Senin, 29 Februari 2016

Pengertian Atau Defenisi Konsolidasi Secara Umum

Pengertian Atau Defenisi Konsolidasi Secara Umum ~ Pada umumnya orang berpendapat bahwa Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang berbagi atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham (persero) ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).

Pengertian Atau Defenisi Konsolidasi menurut kamus Bahasa Indonesia adalah :
  1. Perbuatan (hal dan sebagainya) memperteguh atau memperkuat (perhubungan, persatuan, dan sebagainya);
  2. Peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.
Pengertian konsolidasi adalah suatu gabungan dua perusahaan menjadi satu perusahaan yang memiliki nama baru. Pada umumnya konsolidasi ini akan menghasilkan perusahaan baru dengan mengambil alih aset, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh kedua perusahaan yang bergabung tersebut. Konsolidasi ini lebih banyak ditujukan untuk kebutuhan bisnis, dengan adanya konsolidasi maka siharapkan dua perusahaan yang bergabung bisa mendapatkan keuntungan melalui perusahaan yang baru.

Pengertian Atau Defenisi Konsolidasi Secara Umum
Pengertian Konsolidasi
Konsolidasi lebih banyak digunakan untuk tujuan bisnis, bukan untuk kalangan masyarakat luas. Konsolidasi artinya juga bisa bermakna penguatan ikatan pada suatu kelompok oleh masing-masing anggota sosial menjadi kelompok yang semakin kuat. Pengertian konsolidasi dalam hal ini lebih menitik beratkan pada masalah sosial, berbeda dengan pengertian konsolidasi yang dilihat dari aspek bisnis diatas. Dengan adanya konsolidasi tersebut maka kelompok sosial menjadi satu kolektifitas yang kuat. Konsolidasi bisa juga diartikan sebagai perbuatan untuk memperkuat, mempersatukan, memperteguh atau menghubungkan. 

Konsolidasi merupakan penguatan keanggotaan masyarakat dalam suatu kelompok sosial. Konsolidasi juga banyak digunakan pada laporan keuangan perusahaan. Dalam hal ini maka bisa diartikan bahwa konsolidasi merupakan penggabungan laporan keuangan beberapa perusahaan menjadi satu. Sekalipun kata konsolidasi digabungkan atau digunakan untuk berbagai hal namun pada dasarnya arti dari konsolidasi itu hampir sama. Dengan kata lain, pengertian konsolidasi adalah penggabungan beberapa elemen untuk bersama-sama secara terpadu dan memiliki satu tujuan yang sama.

Definisi konsolidasi secara umum adalah :
  1. Konsolidasi adalah dua buah perusahaan yang bergabung bubar demi hukum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan dengan nama yang baru meskipun secara financial perusahaan baru tersebut mengambil alih asset hak dan kewajiban dari 2 perusahaan yang bubar tersebut.
  2. Konsolidasi adalah peleburan 2 badan hukum menjadi 1 badan hukum baru.
  3. Konsolidasi adalah penggabungan usaha antara 2 perusahaaan atau lebih dimana untuk meneruskan kegiatan usaha gabungan dibentuk perusahaan baru dan semua perusahaan yang bergabung menghentikan kegiatannya (Aliminsyah).
  4. Konsolidasi adalah adanya 2 PT atau lebih yang menggabungkan diri menjadi 1 PT. (Rudi Prasetya :53).
  5. Konsolidasi adalah semua pT yang pernah ada bubar dan meleburkan diri menjadi 1 PT, (Rudi prasetya :53).
Konsolidasi adalah dua buah perusahaan yang bergabung bubar demi hokum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan dengan nama yang baru meskipun secara financial perusahaan baru tersebut mengambil alih asset hak dan kewajiban dari 2 perusahaan yang bubar tersebut

Contoh perusahaan yang melakukan konsolidasi adalah :
  • BBD (Bank Bumi Daya);
  • Bank Bapindo;
  • Bank Dagang Negara;
  • Bank Exim Menjadi Bank Mandiri;
  • PT Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8) dan PT Smart Telecom (Smart) menjadi SmartFren.

Sumber Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007  Tentang Perseroan Terbatas,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 Referensi :

  1. Gunawan Widjaja, 2002, Merger Dalam Perspektif Monopoli, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
  2. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-perseroan-terbatas-pt.html 
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/badan-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar