Minggu, 21 Februari 2016

Akibat Hukum Dan Klasifikasi Merger (Fusi/Merger) Pada Perusahaan

Akibat Hukum Dan Klasifikasi Merger (Fusi/Merger) Pada Perusahaan ~ Perusahaan terdiri dari berbagai macam bentuk, mulai dari perusahaan yang diusahakan secara sendiri sampai yang diusahakan secara bersama-sama dengan orang lain. Perusahaan ada yang berbadan hukum dan ada pula yang tidak berbadan hukum. Salah satu perusahaan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas.

Salah satu strategi untuk menjadi perusahaan yang besar dan mampu bersaing adalah melalui ekspansi baik dalam bentuk ekspansi internal maupun ekspansi eksternal. Ekspansi internal terjadi pada saat divisi-divisi yang ada dalam perusahaan tumbuh secara normal melalui kegiatan capital budgeting sedangkan ekspansi eksternal dapat dilakukan dalam bentuk penggabungan usaha (business combination). Penggabungan usaha dalam akuntansi ada tiga bentuk yaitu : konsolidasi, merger, akuisisi.
Akibat Hukum Dan Klasifikasi Merger (Fusi/Merger) Pada Perusahaan
Akibat Hukum & Klasifikasi Merger

A. Akibat Hukum Pada Perusahaan Perseroan


Sudah pasti dari perbuatan hukum Merger ini akan mengakibatkan akibat hukum yang apabila diklasifikasikan, maka akibat hukumnya adalah sebagai berikut :

1. Akibat hukum terhadap aktiva dan pasiva

Terhadap aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri, demi hukum akan beralih keseluruhannya kepada perusahaan yang menerima penggabungan.

2. Akibat hukum kepada pemegang saham

Pemegang saham dari perusahaan yang menggabungkan diri, karena hukum menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan.

3. Akibat hukum pada perusahaan yang menggabungkan diri

Merger suatu perusahaan akan membawa implikasi terhadap perusahaan yang sebelumnya ada dan terlibat dalam proses penggabungan diri, yaitu :
  • Perusahaan yang menggabungkan diri berakhir demi hukum sejak tanggal terjadinya penggabungan mulai berakhir;
  • Perseroan yang menerima penggabungan, eksistensi atau keberadaan hukumnya tetap dipertahankan.

B. Klasifikasi Merger (Fusi/Penggabungan)


Secara teoritis, Merger dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

1. Merger Horizontal (Horizontal Merger)

Merger horizontal merupakan penggabungan 2 (dua) perusahaan atau lebih dalam kegiatan usaha yang sama. Misalnya penggabungan 2 (dua) perusahaan atau lebih memiliki kegiatan usaha yang sama dibidang perbankan.

2. Merger Vertikal (Vertical Merger)

Merger Vertikal merupakan penggabungan 2 (dua) perseroan atau lebih yang memiliki kegiatan usaha dalam jalur hulu-hilir. Maksudnya, antara perusahaan yang menggabungkan diri tersebut terhubung usaha yang bersifat input dan output.

3. Merger Konglomerat (Conglomerate Merger)

Merger ini merupakan penggabungan 2 (dua) perseroan atau lebih yang tidak memiliki kesamaan bidang usaha. Sehingga aktivitas bisnis tidak terkaitkan sama sekali antara perusahaan yang menggabungkan diri dengan perusahaan yang menerima penggabungan.

4. Merger Kongentif (Congentif Merger)

Merger Kongentif ini merupakan penggabungan 2 (dua) perseroan atau lebih yang kegiatan usahanya sejenis atau dalam industry yang sama, tetapi tidakmemproduksi barang yang sama dan juga tidak ada keterkaitan input dan output.

C. Konsep Merger Terhadap Hutang Dan Modal


Secara konseptual, Merger dapat di simulasikan sebagai berikut :

PT X ----------> PT Y = PT Y

Dari simulasi tersebut, dapat digambarkan bahwa setelah PT X bergabung dengan PT Y, maka eksistensi dari PT X berakhir dengan sendirinya karena hukum dan hanya ada satu eksistensi dari suatu badan usaha tersebut yaitu hanya ada eksistensi PT Y. Dengan terjadinya suatu proses tersebut, maka seluruh aktiva (Modal) dan pasiva (Hutang) miliki PT X beralih menjadi miliki PT Y.

Dari apa yang disumulasikan pada bagian tersebut di atas, Tri Budiyono dalam bukunya (Hukum Perusahaan), terdapat beberapa unsur esensial terhadap Merger tersebut diantaranya :
  1. Merger merupakan suatu perbuatan hukum dimana perbuatan hukum tersebut melahirkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban;
  2. Merger dilakukan oleh karena ha penting yang pada dasarya meliputi keseluruhan aktiva dan pasiva;
  3. Merger hanya menyisakan satu badan usaha yang tetap ada, sedangkan keberadaan dari badan usaha lain setelah melakukan penggabungan menjadi berakhir karena hukum. 

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007  Tentang Perseroan Terbatas,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Referensi :

  1. Gunawan Widjaja, 2002, Merger Dalam Perspektif Monopoli, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
  2. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
  3. Zaeni Asyhadie, 2008, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-atau-defenisis-merger.html 
  5. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/jenis-atau-macam-macam-merger.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar