Kamis, 18 Februari 2016

Ciri-Ciri Merger (Penggabungan/Fusi) Perusahaan atau Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri Merger (Penggabungan/Fusi) Perusahaan atau Perseroan Terbatas ~ Merger atau Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan badan usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari badan usaha yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada badan usaha yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Definisi lain dari merger diberikan oleh Van De Grinten, adalah sebagai berikut : fusi/merger adalah berleburnya/bersatunya beberapa perusahaan sehingga dari sudut ekonomi merupakan suatu kesatuan. 

Ciri-Ciri Merger (Penggabungan/Fusi) Perusahaan atau Perseroan Terbatas
Ciri-ciri Merger
Black Hendry Campbell, dalam buku Blacks Law Dictionary sebagaimana disitir oleh Munir Fuady dalam buku hukum tentang merger memberikan definisi : Merger adalah sebagai suatu fusi atau absorpsi dari suatu benda atau hak kepada benda atau hak lainnya. Secara umum dapat dikatakan, bahwa dalam hal ini fusi atau absorpsi tersebut dilakukan suatu subyek yang kurang penting dengan subyek lain yang lebih penting. Subyek yang kurang penting tersebut kemudian membubarkan diri.
Adapun Ciri-ciri dari Merger ataupun Penggabungan (Fusi) perusahaan adalah sebagai berikut : 
  1. Ada perusahaan yang menggabungkan diri dan ada perusahaan yang menerima penggabungan;
  2. Perusahaan yang menerima penggabungan tetap eksis, sedangkan perusahaan yang menggabungkan diri bubar demi hukum tanpa likuidasi;
  3. Rancangan merger dan konsep akta merger harus disetujui RUPS;
  4. Konsep akta merger yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta merger yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia;
  5. Merger ada yang diikuti dengan perubahan AD (Anggaran Dasar) dan ada yang tidak diikuti perubahan AD;
  6. Merger yang diikuti perubahan AD ada yang perlu persetujuan Menhukham, dan ada pula yang cukup diberitahukan kepada Menhukham;
  7. Merger yang diikuti perubahan AD dan butuh persetujuan Menhukham, dianggap mulai berlaku sejak tanggal persetujuan oleh Menhukham. Pada tanggal tersebut perusahaan yang menggabungkan diri dianggap bubar demi hukum tanpa proses likuidasi;
  8. Merger yang diikuti perubahan AD yang cukup diberitahukan kepada Menhukham, dianggap mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran akta merger dan akta perubahan AD dalam daftar perusahaan. Pada tanggal tersebut perusahaan yang menggabungkan diri dianggap bubar demi hukum tanpa proses likuidasi;
  9. Merger yang tidak diikuti perubahan AD, dianggap mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan akta merger di hadapan notaris. Pada tanggal tersebut perusahaan yang menggabungkan diri dianggap bubar demi hukum tanpa likuidasi. Salinan akta merger disampaikan kepada menhukham untuk dicatat dalam daftar perusahaan;
  10. Aktiva dan Pasiva perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih demi hokum ke dalam perusahaan hasil merger berdasarkan titel umum. 

Sumber Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007  Tentang Perseroan Terbatas,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas,

Referensi :

  1. Sudargo Gautama, 1991, Hukum Dagang dan Arbitrase Internasional, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  2. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta.
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-atau-defenisis-merger.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar