Rabu, 15 Juni 2016

Sifat Undang Undang Dasar (UUD) 1945

Sifat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 ~ Sifat Undang Undang Dasar 1945 termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundangan biasa. Hal ini dijelaskan dalam BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Pasal 37 ayat 1” Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir” dan Pasal 2 “Putusan Diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir”. 

Sifat Undang Undang Dasar (UUD) 1945
Sifat UUD 1945
Sifatnya masih sementara : karena belum dibuat oleh badan yang sesuai dengan fungsinya sebagai wakil rakyat, disamping karena dalam pembuatannya dari perencanaan sampai dengan penetapannya dilakukan dengan tergesa-gesa.

Undang-undang dasar hanya memuat 37 Pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan dengan undang-undang dasar Pilipina. Jadi belum dapat dilakasanakan sebagai mana mestinya, karena dianggap sebagai masa peralihan.

Maka telah cukup jika Undang Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara. Hukum dasar yang tertulis hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepeda undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut.

Perlu senantiasa diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, oleh karena itu dinamika kehidupan masyarakat dan negara tidak bisa dihentikan. Berhubungan dengan hal ini, tidak bijak jika tergesa-gesa memberi kristalisasi, meberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang mudah berubah.

Sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu maakin supel (elastis) sifat aturan tersebut akan semakin baik. Jadi kita harus menjaga supaya system Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan jaman. Jangan sampai kita membuat Undang-undang yang mudah tidak sesuai dengan keadaan (verouderd).
Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
  1. Oleh karena sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
  2. Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman,serta memuat hak-hak asasi manusia.
  3. Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
  4. Undang-Undang Dasar 1945,dalam tertib hukum Indonesia,merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Disamping itu, juga sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

A. Sifat UUD REPUBLIK INDONESIA SERIKAT TAHUN 1949 

Sifat UUD REPUBLIK INDONESIA SERIKAT TAHUN 1949 merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup bagian satu perubahan, Pasal 190 ayat (1), (2), Pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian dua ketentuan-ketentuan peralihan Pasal 192 Ayat (1), (2), Pasal 193 Ayat (1),(2).
  • Bersifat sementara karena menurut ketentuan Pasal 186, kontituante bersama sama dengan pemerintah akan selekasnya menetapkan konstitusi RIS yang akan menggantikan konstitusi sementara ini.
  • Berisi mukadimah yang berisi 4 alinea, batang tubuh yang terdiri dari 6 bab dan 197 Pasal, serta sebuah lampiran.

B. Sifat UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA TAHUN 1950 

Sifat UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA TAHUN 1950 konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam Pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
Terdiri dari mukadimah dan batang tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 Pasal.

Sumber Hukum : 

Undang Undang Dasar 1945

Refeensi :

  1. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta : Liberty, 1986,
  2. http://artonang.blogspot.co.id/2016/06/perundang-undangan-statue.html
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/06/pengertian-undang-undang-dasar-1945.html
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar