Jumat, 19 Februari 2016

Jenis Atau Macam-Macam Merger (Fusi/Penggabungan) Perusahaan Perseroan

Jenis Atau Macam-Macam Mereger (Fusi/Penggabungan) Perusahaan Perseroan ~ Berdasarkan beberapa pengertian tentang fusi/merger yang telah dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan merger perusahaan adalah dua perusahaan melakukan fusi, di mana salah satunya akan lenyap.

Fusi atau merger pada dasarnya merupakan salah satu bentuk kerjasama dalam melaksanakan restrukturisasi perusahaan. Sehubungan merger (penggabungan) perusahaan merupakan suatu fusi atau absorpsi dari suatu benda atau hak kepada benda atau hak lainnya, maka di adalam praktek dikenal beberapa bentuk fusi atau merger. 

Jenis Atau Macam-Macam Merger (Fusi/Penggabungan) Perusahaan Perseroan
Jenis-Jenis Merger (Fusi)
Pada dasarnya menurut jenis usahanya merger dapat dikatagorikan ke dalam empat bagian sebagai berikut :

a. Merger horizontal

Adalah merger di antara dua atau lebih perusahaan dimana semua perusahaan tersebut bergerak pada bidang bisnis (line of business) yang sama.

Atau dapatlah dikatakan terjadinya fusi horizontal yaitu apabila dua atau lebih perusahaan yang sebagian besar mempunyai pasar pembelian dan pasar pembuangan yang sama-sama berlebur menjadi satu.

b. Merger vertikal

Merger vertikal adalah suatu gabungan di antara dua perusahaan atau lebih dengan mana yang satu bertindak sebagai suplier bagi yang lainnya. Atau dapat dikatakan fusi/merger vertikal ini terjadi apabila perusahaan bersatu dengan perusahaan lainnya, yang mengerjakan lebih lanjut barang-barang yang dibuat oleh perusahaan yang pertama.

c. Merger kon-generik

Yang dimaksud dengan merger kon-generik adalah perusahaan yang bergabung saling berhubungan satu sama lain yang mempunyai kesamaan sifat produksinya, tetapi belum dapat dikatakan sebagai produsen terhadap produk yang sama (horizontal) dan bukan pula hubungan antara produsen-suplier vertikal.

d. Merger konglomerat

Merger konglomerat adalah gabungan antara dua perusahaan atau lebih yang sama sekali tidak punya keterkaitan bidang usaha satu sama lain.

Di antara beberapa bentuk merger yang telah dikemukakan di atas, masih terdapat beberapa metode lagi untuk mengadakan fusi atau merger perusahaan. Sri Redjeki Hartono dalam bukunya Kapita Selekta Hukum Perusahaan mengatakan untuk mengadakan suatu fusi/merger terdapat dua macam metode yaitu :

1. Fusi saham (aandolfosio)

Pada fusi saham terdapat terjadi karena adanya pengoperan saham. Pengoperan itu sendiri dapat terjadi dengan :
  • Fusi karena pembelian saham, jadi pengoperan saham itu sebagai akibat perjanjian jual beli.
  • Fusi karena penukaran saham.
  • Fusi dengan penukaran saham dengan tambahan pembayaran uang kontan.

2. Fusi perusahaan (ludrijf fusio)

Pada fusi perusahaan terjadi dengan penggabungan perusahaan-perusahaan dari PT yang kinerjanya menurun ke PT yang berfungsi. Biasanya PT. X menyerahkan kepada PT. Y dengan beberapa kemungkinan :
  • Fusi karena pembelian perusahaan-perusahaan.
  • Fusi dengan inbreng perusahaan.
  • Fusi dengan inbreng perusahaan dengan tambahan pembayaran uang kontan.
Sehubungan merger (penggabungan) perusahaan merupakan suatu fusi atau absorpsi dari suatu benda atau hak kepada benda atau hak lainnya, maka untuk legal atau sahnya tindakan secara hukum yang dilakukan oleh perusahaan atau kelompok usaha yang melakukan restrukturisasi perusahaan melalui merger maka diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan payung hukumnya.

Pada dasarnya tindakan yang dilakukan oleh perusahaan atau kelompok usaha yang akan melakukan merger (penggabungan) harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah dalam upaya untuk memberikan adanya kepastian hukum atas tindakan penggabungan dan melindungi kepentingan para pihak terutama pihak ketiga yaitu pemegang saham (masyarakat).

Dasar Hukum :


  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007  Tentang Perseroan Terbatas,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas,

Referensi :


  1. Richard Burton Simatupang, 1996, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta.
  2. Sudargo Gautama, 1991, Hukum Dagang dan Arbitrase Internasional, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-atau-defenisis-merger.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar