Rabu, 10 Februari 2016

Organ, Proses, Struktur Dan Ciri-Ciri Organisasi Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"

Organ, Proses, Struktur Dan Ciri-Ciri Organisasi Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation" ~ Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.

Pendirian Perseroan Terbatas dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Organ, Proses, Struktur Dan Ciri-Ciri Organisasi Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"
Struktur Organisasi Perseroan terbatas (PT)

A. Organ Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"

Organ PT berarti organisasi yang menyelenggarakan perusahaan (PT) yang pada dasarnya terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri. Secara sederhana, struktur organ PT dapat digambarkan sebagai berikut :

1.  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.

2. Direksi

Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan sesuai maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.

3. Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Proses Organisasi Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"

Dalam Perseroan Terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.

Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di atas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.

Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.

Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.

Adapun isi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) :
  • Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris;
  • Memberhentikan direksi atau komisaris;
  • Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris;
  • Mengevaluasi kinerja perusahaan;
  • Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan;
  • Menentukan kebijakan perusahaan; dan
  • Mengumumkan pembagian laba (dividen).

C. Struktur Organisasi Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"

Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari :
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  • Direksi;
  • Dewan Direksi; 
  • Komite Audit; dan
  • Komite Nominasi Dan Remunerasi.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.
Organ, Proses, Struktur Dan Ciri-Ciri Organisasi Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"
Struktur Organisasi Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"
Sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas ayat (1) Perubahan Anggaran Dasar di tetapkan oleh RUPS, ayat (2) Usul adanya perubahan Anggaran Dasar di cantumkan dalam surat panggilan atau pengumuman untuk mengadakan RUPS.

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Perseroa Terbatas sebagai salah satu bentuk usaha ekonomi memiliki organ-organ spesifik. Organ pertama disebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang secara umum bertugas untuk menentukan segala kebijaksanaan umum PT. Organ kedua adalah Direksi yang bertugas menjalankan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan RUPS. Dan ketiga adalah Komisaris yang bertugas sebagai pengawas untuk dan atas nama pemegang saham.

Pemegang kedaulatan tertingi, di dalam masyarakat kita ada sementara anggapan yang mengatakan bahwa pemegang kedaulatan tertinggi dalam PT ada di tangan pemegang saham. Beredarnya adagium di atas tampaknya dilatarbelakangi oleh kultur, sebagian besar lapisan masarakat kita yang tidak bisa atau tidak sudi memisahkan antara urusan pribadi dan rusan tugas. Kerap jabatan yang sedang disandang digunakan untuk kepentingan pribadi. Di dalam perseroan, jabatan sebagai pemegang saham acapkali digunakan untuk mempengaruhi kebijaksanaan di dalam perseroan. Direksi yang saban waktu ada dalam perseroan sebaliknya tidak bisa atau tidak sudi memisahkan antara urusan pribadi dan urusan kekuasaan pemegang saham.

Sesungguhnya di dalam perseroan, pemegang saham tidak mempunyai kekuasaan sama sekali. Para pemegang saham baru mempunyai kekuasaan atas PT bila mereka sudah berada dalam satu aula atau ruangan pertemuan yang dinamakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Status hukum keptusan RUPS yang tidak bisa ditentang oleh siapapun serupa itu yang menyebabkan RUPS sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam PT dan bukan pemegang saham. Pemegang saham di luar forum RUPS tidak mempunyai kekuasaan apa-apa lagi terhadap perseroan, malainkan Direksi yang paling berkuasa. Rapat Umum Pemegang Saham sebagai pemegang kekuasaan tertingi dalam PT mempunyai kewenangan untuk pertama menetapkan kebijaksanaan umum PT. Kedua mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris dan ketiga, mengesahkan laporan tahunan Direksi/Komisaris.

Kewenangan RUPS untuk menetapkan kebijaksanaan umum PT dapat disimpulkan dari bunyi rumusan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Disana dikatakan bahwa RUPS mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris, dalam Batas yang ditentukan undang-undang dan Anggaran Dasar/Akte Pendirian. Sedangkan kekuasaan RUPS untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris terdapat dalam rumusan Pasal 80, 91, 95 dan 1001. 

Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham meliputi :
  1. Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, misalnya dalam bentuk benda tidak bergerak;
  2. Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya;
  3. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan;
  4. Menyetujui penambahan modal perseroan;
  5. Memutuskan pengurangan modal perseroan;
  6. Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi;
  7. Memutuskan penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan mengatur tata cara pengambilan deviden yang telah dimasukkan ke cadangan khusus;
  8. Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan;
  9. Mengangkat Anggota Direksi dan Memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.

2. Direksi

Sruktur organisasi PT (Persero) dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahwa Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi, ayat (2) Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik dalam maupun diluar pengadilan, dan ayat (3) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksankan prinsip-prinsip, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertangungjawaban, serta kewajaran.

Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahwa :
  • (1). Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.
  • (2). Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.
  • (3). Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahwa : "Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah".

Lazimnya dalam akta pendirian PT untuk pertama kalinya para pendiri ditetapkan sebagai pengurus. Pada hakekatnya Direkturnya yang disertai pekerjaan pengurus, tetapi hal ini tidak dapat selalu demikian. Adakalanya pangkat direktur diberikan kepada orang yang tidak melakukan pekerjaan pengurus, sedangkan pekerjaan pengurus diserahkan kepada dewan pengurus.

Para pegawai yang bekerja di PT tidak dapat disebut pengurus dalam arti kata undang-undang. Pengurus untuk selanjutnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berdasarkan undang-undang, yang dimaksud dengan pengurus ialah hanya mereka yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk waktu tertentu baik bergaji atau tidak, untuk memimpin PT dalam melakukan undang-undangnya, dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

Dengan demikian maka struktur PT adalah RUPS sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Selanjutnya Direksi yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, dan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum. Sebagaimana ditegaskan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang PT Pasal 2 Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Penegasan Pasal di atas sama dengan yang ditegaska dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 13 , Organ Perseroan adalah RUPS, Direksi dan Komisaris.

Dengan demikian maka yang disebut dengan Perusahaan yang ditegaskan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (2), bahwa Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Namun demikian terdapat perbedaan yang mendasar sebagaiman di tegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 1Tahun 1995 tentang PT bahwa, Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroa adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Rapat Umum Pemegang Saham atau (RUPS), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 1Tahun 1995 tentang PT bahwa, Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Dengan demikian idektik dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (13) Bahwa, Rapat Umum Pemegang saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

Direksi, yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (4) UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT bahwa, Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Ketentuan ini juga identik dengan ketentuan pada Pasal 1 ayat (9) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN bahwa Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Direksi adalah organ yang menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan. Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, Direksi wajib:
  • Untuk Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi;
  • Untuk Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen Perusahaan; dan
  • Untuk Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya.
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk :
  • Mengalihkan kekayaan Perseroan; dan
  • Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

3. Dewan Komisaris

Komisaris sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (5) UU No.1 Tahun 1995 tentang PT bahwa, Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan. Selanjutnya penegasan tersebut juga identik dengan penegasan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (7) bahwa, Komisaris adalah organ persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero.

Maksud dan tujuan Persero sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 12 bahwa, maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :
  • menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; dan
  • mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ditegaskan juga dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT Pasal 2 bahwa, Kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Kewenangan RUPS ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 :
  • (1). Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
  • (2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
  • (3). Pihak yang menerima kuasa sebagaiman dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai
  1. perubahan jumlah modal;
  2. perubahan anggaran dasar;
  3. rencana penggunaan laba;
  4. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero;
  5. investasi dan pembiayaan jangka panjang;
  6. kerja sama Persero;
  7. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan; dan
  8. pengalihan aktiva.
Dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahwa :
  • (1). Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
  • (2). Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Dengan demikian dalam struktur organ Perseroan Terbatas yang di tegaskan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT dan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN hampir bisa sama, hanya pada undang-undang PT mengatur perseroan secara umum, sedangkan Undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN mengatur Perseroan secara khusus bagi Badan Usaha Milik Negara. 

Ketentuan baru dalam UU ini adalah menambahkan Komisaris Independen dalam struktur organ perseroan. Komisaris Independen ini berasal dari luar kelompok Direksi dan Komisaris Utama. Hal ini guna menyeimbangkan peran Dewan Komisaris dan guna terciptanya iklim manajeman perseroan yang transparan, akuntabel dan profesional. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha, dan memberi nasihat kepada Direksi.

Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam hal melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.

Dewan Komisaris wajib :
  • Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
  • Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
  • Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

4. Komite Audit

Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi kepengawasannya dengan melaksanakan kajian atas integritas laporan keuangan sebuah PT; manajemen risiko dan pengendalian internal; kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundang-undangan; kinerja, kualifikasi dan independensi auditor eksternal; dan implementasi dari fungsi audit internal.

5. Komite Nominasi Dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk menelaah dan merumuskan rekomendasi paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi serta merencanakan pencalonan dan nominasi calon yang akan diusulkan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau anggota berbagai Komite lainnya.

6. Manajemen Dan Tata Kerja Organisasi

Dalam Perseroan Terbatas ( PT ) sebuah manajemen dan tata kerja sangat lah di butuhkan guna mendongkrak kinerja sebuah PT dalam melakukan segala aktifitasnya. Manajemen itu sendiri dapat di artikan sebagai berikut :
  • Manajemen adalah sebuah proses kegiatan dalam suatu Perseroan Terbatas ( PT ) yang bertujuan untuk pencapaian sebuah visi dan misi yang sama satu dengan yang lain,melalui kerja sama antara seluruh anggota – anggota Perseroan Terbatas ( PT ).
  • Tata Kerja adalah merupakan suatu pola cara kerja sebuah perseroan terbatas ( PT ) yang berkegiatan untuk saling bekerja sama yang bertujuan agar tercapainya segala tujuan sebuah PT sesuai dengan perjanjian awal saat pendirian PT tersebut.

D. Ciri-ciri Organisasi Perseroan Terbatas (PT)

Ciri-ciri dari Perseroan Terbatas ini adalah :
  1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi;
  2. modal dan ukuran perusahaan besar;
  3. kelangsungan hidup perusahaan perseroan terbatas ada di tangan pemilik saham;
  4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham;
  5. kepemilikan mudah berpindah tangan;
  6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai;
  7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen;
  8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham;
  9. sulit untuk membubarkan Perseroan Terbatas;
  10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden;
  11. terdiri dari pada 2 orang atau lebih;
  12. memiliki kerja sama antar anggota;
  13. memiliki komunikasi antar anggota;
  14. memiliki tujuan yang ingin di capai.


Sumber Hukum : 
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie S.1847-23),
  2. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.
  7. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
Referensi : 
  1. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
  2. Erman Rajagukguk, 1985, Indonesianisasi Saham, Bina Aksara, Jakarta
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/badan-hukum.html
  4. Munir Fuady, “Perseroan Terbatas Paradigma Baru”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
  5. Mulhadi, “Hukum Perusahaan”, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
  6. M. Udin Silalahi, “Badan Hukum Organisasi Perusahaan”, IBLAM, Jakarta, 2005. 
  7. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta. 
  8. Parasian Simanungkalit, RUPS Kaitannya dengan Tanggungjawab Direksi pada Perseroan Terbatas (Jakarta: Yayasan Wajar Hidup, 2006),
  9. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri.html
  10. Corporation, Aspen Law and business; ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap, S.H Hukum Perseroan Terbatas, 2009,
  11. A, James Barros JD cs, Law For Business Law, Irwin, Boston; ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap, S.H Hukum Perseroan Terbatas, 2009, 
  12. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/pengertian-jenis-dan-fungsi-badan-usaha.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar