Senin, 15 Februari 2016

Legalitas Institusional dan Legalitas Operasional Perseroan Terbatas (PT) “Naamloze Vennootschap/corporation”

Legalitas Institusional dan Legalitas Operasional Perseroan Terbatas (PT) “Naamloze Vennootschap/corporation” ~ Setiap aktivitas pelaku ekonomi tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan prosedur dan syarat yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku, baik pada tingkat pusat maupun daerah dalam hal syarat formal maupun persyaratan materiil. Legalitas yang harus dipenuhi tersebut minimal terdiri atas dua legalitas utama, yaitu legalitas institusional dan legalitas operasional.

Begitu juga dengan Perseroan Terbatas sebagai salah satu pelaku ekonomi, harus memenuhi legalitas institusional dan legalitas operasional. Legalitas institusional terpenuhi apabila semua persyaratan dan prosedur pendirian usaha sudah dipenuhi, dan diikuti perolehan/ pengesahan/ izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu yang berhubungan dengan pendaftaran dan perizinan lain merupakan rangkaian legalitas operasional. Pelaku usaha dan badan usaha yang telah memperoleh legalitas institusional sajalah yang dapat memperoleh legalitas operasional. Perizinan terkait legalitas operasional tersebut biasanya berkaitan erat dengan bidang usaha PT, misalnya izin pengelolaan hutan atau hak guna usaha bagi PT yang bergerak di bidang agribisnis/ perkebunan kelapa sawit. Tentu saja izin pengelolaan hutan atau hak guna usaha tersebut tidak dapat diberikan kepada PT yang belum berstatus badan hukum atau yang legalitas institusionalnya belum terpenuhi.

Legalitas Institusional dan Legalitas Operasional Perseroan Terbatas (PT) “Naamloze Vennootschap/corporation”
Legalitas Institusional & Operasional Perseroan Terbatas (PT)
Mengenai pendirian Perseroan Terbatas diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Syarat pendirian PT antara lain :
  1. Didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian (Pasal 7 ayat (1))
  2. Akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat (1))
  3. Setiap pendiri PT harus mengambil bagian saham pada saat perseroannya (inbreng), kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3))
  4. Akta pendirian harus disahkan Menteri Hukum dan HAM dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 7 ayat (4))
  5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat (3) dan Pasal 108 ayat (3))
PT harus didirikan oleh minimal dua orang, karena PT selalu diawali dari adanya perjanjian. Orang dalam hal ini tidak selalu berarti orang perorangan, melainkan dapat juga merupakan badan hukum. Sehingga dimungkinkan dua PT melakukan perjanjian untuk membentuk PT baru. Perjanjian tersebut harus dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia. Dalam perjanjian/ akta pendirian PT tersebut dimuat Anggaran Dasar PT dan keterangan lain.

Langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran/ permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak ditandatanganinya akta pendirian.

Menteri Hukum dan HAM akan memeriksa antara lain : 
  • nama dan tempat kedudukan PT (Pasal 1 Akta Pendirian),
  • jangka waktu berdirinya PT (Pasal 2 Akta Pendirian),
  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT (Pasal 3 Akta Pendirian), dan 
  • jumlah modal dasar, dan modal ditempatkan dan modal disetor (Pasal 4 Akta Pendirian).
Empat hal tersebut diperiksa dan kemudian diputusan untuk diberikan pengesahan atau tidak oleh Menteri Hukum dan HAM.

Apabila permohonan dikabulkan, Menteri Hukum dan HAM memberikan pengesahan berdirinya Perseroan Terbatas, maka PT sudah memiliki status sebagai badan hukum. Langkah selanjutnya adalah pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan PT. Setelah pengumuman ini, maka legalitas institusional PT telah terpenuhi dan PT resmi berdiri sebagai badan hukum.

Legalitas operasional kegiatan ekonomi berawal dari kententuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Tujuan dari dibentuknya undang-undang tersebut antara lain :
  1. Menjamin kepastian berusaha. Dengan adanya mekanisme pendaftaran perusahaan, tentu pemerintah akan lebih mudah dalam melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, sehingga akan mampu memberikan jeminan kepastian berusaha kepada para pelaku usaha. Jaminan kepastian berusaha ini penting karena akan menjadi salah satu tolok ukur para investor untuk mendirikan perusahaan/ menanamkan modalnya di Indonesia.
  2. Melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur dan terbukti dari kemungkinan kerugian akibat praktik usaha yang tidak jujur, seperti persaingan curang dan penyelundupan. Dengan kewajiban pendaftaran dapat dicegah atau dihindari timbulnya perusahaan dan badan usaha yang tidak bertanggung jawab serta dapat merugikan perusahaan yang tidak jujur.
  3. Melindungi masyarakat atau konsumen dari kemungkinan akibat perbuatan yang tidak jujur atau insolvable suatu perusahaan. Dengan kewajiban pendaftaran perusahaan dapat diketahui keadaan perusahaan melalui daftar perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan. Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
  4. Mengetahui perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, beroperasi serta berkedudukan di Indonesia melalui daftar perusahaan pada kantor pendaftaran.

Sumber Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan

Referensi :

  1. Tujuan sebagaimana dituangkan dalam angka 2 sampai dengan angka 4 dikutip dari Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, Bayumedia, Malang, 2007, hlm 127.
  2. Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, Bayumedia, Malang, 2007, hlm 126.
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri.html
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/syarat-dan-prosedur-pendirian-perseroan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar