Senin, 22 Februari 2016

Tujuan, Beberapa Keuntungan Dan Sasaran Merger Sebagai Sarana Restrukturisasi Perusahaan

Tujuan,  Beberapa Keuntungan Dan Sasaran Merger Sebagai Sarana Restrukturisasi Perusahaan ~ Perusahaan terdiri dari berbagai macam bentuk, mulai dari perusahaan yang diusahakan secara sendiri sampai yang diusahakan secara bersama-sama dengan orang lain. Perusahaan ada yang berbadan hukum dan ada pula yang tidak berbadan hukum. Salah satu perusahaan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas.

Salah satu strategi untuk menjadi perusahaan yang besar dan mampu bersaing adalah melalui ekspansi baik dalam bentuk ekspansi internal maupun ekspansi eksternal. Ekspansi internal terjadi pada saat divisi-divisi yang ada dalam perusahaan tumbuh secara normal melalui kegiatan capital budgeting sedangkan ekspansi eksternal dapat dilakukan dalambentuk penggabungan usaha (business combination). 

Tujuan,  Beberapa Keuntungan Dan Sasaran Merger Sebagai Sarana Restrukturisasi Perusahaan
Merger (Fusi/Merger)
Ketentuan dan definisi mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan telah diatur dalam Pasal 122 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas .

Dengan keberadaan Perseroan Terbatas tersebut dalam dunia usaha sangatlah penting dalam kegiatan pembangunan ekonomi dunia dalam arus globalisasi dan liberalisasi perekonomian.

A. Tujuan Merger (Fusi/Penggabungan) Sebagai Restrukturisasi Perusahaan

Pada hakikatnya pengusaha atau kelompok usaha melaksanakan penggabungan (merger) perusahaan adalah bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan dari berbagai persoalan-persoalan yang menghimpit perusahaan, namun disisi lain seiring pesatnya perkembangan dunia usaha dan perniagaan, maka tujuan merger tidak sekedar mengatasi persoalan-persoalan intern perusahaan, tetapi merger dapat dimanfaatkan pula untuk memperluas jaringan usaha dan mengembangkan perusahaan.

Dalam buku tentang merger, Munir Fuady menyatakan merger dan akuisisi sebagai sarana restrukturisasi mempunyai tujuan utama yaitu untuk meningkatkan sinergi perusahaan. Sering disebut bahwa rumus yang berlaku adalah 2 + 2 = 5. kelebihan satu dari rumus tersebut berkat adanya tambahan sinergi. Tambahan sinergi dari merger dan akuisisi ini dapat disebut gain. 

Sedangkan Sri Redjeki Hartono lebih lanjut mengatakan tujuan penggabungan suatu perusahaan adalah untuk kemajuan dari masing-masing perusahaan dan secara tidak langsung adalah untuk dan demi keuntungan dan kepentingan orang-orang (pemilik) yang berada di belakang nama perusahaan yang bersangkutan. Di samping itu tujuan untuk memperluas usaha secara optimal, memperkokoh keadaan pasar baik untuk pembelian maupun penjualan dan memperoleh kedudukan keuangan yang lebih kuat.

Tambahan sinergi dari penggabungan dan peleburan berupa gain dapat memberikan nilai yang positif bagi upaya-upaya menyembuhkan perusahaan-perusahaan yang sedang menghadapi berbagai persoalan-persoalan yang melilit perusahaan.

B. Beberapa Keuntungan Merger Sebagai Sarana Restrukturisasi Perusahaan

Tambahan sinergi karena Merger (Fusis/Penggabungan) dan peleburan ini disebabkan karena ada beberapa keuntungan dari penggabungan dan peleburan sebagai berikut :

1. Pertimbangan dasar

Dengan penggabungan dan peleburan dimaksud untuk memperluas pangsa pasar. Dalam hal ini baik untuk menghasilkan mata rantai produksi yang lengkap, maupun untuk memperluas distribusi produk dalam satu area atau memperluan area distribusi.

2. Penghematan distribusi

System distribusi tunggal, tetapi tidak termasuk salesman, dealers, retail outlet dan transportation facilities, seringkali dapat menangani dua produk yang mempunyai metode distribusi market yang serupa, dengan menghemat biaya daripada mereka hanya menangani produk tunggal.

3. Diversifikasi

Hal ini untuk mengelak dari resiko penempatan telur ayam dalam satu keranjang, di mana bisa jadi telur akan peacah semua. Karena itu diadakanlah penganekaragaman jenis usaha, untuk meminimalkan resiko terhadap pasar tertentu dan atau untuk dapat berpartisipasi pada bidang-bidang yang baru tumbuh.

4. Keuntungan manufaktur

Banyak keuntungan yang dapat dipetik dengan menggabungkan dua unit manufaktur atau lebih. Biasanya segi-segi kelemahannya dapat diperkuat, over capacity dapat dihilangkan, dan overhead dapat dikurangi. Problem-problem yang bersifat temporer karenanya dapat dipecahkan.

5. Riset dan Development (RD)

Biaya-biaya riset and development dapat dikurangi dengan terbukanya kesempatan untuk menggunakan laboratorium bersama, pendidikan bersama dan sebagainya.

6. Pertimbangan financial

Dalam hal ini, untuk meningkatkan earning per share dan memperbaiki image di pasar dan mencapai stabilitas dan security financial.

7. Pemanfaatan excess capital

Excess capital masing-masing perusahaan dapat saling dimanfaatkan.

8. Pertimbangan sumber daya manusia

Bagi perusahaan yang kekurangan/mempunyai kelemahan di bidang sumber daya manusia dapat dibantu oleh perusahaan lain yang sumber daya manusianya lebih baik.


C. Sasaran Merger Sebagai Sarana Restrukturisasi Perusahaan

Pada dasarnya penggabungan sebagai sarana restrukturisasi perusahaan memiliki beberapa sasaran umum. Adapun sasaran umum dilakukan penggabungan perusahaan antara lain :
  1. Untuk meningkatkan konsentrasi pasar;
  2. Untuk meningkatkan efisiensi;
  3. Untuk mengembangkan inovasi baru;
  4. Sebagai alat investasi;
  5. Sebagai sarana alih teknologi;
  6. Mendapatkan akses internasional;
  7. Untuk meningkatkan daya saing;
  8. Memaksimalkan sumber daya;
  9. Menjamin pasokan bahan baku.
Bertitik tolak dari tujuan, keuntungan dan sasaran umum pelaksanaan merger yang telah dikemukakan di atas, maka sudah sewajarnyalah merger menjadi pilihan bagi pengusaha atau kelompok usaha yang ingin melaksanakan restrukturisasi perusahaan dalam rangka sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperluas jaringan usaha dalam waktu cepat dan relatif singkat. 

Sumber Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007  Tentang Perseroan Terbatas,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas,

Referensi :

  1. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri.html
  2. Gunawan Widjaja, 2002, Merger Dalam Perspektif Monopoli, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
  3. Yahya Harahap, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta,
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-atau-defenisis-merger.html
  5. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/badan-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar