Rabu, 08 Juni 2016

Pengertian Dan Macam-Macam Keputusan Hakim (Yurisprudensi/Jurisprudentie)

Pengertian Dan Macam-Macam Keputusan Hakim (Yurisprudensi/Jurisprudentie) ~ Adapun yang merupakan Peraturan Pokok yang pertama pada jaman Hindia-Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van wetgeping voor Indonesia yang disingkat A.B. (Ketentuan-ketentuan Umum Tentang Peraturan-perundangan Indonesia).


Pengertian Dan Macam-Macam Keputusan Hakim (Yurisprudensi/Jurisprudentie)
Keputusan Hakim (Yurisprudensi/Jurisprudentie)

I. Pengertian Keputusan Hakim

A.B. ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23, dan sehingga saat ini masih belaku bedasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: "Segala badan negara dan peraturan yang masih berlangsung berlaku selama sebelum diadakan yang baru menurut Undang·Undang Dasar ini.

Menurut pasal 22 A.B. "de regter, die wegert regt te spreken onder voorwendsel van stilzwijgen, duisterheid der wet kan uit hoofde van rechtswijgering vervolgd worden",yang mengandung arti, "Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili".

Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.

Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 A.B. menjadilah dasar keputusan hakim lainnya/kemudian untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Dan Keputusan Hakim yang demikian disebut hukum Jurispudensi.

Jadi Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada dua macam Jurisprudensi yaitu :
  1. Jurisprudensi tetap; dan
  2. Jurisprudensi tidak tetap.
Adapun yang dinamakan jurisprudensi tetap, ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.

Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa.

Jadi bahwa jurisprudensi adalah merupakan sumber hukum tersendiri yang berlaku.

II. Macam-Macam Putusan Hakim

Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 macam yaitu :
  • Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius);
  • Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair); dan 
  • Akta Perdamaian  adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Ada berbagai jenis Putusan Hakim dalam pengadilan sesuai dengan sudut pandang yang kita lihat. Dari segi fungsinya dalam mengakhiri perkara putusan hakim adalah sebagai berikut :

1. Putusan Akhir

Putusan akhir adalah :
  • Putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik telah melalui semua tahapan pemeriksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahapan pemeriksaan,
  • Putusan yang dijatuhkan sebelum tahap akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri pemeriksaan yaitu :
  1. putusan gugur;
  2. putusan verstek yang tidak diajukan verzet;
  3. putusan tidak menerima; dan
  4. putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang memeriksa,
  • Semua putusan akhir dapat dimintakan akhir, kecuali bila undang-undang menentukan lain.

2. Putusan Sela

Putusan sela adalah :
  • Putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan,
  • Putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan,
  • Putusan sela dibuat seperti putusan biasa, tetapi tidak dibuat secara terpisah, melainkan ditulis dalam berita acara persidangan saja,
  • Putusan sela harus diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum serta ditanda tangani oleh majelis hakim dan panitera yang turut bersidang,
  • Putusan sela selalu tunduk pada putusan akhir karena tidak berdiri sendiri dan akhirnya dipertimbangkan pula pada putusan akhir,
  • Hakim tidak terikat pada putusan sela, bahkan hakim dapat merubahnya sesuai dengan keyakinannya,
  • Putusan sela tidak dapat dimintakan banding kecuali bersama-sama dengan putusan akhir,
  • Para pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan biaya sendiri.
Kemudian jika dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, putusan dibagi sebagai berikut :

1. Putusan Gugur

Putusan gugur adalah :
  • Putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil sedangkan tergugat hadir dan mohon putusan,
  • Putusan gugur dijatuhkan pada sidang pertama atau sesudahnya sebelum tahapan pembacaan gugatan/permohonan,
  • Putusan gugur dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat :
  1. penggugat/pemohon telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu;
  2. penggugat/pemohon ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah;
  3. Tergugat/termohon hadir dalam sidang; dan
  4. Tergugat/termohon mohon keputusan,
  • Dalam hal penggugat/pemohon lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus gugur,
  • Dalam putusan gugur, penggugat/pemohon dihukum membayar biaya perkara,
  • Tahapan putusan ini dapat dimintakan banding atau diajukan perkara baru lagi

2. Putusan Verstek

Putusan Verstek adalah :
  • Putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan,
  • Verstek artinya tergugat tidak hadir,
  • Putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang pertama atau sesudahnya, sesudah tahapan pembacaan gugatan sebelum tahapan jawaban tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam sidang padahal telah dipanggil dengan resmi dan patut,
  • Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat :
  1. Tergugat telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu;
  2. Tergugat ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah;
  3. Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan;
  4. Penggugat hadir dalam sidang; dan
  5. Penggugat mohon keputusan,
  • Dalam hal tergugat lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus verstek,
  • Putusan verstek hanya bernilai secara formil surat gugatan dan belum menilai secara materiil kebenaran dalil-dalil tergugat,
  • Apabila gugatan itu beralasam dan tidak melawan hak maka putusan verstek berupa mengabulkan gugatan penggugat, sedang mengenai dalil-dalil gugat, oleh karena dibantah maka harus dianggap benar dan tidak perlu dibuktikan kecuali dalam perkara perceraian,
  • Apabila gugatan itu tidak beralasan dan atau melawan hak maka putusan verstek dapat berupa tidak menerima gugatan penggugat dengan verstek,
  • Terhadap putusan verstek ini maka tergugat dapat melakukan perlawanan (verzet),
  • Tergugat tidak boleh mengajukan banding sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali jika penggugat yang banding,
  • Terhadap putusan verstek maka penggugat dapat mengajukan banding,
  • Apabila penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, melainkan ia berhak pula mengajukan banding,
  • Khusus dalam perkara perceraian, maka hakim wajib membuktikan dulu kebenaran dalil-dalil tergugat dengan alat bukti yang cukup sebelum menjatuhkan putusan verstek,
  • Apabila tergugat mengajukan verzet, maka putusan verstek menjadi mentah dan pemeriksaan dilanjutkan pada tahap selanjutnya,
  • Perlawanan (verzet berkedudukan sebagai jawaban tergugat),
  • Apabila perlawanan ini diterima dan dibenarkan oleh hakim berdasarkan hasil pemeriksaan/pembuktian dalam sidang, maka hakim akan membatalkan putusan verstek dan menolak gugatan penggugat,
  • Tetapi bila perlawanan itu tidak diterima oleh hakim, maka dalam putusan akhir akan menguatkan verstek,
  • Terhadap putusan akhir ini dapat dimintakan banding,
  • Putusan verstek yang tidak diajukan verzet dan tidak pula dimintakan banding, dengan sendirinya menjadi putusan akhir yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

3. Putusan Kontradiktoir

Putusan Kontradiktoir adalah :
  • Putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu atau para pihak,
  • Dalam pemeriksaan/putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam sidang,
  • Terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan banding.
Jika dilihat dari isinya terhadap gugatan/perkara, putusan hakim dibagi sebagai berikut:

1.  Putusan Tidak Menerima

Putusan tidak menerima adalah :
  • Putusan yang menyatakan bahwa hakim tidak menerima gugatan penggugat/permohonan pemohon atau dengan kata lain gugatan penggugat/pemohonan pemohon tidak diterima karena gugatan/permohonan tidak memenuhi syarat hukum baik secara formil maupun materiil,
  • Dalam hal terjadi eksepsi yang dibenarkan oleh hakim, maka hakim selalu menjatuhkan putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau tidak menerima gugatan penggugat,
  • Meskipun tidak ada eksepsi, maka hakim karena jabatannya dapat memutuskan gugatan penggugat tidak diterima jika ternyata tidak memenuhi syarat hukum tersebut, atau terdapat hal-hal yang dijadikan alasan eksepsi,
  • Putusan tidak menerima dapat dijatuhkan setelah tahap jawaban, kecuali dalam hal verstek yang gugatannya ternyata tidak beralasan dan atau melawan hak sehingga dapat dijatuhkan sebelum tahap jawaban,
  • Putusan tidak menerima belum menilai pokok perkara (dalil gugat) melainkan baru menilai syarat-syarat gugatan saja. Apabila syarat gugat tidak terpenuhi maka gugatan pokok (dalil gugat) tidak dapat diperiksa,
  • Putusan ini berlaku sebagai putusan akhir,
  • Terhadap putusan ini, tergugat dapat mengajukan banding atau mengajukan perkara baru. Demikian pula pihak tergugat,
  • Putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang mengadili suatu perkara merupakan suatu putusan akhir

2.      Putusan Menolak Gugatan Penggugat

Putusan menolak gugatan penggugat adalah :
  • Putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan dimana ternyata dalil-dalil gugat tidak terbukti,
  • Dalam memeriksa pokok gugatan (dalil gugat) maka hakim harus terlebih dahulu memeriksa apakah syarat-syarat gugat telah terpenuhi, agar pokok gugatan dapat diperiksa dan diadili,

3. Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian Dan Menolak/Tidak Menerima Selebihnya

Putusan ini merupakan :
  • Suatu putusan akhir,
  • Dalam kasus ini, dalil gugat ada yang terbukti dan ada pula yang tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat sehingga  :
  1. Dalil gugat yang terbukti maka tuntutannya dikabulkan;
  2. Dalil gugat yang tidak terbukti makan tuntutannya ditolak; dan
  3. Dalil gugat yang tidak memenuhi syarat maka diputus dengan tidak diterima.

4. Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya

Putusan ini bertujuan untuk :
  • Putusan ini dijatuhkan apabila syarat-syarat gugat telah terpenuhi dan seluruh dalil-dalil tergugat yang mendukung petitum ternyata terbukti,
  • Untuk mengabulkan suatu petitum harus didukung dalil gugat. Satu petitum mungkin didukung oleh beberapa dalil gugat. Apabila diantara dalil-dalil gugat itu ada sudah ada satu dalil gugat yang dapat dibuktikan maka telah cukup untuk dibuktikan, meskipun mungkin dalil-dalil gugat yang lain tidak terbukti,
  • Prinsipnya, setiap petitum harus didukung oleh dalil gugat
Sedangkan jika dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan, maka putusan dibagi sebagai berikut :

1. Putusan Diklatoir

Putusan diklatoir adalah :
  • Putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai keadaan yang resmi menurut hukum,
  • Semua perkara voluntair diselesaikan dengan putusan diklatoir dalam bentuk penetapan atau beschiking,
  • Putusan diklatoir biasanya berbunyi menyatakan,
  • Putusan diklatoir tidak memerlukan eksekusi,
  • Putusan diklatoir tidak merubah atau menciptakan suatu hukum baru, melainkan hanya memberikan kepastian hukum semata terhadap keadaan yang telah ada

2. Putusan Konstitutif

Putusan konstitutif adalah :
  • Suatu putusan yang menciptakan/menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya,
  • Putusan konstitutif selalu berkenaan dengan status hukum seseorang atau hubungan keperdataan satu sama lain,
  • Putusan konstitutif tidak memerlukan eksekusi,
  • Putusan konstitutif diterangkan dalam bentuk putusan,
  • Putusan konstitutif biasanya berbunyi menetapkan atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsug dengan pokok perkara, misalnya memutuskan perkawinan, dan sebagainya,
  • Keadaan hukum baru tersebut dimulai sejak putusan memperoleh kekuatan huum tetap

3. Putusan Kondemnatoir

Putusan kondemnatoir adalah :
  • Putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan, untuk memenuhi prestasi,
  • Putusan kondemnatoir terdapat pada perkara kontentius,
  • Putusan kondemnatoir selaku berbunyi “menghukum” dan memerlukan eksekusi,
  • Apabila pihak terhukum tidak mau melaksanakan isi putusan dengan suka rela, maka atas permohonan tergugat, putusan dapat dilakukan dengan paksa oleh pengadilan yang memutusnya,
  • Putusan dapat dieksekusi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal vitvoer baar bijvoorraad, yaitu putusan yang dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (putusan serta merta),
  • Putusan kondemnatoir dapat berupa penghukuman untuk :
  1. menyerahkan suatu barang;
  2. membayar sejumlah uang;
  3. melakukan suatu perbuatan tertentu;
  4. menghentikan suatu perbuatan/keadaan; dan
  5. mengosongkan tanah/rumah.

Dasar Hukum :

Algemene Bepalingen van wetgeping voor Indonesia (A.B.) Ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23, dan sehingga saat ini masih belaku bedasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.

Referensi :

  1. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989
  2. Sajtipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2000
  3. Lawrence M. Friedmaan, American Law In Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar), Scond Edition, Penerjemah : Wisnu Basuki, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2001
  4. Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
  5. http://artonang.blogspot.co.id/2016/06/perundang-undangan-statue.html
  6. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-sumber-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar