahok.

Pada kesempatan itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberi hadiah kepada bayi-bayi yang lahir bertepatan dengan HUT ke-489 DKI Jakarta atau pada 22 Juni 2016. Ada 19 anak yang lahir hari ini. Mereka mendapat penghargaan berupa akte lahir serta kartu BPJS Kesehatan.

Sebagai perwakilan, tiga ayah dari tiga bayi itu datang ke Balai Kota untuk menerima penghargaan langsung dari Ahok.

Dasar Hukum : 

  1. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  2. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar