Kamis, 11 Februari 2016

Ketentuan Hukum Yang Berlaku Bagi Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"

Ketentuan Hukum Yang Berlaku Bagi Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation" ~ Mengenai ketentuan hukum yang berlaku bagi perseroan, diatur pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang berbunyi : “Terhadap perseroan berlaku undang – undang ini, anggaran dasar perseroan, dan ketentuan peraturan perundang - undangan” Dasar perseroan, dan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Selanjutnya penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan :
  1. “Selain dari Undang – Undang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang – undangan lain tidak mengurangi kewajiban setiap perseroan untuk menaati asas “itikad baik” (Good Corporate Governance) dalam menjalankan perseroan”.
  2. “Sedangkan yang dimaksud dengan ketetuan peraturan perundang-undangan lainnya, meliputi semua peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan keberadaan dan jalannya perseroan, termasuk peratuan pelaksanaannya, mantara lain peraturan perbankan, peraturan perasuransian, peraturan lembaga keuangan”.
Ketentuan Hukum Yang Berlaku Bagi Perseroan Terbatas (PT) "Naamloze Vennootschaap/Corporation"
Ketentuan Hukum Bagi Perseroan Terbatas (PT)
Bertitik dari ketentuan pasal 4 UUPT dan penjelasan pasal tersebut, apabila ketentuan pasal 4 UUPT dihubungkan dengan penjelasan pasal tersebut, dapat dideskripsi “urutan” hukum yang berlaku dan mengikat kepada perseroan, yang terdiri atas :
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai ketentuan dan sekaligus aturan pokokperseroan;
  • Anggaran Dasar Perseroan (AD);
  • Peraturan Perundang – Undangan yang berkaitan dengan jalannya perseroan meliputi :

a. Peraturan Pelaksanaan UUPT 2007

Jika diteliti UUPT 2007, Peraturan pelaksanaan yang mesti diterbitkan terdiri dari :
  1. Peraturan Pelaksana Tentang Tata Cara Pengajuan dan pemakaian nama perseroan (Pasal 9 ayat 4).
  2. PERMEN tentang cara pengajuan permohonan keputusan pengesahan perseroan memperoleh status badan hukum (Pasal 11);
  3. PERMEN tentang ketentuan daftar perseroan (Pasal 29 ayat (5);
  4. Peraturan Pelaksana Tentang perubahan besarnya modal Perseroan ( Pasal 32 ayat (3);
  5. Peraturan Pelaksana tentang Besarnya Jumlah Nilai Keuangan Perseroan yang wajib diserahkan laporan oleh Direksi kepada Akuntan Publik (Pasal 68 ayat (1);
  6. Peraturan Pelaksana tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Pasal 74 ayat (4);
  7. Peraturan Pelaksana tentang penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan (Pasal 134);
  8. Peraturan Pelaksana tentang pemisahan perseroan (Pasal 136);
  9. Peraturan Pelaksana tentang Memperoleh salinan (Pasal 156 ayat 2); dan
  10. PERMEN tentang kewenangan, susunan Organisasi dan tata cara kerja tim ahli (Pasal 156 ayat 4).

b. Peraturan Perundang – Undangan yang terkait dengan jalannya Perseroan di Luar Peraturan Pelaksanaan.

  1. Peraturan perundang – undangan perbankan;
  2. Peraturan perundang – undangan perasuransian; 
  3. Peraturan perundang – undangan Dokumen Perusahaan; 
  4. Peraturan perundang – undangan Wajib Daftar Perusahaan; dan
  5. Peraturan perundang – undangan lembaga keuangan.

c. Asas – Asas Hukum

Menurut penjelasan pasal 4 selain daripada peraturan perundang–undangan yang disebut diatas, setiap perseroan harus “menaati” asas – asas hukum yang terdiri atas :
  1. Asas Iktikad baik ( te goeder trouw, good faith, bonafide);
  2. Asas kepantasan (behoorlijk, proper);
  3. Asas Kepatutan (redelijkheid en billijkheid, reasonableness and fairness);
  4. Prinsip tata kelola perseroan yang baik (good corporate governance)
Demikian gambaran ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mengikat kepada perseroan. Akan tetapi, tidak hanya meliputi ketentuan hukum positif yang diuraikan diatas, tetapi juga diberlakukan dan diterapkan asas – asas hukum itikad baik, kepantasan kepatutan, dan tata kelola yang baik.

Dasar hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie S.1847-23),
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.
  4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Referensi :

  1. Ahmad Yani & Gunawan Widjaya, seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2000),
  2. Corporation, Aspen Law and business; ; Dalam Bukunya M. Yahya Harahap, S.H Hukum Perseroan Terbatas, 2009,
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar