Sabtu, 13 Februari 2016

Fungsi Dan Bentuk Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) “Naamloze Vennootschap/corporation”

Fungsi Dan Bentuk Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) “Naamloze Vennootschap/corporation” ~ Perseroan Terbatas adalah adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksananya. PT memiliki dasar hukum dan bentuk yang lebih jelas dibandingkan dengan badan usaha lainnya, ketentuan yang mengaturnya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. 

A. Fungsi Perseroan Terbatas

Perusahaan, dalam hal ini yang berbentuk perseroan terbatas secara fungsional dituntut memberikan nilai tambah (value added), baik berbentuk financial return bagi para pemegang saham (shareholders) maupun social-welfare, yang sekurang-kurangnya value added bagi stakeholders. Berkenaan dengan hal ini perlu mendapat perhatian implementasi dan enforcement dari Pasal 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yakni bahwa kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Meskipun Pasal 21 ayat (1) UUPT telah mewajibkan Direksi PT untuk melakukan Wajib Daftar Perusahaan, yang intinya adalah penyampaian ketentuan yang termuat dalam Anggaran Dasar, di antaranya maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, namun wajib daftar tersebut sampai saat ini masih merupakan proforma yang belum mempunyai konsekuensi hukum yang lebih luas dan positif terutama berkenaan dengan penyalahgunaan maksud dan tujuan PT.

Fungsi Dan Bentuk Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) “Naamloze Vennootschap/corporation”
Fungsi & Anggaran Dasar PT
Sebagai preseden buruk berkenaan dengan penyalahgunaan fungsi PT adalah munculnya praktik-praktik pendirian PT yang hanya dimaksudkan sebagai “paper company?, yakni suatu perusahaan yang di atas kertas berbentuk PT, namun hanya bertujuan sebagai penarik dana pinjaman bagi perusahaan lain dalam satu kelompok untuk mengelabui peraturan perundang-undangan (misalnya ketentuan perbankan), tidak menjalankan usaha sebagaimana layaknya PT. Contoh mutakhir yang dapat dimasukkan sebagai praktik paper company adalah kasus PT Mustika Niagatama (salah satu perusahaan Ongko Group), karena begitu minimnya asset PT Mustika Niagatama dibandingkan dengan jumlah kewajibannya. Fakta demikian muncul menjadi sorotan utama dalam laporan kurator, bahwa asset likuid PT Mustika Niagatama hanya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan total utang yang dimiliki sebesar Rp 2.600.000.000.000,- (dua trilyun enam ratus milyar rupiah). Sebelumnya tanggal 4 Oktober 2000, sebanyak 14 (empat belas perusahaan Ongko Group akhirnya dipailitkan. Umumnya kepailitan disebabkan oleh penerbitan promes yang tidak dapat dibayar, karena perusahaan-perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki aset yang mencukupi.

Sampai saat ini Indonesia belum mempunyai mekanisme preventif untuk mencegah disalah-fungsikannya PT, baik oleh Pemegang Saham, Pengurus maupun pihak-pihak lain. UUPT dalam Penjelasan Umumnya mengidealkan PT tidak semata-mata sebagai alat yang dipergunakan untuk memenuhi tujuan pribadi Pemegang Saham (alter ego), melainkan berfungsi sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang memiliki value added bagi masyarakat, mengingat kemampuan PT untuk memberikan pendapatan berupa pajak, penyedia kesempatan kerja dan ekspor impor.

B. Bentuk Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) “Naamloze Vennootschap/corporation”

Akta pendirian sebuah Perseroan Terbatas (“Perseroan”) memuat anggaran dasar Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, mengatur bahwa anggaran dasar Perseroan harus sekurang-kurangnya memuat :
  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas
  4. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
  5. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  6. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  7. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  8. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  9. Tata cara pengangkatan, penggatian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  10. Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas juga mengatur mengenai hal-hal apa yang tidak boleh dimuat dalam sebuah anggaran dasar, yaitu :
  1. Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
  2. Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Anggaran dasar Perseroan mengatur ketentuan mengenai :
  1. Tata cara pengunduran diri anggota Direksi;
  2. Tata cara pengisian jabatan angota Direksi yang lowong;
  3. Pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.
Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam pemanggilan RUPS. RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai dapat diselenggarakan RUPS kedua. RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Perubahan-perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapatkan persetujuan Menteri. Perubahan-perubahan yang harus mendapatkan persetujuan Menteri meliputi perubahan atas :
  1. Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. Besarnya modal dasar;
  5. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
  6. Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya.
Perubahan anggaran dasar selain dari perubahan-perubahan yang disebutkan di atas tidak harus mendapatkan persetujuan Menteri, tetapi Perseroan hanya perlu memberitahukan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

Perubahan anggaran dasar Perseroan dibuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar Perseroan yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat oleh notaris harus dinyatakan dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat atau akta perubahan anggaran dasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diajukan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar Perseroan. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir.

Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan dapat ditolak apabila:
  1. Bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;
  2. Isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; dan
  3. Terdapat keberatan dari kreditur atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.
Perubahan anggaran dasar Perseroan yang harus mendapatkan persetujuan Menteri mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan. Sedangkan perubahan anggaran dasar Perseroan yang diberitahukan kepada Menteri mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.

Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal :
  1. Efektif pemberitahuan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik;
  2. Dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka penggabungan atau pengambilalihan berlaku sejak tanggal :
  1. Persetujuan Menteri;
  2. Kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri; dan
  3. Pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta penggabungan atau akta pengambilalihan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Referensi : 

  1. M. Udin Silalahi, “Badan Hukum Organisasi Perusahaan”, IBLAM, Jakarta, 2005. 
  2. Sutantyo R. Hadikusumo, Sumantoro, 1991, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Press, Jakarta. 
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri.html 
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/maksud-dan-tujuan-perseroan-terbatas-pt.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar