Selasa, 09 Februari 2016

Kelebihan Dan Kelemahan Atau Keburukan Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"

Kelebihan Dan Kelemahan Atau Keburukan Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation" ~ Perseroan Terbatas bentuk dari BUMS, dan bebagai keunggulan atau kelebihan dan kelemahan atau kekurangan dalam bentuk dari perseroan terbatas yang jika dilihat dari keunggulan dan kekurangan akan membuat kita merasakan manfaat dari perseroan terbatas karna akan menimbulkan dampak-dampak bagi kelangsungan perusahaan anda jika anda ingin mendirikan sebuah perusahaan. Pengertian Perseroan terbatas (PT) menurut definisi para ahli mengatakan bahwa pengertian perseroan terbatas adalah persekutuan dari beberapa orang untuk menyelenggarakan suatu usaha yang modalnya berasal dari saham-saham yang dimiliki oleh para anggota. Setiap anggota bergantung pada besar kecilnya saham yang dimiliki atau modal yang disector, begitu juga besar kecilnya resiko yang harus ditanggung. 

Kelebihan Dan Kelemahan Atau Keburukan Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"
Kelebihan & Kelemahan Perseroan Terbatas (PT)
Pendirian Perseroan Terbatas dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Kelebihan atau kebaikan bentuk Perseroan Terbatas (PT), antara lain sebagai berikut :
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih;
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti;
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain;
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru;
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap;
  6. Hukum yang terjamin yang menimbulkan dampak positif yakni kelangsungan perusahaan;
  7. Memudahkan kita dalam mengganti pekerja dalam perusahaan dengan memecatnya, karna dibutuhkan manajemer dan pekerja dalam mengelola perusahaan;
  8. Memiliki status sebagai badan hukum, sehingga PT merupakan subjek hukum dan mandiri, status sebagai badan hukum juga membuka kemungkinan usaha lebih luas (seluruh bidang usaha terbuka, termasuk bidang keuangan);
  9. Jangka waktu dapat tidak terbatas;
  10. Manajemen yang lebih kuat;
  11. Lebih fleksibel, karena hampir semua bentuk kegiatan ekonomi terbuka bagi PT;  
  12. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin; dan
  13. Biasanya untuk Penanaman Modal Asing (PMA) ada fasilitas bebas pajak (tax holiday).
Kelemahan atau kekurangan bentuk Perseroan Terbatas, antara lain sebagai berikut :
  1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan;
  2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu;
  3. Biaya pembentukannya relatif tinggi;
  4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan;
  5. Pembentukan PT sangat sulit dikarenakan banyak yang harus kita lakukan seperti halnya kelengkapan administrasi perusahaan, aktre notaris, dan ijin dalam usaha yang digeluti;
  6. Banyaknya pajak yang harus dibayar mulai dari pajak perusahaan sampai kepada pajak untuk pemegang saham yang dikenal dengan pajak pendapatan. Misalnya Pengenaan pajak ganda, yaitu : pengenaan PPh atas laba perusahaan, yang kemudian PPh dikenakan lagi atas bagian laba yang dibagikan pada pemegang ssaham dalam bentuk deviden;
  7. Ketentuan perundangan lebih ketat;
  8. Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin;
  9. Biasanya untuk PMA, sedikit lebih rentan terhadap situasi dan kondisi sosial, politik, dan keamanan suatu negara.

Sumber Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.
  5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

Referensi :

  1. Abdul R. Saliman, Hermansyah, Ahmad Jalis, Hukum Bisnis untuk Perusahaan : Teori dan Contoh Kasus, Prenada Media, Jakarta, 2005,
  2. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/badan-hukum.html
  3. Munir Fuady, “Perseroan Terbatas Paradigma Baru”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
  4. Mulhadi, “Hukum Perusahaan”, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
  5. Andrew Hicks &SH Goo, Cases & Materials Company ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap, S.H Hukum Perseroan Terbatas, 2009,
  6. Charlesworth and Morse, Company Law ELBS,Fourteenth ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap S.H, Hukum Perseroan Terbatas 2009,
  7. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri.html 
  8. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/syarat-dan-prosedur-pendirian-perseroan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar