Jumat, 05 Februari 2016

Ciri-Ciri Perseroan terbatas (PT : Naamloze Vennootschap)

Ciri-Ciri Perseroan terbatas (PT : Naamloze Vennootschap) ~ Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Bentuk badan hukum ini, sebagaimana ditetapkan dalam KUH Dagang bernama "Naamloze Vennootschap" atau disingkat NV. Sesungguhnya tidak ada Undang-undang yang secara khusus dan resmi memerintahkan untuk mengubah sebutan "naamloze Vennootschap" hingga harus disebut dengan PT (Perseroan Terbatas). Namun sebutan PT (Perseroan Terbatas) itu telah menjadi baku dalam masyarakat.


Ciri-Ciri Perseroan terbatas (PT : Naamloze Vennootschap)
Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT)
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (PT) "Merumuskan pengertian PT sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagai dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ndang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya".

Sedangkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, "Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya"

Perseroan Terbatas sebagai badan hukum untuk mencapai tujuannya memerlukan adanya organisasi atau pembagian tugas yang teratur. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUPT disebutkan ada tiga organ, yaitu:
  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Direksi
  3. Dewan Komisaris
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang di peroleh para pemilik obligasi, mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Sebagai badan hukum, perseroan harus memenuhi unsur-unsur badan hukum seperti ditentukan dalam undang-undang PT.
  1. Organisasi yang teratur. Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan Komisaris.
  2. Kekayaan sendiri. Perseroan memiliki kekayaan sendiri berupa modal dasar yang terdiri dari seluruh nilai nominal saham (Pasal 24 ayat (1) dan kekayaan dalam bentuk lain yang berupa benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwjud.
  3. Melakukan hubungan hukum sendiri. Sebagai badan hukum, perseroan melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga diwakili oleh Direksi.
  4. Mempunyai tujuan sendiri. Sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha, perseroan mempunyai tujuan tersendiri. Tujuan tersebut ditentukan dalam Angaran Dasar perseroan (Pasal 12 butir (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas).
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menjelaskan bahwa badan usaha yang dapat dikatakan sebagai PT (perseroan Terbatas) harus memiliki unsur atau ciri ciri PT. Ciri ciri PT (Perseroan Terbatas), sebagai berikut :
  1. Badan usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika kekayaan badan usaha yang dimiliki terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero (pemegang saham), yang bertujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan.
  2. Dapat usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika adanya persero yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan, yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Komisaris dan Direksi, berhak menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan dan memiliki kewenangan menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Daasar dan lain-lain.
  3. Badan usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika pengurus (Direksi) dan Komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, yang harus sesuai dengan Anggaran Dasar atau pada keputusan RUPS.
Dari penjelasan diatas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa Ciri-ciri atau sifat dari Perseroan Terbatas adalah :
  1. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi;
  2. Modal dan ukuran perusahaan besar;
  3. Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham;
  4. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham;
  5. Kepemilikan mudah berpindah tangan;
  6. Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai;
  7. Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen;
  8. Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham;
  9. Sulit untuk membubarkan pt; dan
  10. Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Referensi :

  1. Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta,
  2. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta,
  3. Parasian Simanungkalit, RUPS Kaitannya dengan Tanggungjawab Direksi pada Perseroan Terbatas (Jakarta: Yayasan Wajar Hidup, 2006),
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/badan-hukum.html
  5. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/badan-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar