Selasa, 16 Februari 2016

Prosedur terjadinya Merger (Penggabungan) suatu Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"

Prosedur Terjadinya Merger (Penggabungan) Suatu Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"  ~ Merger atau penggabungan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu badan usaha dengan badan usaha lainnya untuk menggabungkan diri dan bersama-sama menjalankan usahanya.

Merger dilaksanakan dengan maksud agar dapat memberikan keefektifan dalam berusaha serta membantu usaha kecil yang sedang membutuhkan dana segar agar usahanya tetap berjalan dengan baik. 

Namun dalam prakteknya, banyak transaksi merger yang dilakukan oleh perusahaan didorong oleh motif untuk meningkatkan kekuatan pasar (market power) di pasar bersangkutan, baik peningkatan kekuatan pasar pada satu perusahaan maupun peningkatan kekuatan pasar pada sekelompok perusahaan yang independen. Merger yang memberikan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen atau bagi pelaku usaha lainnya yang mengurangi persaingan, dilarang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena bisa menyebabkan timbulnya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Prosedur terjadinya merger (Penggabungan) suatu Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"
Proses Terjadinya Merger Perseroan Terbatas
Dampak merger yang menimbulkan kerugian dapat terjadi karena tindakan sendiri yang dilakukan perusahaan hasil merger. Tindakan sendiri terjadi jika hasil merger menciptakan suatu perusahaan dengan kekuatan pasar (market power) yang besar atau secara signifikan meningkatkan kekuatan pasar yang telah dimiliki oleh salah satu perusahaan sebelum merger terjadi.

Merger tidak dapat dilaksanakan apabila merugikan pihak-pihak tertentu. Kepentingan pihak-pihak tertentu tersebut merupakan syarat yang tidak boleh dilanggar dalam melakukan merger. Kepentingan pihak-pihak tertentu tersebut terdiri dari kepentingan perseroan, kepentingan pemegang saham minoritas, kepentingan karyawan perseroan, kepentingan kreditor dan kepentingan masyarakat dalam melakukan usaha. Selain memperhatikan kepentingan para pihak syarat lain yang harus dipenuhi dalam melakukan merger yaitu perlu mendapat persetujuan dari instansi terkait. 

Pada dasarnya merger (penggabungan) suatu badan usaha yang berbentuk Badan Hukum atau Perseroan Terbatas (PT), hanya dapat dilakukan apabila rancangan penggabungan telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing badan usaha yang terlibat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU No. 40 Tahun 2007), merger suatu Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan melalui tahapan berikut :

1. Tahap Perencanaan

Rencana penggabungan atau dituangkan dalam rancangan penggabungan atau peleburan yang disusun bersama oleh direksi dari badan usaha yang akan melakukan (Pasal 123 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007).

2. Persetujuan RUPS

Rencana penggabungan suatu badan usaha, harus dimintakan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing – masing badan usaha (Pasal 123 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007). RUPS adalah rapat yang dilakukan oleh para pemegang saham dalam kedudukan hukum sebagai pemilik Perseroan4.

3. Pengumuman Rencana Pembangunan

Direksi wajib mengumumkan paling sedikit dalam satu surat kabar harian mengenai rencana penggabungan badan usaha dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari sebelum pemanggilan RUPS (Pasal 127 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007).

4. Pengumuman Hasil Penggabungan

Direksi badan usaha hasil penggabungan, wajib menggunakan hasil penggabungan paling sedikit dalam satu surat kabar harian paling dan paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak penggabungan atau peleburan selesai dilakukan (Pasal 133 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007).

Merger (penggabungan badan usaha) baru dikatakan mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat jika penggabungan dua badan usaha itu merupakan perbuatan yang dilarang dalam Undang–Undang. Perjanjian yang dilarang yang diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU No 5 Tahun 1999), diantaranya :
  1. Praktek oligopoli : membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
  2. Penetapan harga : membuat perjanjian pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
  3. Pembagian wilayah : membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
  4. Pemboikotan : membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
  5. Kartel : membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
  6. Trust : membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
  7. Oligopsoni : membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.
  8. Integrasi Vertikal : membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
  9. Perjanjian tertutup : membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
  10. Perjanjian dengan pihak luar negeri : membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang diatur dalam Pasal 17 sampai Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999, diantaranya :
  1. Monopoli : penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
  2. Monopsoni : menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Penguasaan pasar : pelaku dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
  4. Persekongkolan : bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
Penyalahgunaan posisi dominan, menjadi sebab yang dilarang disamping perjanjian dan kegiatan yang dilarang karena merupakan keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu, yang diatur dalam Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999.

Kesimpulan :

Berdasarkan uraian pembahasan diatas maka dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut :
  • Prosedur terjadinya merger bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut :
  1. Tahap perencanaan
  2. Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  3. Pengumuman rencana penggabungan
  4. Pengumuman hasil penggabungan
  • Kriteria merger Perseroan Terbatas yang dapat dikategorikan melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jika melakukan :
  1. Perjanjian yang dilarang
  2. Kegiatan yang dilarang
  3. Penyalahgunaan posisi dominan

Sumber Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Referensi :

  1. Gunawan Widjaja, 2002, Merger Dalam Perspektif Monopoli, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
  2. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
  3. Zaeni Asyhadie, 2008, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
  4. Yahya Harahap, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta,
  5. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-atau-defenisis-merger.html
  6. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar