Selasa, 31 Mei 2016

Upaya Hukum Terhadap Perusahaan Yang Menahan Surat Berharga Milik Tenaga Kerja (Buruh) yang Sudah Berhenti Bekerja

Upaya Hukum Terhadap Perusahaan Yang Menahan Surat Berharga Milik Tenaga Kerja (Buruh) yang Sudah Berhenti Bekerja ~ Sejauh ini, peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan lainnya tidak mengatur boleh-tidaknya perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, seperti misalnya ijazah.

Upaya Hukum Terhadap Perusahaan Yang Menahan Surat Berharga Milik Karyawan yang Sudah Berhenti Bekerja
Upaya Hukum Atas Penahanan Ijazah
Dalam hal penahanan ijazah, pakar hukum perdata J. Satrio mengemukakan bahwa penahanan ijazah pekerja/karyawan oleh perusahaan, diperbolehkan, sepanjang memang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha biasa dituangkan dalam perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja. Artinya, penahanan ijazah oleh pengusaha diperbolehkan sepanjang Anda menyepakatinya dan Anda masih terikat dalam hubungan kerja. Mengenai syarat kesepakatan/konsensualisme (lihat Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja  Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sedangkan, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang tidak menetapkan jangka waktu ikatan kerja pegawai tersebut. Pegawai yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu merupakan pegawai tetap perusahaan tersebut.

Pada kondisi pertama, yaitu dalam hal tenaga kerja (buruh) bekerja dengan PKWT dan ingin mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu kerja yang ditetapkan dalam PKWT, maka berdasarkan Pasal 62 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja (buruh) sebagai pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah tenaga kerja (buruh) selama jangka waktu PKWT yang tersisa. Misalkan, PKWT tersebut untuk jangka waktu 1 tahun, maka tenaga kerja (buruh) yang baru bekerja selama 2 bulan, harus membayar ganti rugi sebanyak 10 kali gaji tenaga kerja (buruh). Lebih jelas baca Bentuk Dan Jangka Waktu Perjanjian Kerja.

Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pembayaran ganti rugi tersebut tidak terjadi apabila pengakhiran hubungan kerja terjadi karena :
  1. pekerja meninggal dunia;
  2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Dalam kondisi tersebut, maka tenaga kerja (buruh) hanya harus membayar ganti rugi berdasarkan sisa waktu PKWT yang tidak dipenuhi. Adapun soal penahanan ijazah oleh perusahaan, hal tersebut mungkin dimaksudkan agar tenaga kerja (buruh) melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi tersebut. Walaupun, menurut kami, hal tersebut tidak diperlukan karena apabila tenaga kerja (buruh) tidak membayar ganti rugi, perusahaan dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi atas PKWT tersebut.

Dalam hal ini, tenaga kerja (buruh) perlu memastikan bahwa di dalam perjanjian kerja antara tenaga kerja (buruh) dengan perusahaan telah diperjanjikan, misalnya bahwa perusahaan berhak menahan ijazah selama ganti rugi belum dibayarkan. Apabila diperjanjikan demikian, dan telah disepakati oleh para pihak, maka ketentuan tersebut berlaku bagi teman Saudara. Karena berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu.

Sedangkan pada kondisi kedua, yaitu apabila perjanjian kerja tenaga kerja (buruh) adalah PKWTT, dalam Pasal 162 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh PKWTT yang mengundurkan diri yaitu :
  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Jadi, pengunduran diri pekerja PKWTT harus memenuhi ketentuan yang diatur Pasal 162 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaantersebut.

Apabila ijazah Anda tetap ditahan dan tidak dikembalikan setelah Anda berhenti bekerja dan telah memenuhi semua kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja, Anda dapat mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Misalnya, dengan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta kembali ijazah Anda. Namun, apabila memang pihak perusahaan tidak mau mengembalikan ijazah Anda, Anda dapat menggugat perusahaan tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum atau melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.

Perbuatan melawan hukum adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu; antara lain kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).

Sedangkan, penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. 

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73) 
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Referensi :

  1. J. Satrio. 2004. Hukum Jaminan Hak Jaminan. PT Citra Aditya Bakti: Jakarta.Lebih lengkapnya Silahkan lihat buku J. Satrio “Hukum Jaminan Hak Jaminan” 
  2. Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, Bandung, PT Citra Aditya Bhakti 2003.
  3. Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, Cet. XI, 1995. 
  4. Sedjun H. Manulang, Pokok‐pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta, PT Rineka Cipta, Cet. II, 1995. 
  5. http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/peraturan-perusahaan-dan-perjanjian.html
  6. http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/bentuk-dan-jangka-waktu-perjanjian-kerja.html
  7. http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/kewajiban-para-pihak-dalam-perjanjian.html
  8. http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/perjanjian-kerja-untuk-waktu-tidak.html 
  9. http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/perjanjian-kerja-waktu-tertentu.html

CARA GAMPANG MUDAH MEMBUAT WEB CMS SENDIRI TANPA NGODING 100% RUNNING WORK

Bermain-main dengan CMS open source seperti Joomla atau WordPress adalah menarik, tapi itu belum puas jika tidak membuat CMS sendiri. Dengan bantuan Dreamweaver CS3, TinyMCE dan Ajax File Manager.

Cover-CMS-PHP-Blog Siapapun tidak mengetik bahasa pemrograman web dapat membuat CMS sendiri yang dapat digunakan untuk membangun situs berbasis PHP.

PTUNJUKNYA DISINI


Buku ini memberikan pembahasan tentang dasar-dasar membuat dan menghubungkan dengan websiter CMS berbasis PHP, tanpa harus mengetikkan kode-apa candi. Buku ini dilengkapi dengan CD yang berisi: Software Appserv untuk membangun localhost, software untuk membuat bentuk TinyMCE WYSIWYG, Software Ajax File Manager untuk mengelola file secara online, PHP Plugin Halaman Detil Untuk Dreamweaver CS3 dan beberapa tema website.

Studi dalam buku ini bukan untuk pemula, tetapi dengan menumpuk Su Rahman sedemikian rupa sehingga orang awam dapat berlatih-book. Pembahasan dalam buku ini mencakup:

  • Penggunaan TinyMCE dan Ajax File Manager
  • localhost instalasi
  • Membuat MySQL Database
  • Menghubungkan database Dengan PHP Situs Web
  • Membuat PHP CMS Dan Menghubungkan Dengan halaman Web
  • Upload CMS dan Situs Ke Hosting
  • Membuat Data Base Hosting Mysql dalam
  • Mengeport Data Base Mysql Dari Localhost Ke Hosting

Dan banyak lagi pengetahuan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan kemampuan mengembangkan situs.

Masalah Pokok Ekonomi

Masalah Pokok Ekonomi ~ Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

Masalah Pokok Ekonomi
Masalah Pokok Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga”.

Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.


Berdasarkan pada keterbatasan pada sumber daya yang ada maka manusia harus memilih barang-barang mana yang perlu dihasilkan agar mendapatkan hasil kepuasan yang maksimum.

Karenanya, timbullah tiga masalah-masalah pokok ekonomi berikut ini :
  1. Produksi, menyangkut masalah usaha atau kegiatan mencipta atau menambah kegunaan suatu benda.
  2. Konsumsi, menyangkut kegiatan menghabiskan atau mengurangi kegunaan suatu benda.
  3. Distribusi, menyangkut kegiatan menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen.
Pokok masalah ini selanjutnya diperluas oleh aliran ekonomi modern, yaitu : 
  1. Barang jasa apa dan berapa yang akan dihasilkan (what),
  2. Bagaimana barang dan jasa itu dihasilkan (how),
  3. Untuk siapa barang diproduksi dan jasa itu dihasilkan (for whom).

1. What

Masalah ini menyangkut persoalan jenis dan jumlah barang/jasa yang perlu diproduksi agar sesuai kebutuhan masyarakat: apakah bahan makanan yang dipilih? – apakah pakaian, tempat tinggal atau jasa lain? – serta berapa banyak barang tersebut diproduksi?

What berdasarkan dengan kebutuhan apa yang paling mendesak bagi masyarakat. Jika masyarakat menginginkan suatu barang tertentu, maka diproduksilah barang tersebut, sehingga hasil produksi bisa terserap oleh masyarakat. Misalnya: pada awal perkembangan laptop kecil (palm top), masyarakat kurang antusias terhadap produk tersebut, sehingga produk tersebut tidak terserap secara baik di masyarakat. Akan tetapi akhir-akhir ini kembali lagi muncul laptop kecil (dengan nama baru netbook), masyarakat sangat antusias dengan produk lama yang muncul kembali ini. Kemunculannya sangat tepat dengan keinginan masyarakat sekarang yang menginginkan gadget yang serba portable, ringan, nyaman, kaya fitur, akses internet dan tentu saja dengan harga yang jauh lebih murah.

2.How

Setelah jenis dan jumlah produksi dipilih, persoalan yang harus dipecahkan adalah: bagaimana barang tersebut diproduksi? – siapa yang memproduksi? – sumber daya apa yang digunakan? – teknologi apa yang digunakan?

How berkaitan dengan teknik bagaimana menghemat sumber daya untuk menghasilkan produksi yang maksimal. Misalnya dengan menggantikan produksi manual dengan produksi secara mesin. Cara ini bisa mempercepat produksi, menghemat bahan mentah dan sebagainya, sehingga bisa menghemat biaya produksi dan bisa memenuhi kebutuhan lebih banyak.

3. For whom

Setelah pemecahan persoalan bagaimana memproduksi lebih lanjut adalah: untuk siapa ( for whom) barang yang akan diproduksi? – siapa yang harus menikmati?

For whom menyangkut siapa yang akan memakai barang hasil produksi, misalnya ada barang yang khusus untuk anak-anak, remaja, orang dewasa, kemudian barang khusus untuk kalangan menengah ke atas atau menengah ke bawah dan seterusnya.

Untuk memecahkan masalah tersebut, masyarakat melakukan beberapa hal berikut :
  1. Tradisi dan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat primitif.
  2. Insting yang biasa dilakukan oleh binatang.
  3. Perintah yang dilakukan di dalam masyarakat yang mana diktator berkuasa.
  4. Mekanisme harga yaitu suatu prores yang terjadi di masyarakat dimana terjadi gaya tarik menarik antara produsen dan konsumen di pasar input maupun output.
Secara garis besar, kita mengenal empat sistem ekonomi yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan situasi kondisi dan ideologi negara yang bersangkutan. Keempat sistem ekonomi tersebut adalah sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi terpusat, sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi campuran.

1. Sistem Ekonomi Tradisional

Sistem ekonomi ini merupakan sistem ekonomi yang dijalankan secara bersama untuk kepentingan bersama (demokratis), sesuai dengan tata cara yang biasa ditempuh oleh nenek moyang sebelumnya.

Dalam sistem ini segala barang dan jasa yang diperlukan, dipenuhi sendiri oleh masyarakat itu sendiri. Tentunya Anda akan bertanya apa tugas pemerintah dalam sistem ekonomi tradisional ini?

Dalam sistem ekonomi tradisional, tugas pemerintah hanya terbatas memberikan perlindungan dalam bentuk pertahanan, dan menjaga ketertiban umum. Dengan kata lain kegiatan ekonomi yaitu masalah apa dan berapa, bagaimana dan untuk siapa barang diproduksi semuanya diatur oleh masyarakat. Pada umumnya, sistem perekonomian ini berlaku pada negara-negara yang belum maju, dan mulai ditinggalkan.

2. Sistem Ekonomi Terpusat

Pada sistem ekonomi ini, pemerintah bertindak sangat aktif, segala kebutuhan hidup termasuk keamanan dan pertahanan direncanakan oleh pemerintah secara terpusat. Pelaksanaan dilakukan oleh daerah-daerah di bawah satu komando dari pusat. Dengan demikian, masalah apa dan berapa, bagaimana dan untuk siapa barang diproduksi, semuanya diatur oleh pemerintah secara terpusat. Kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi dibatasi sehingga inisiatif perorangan tidak dapat berkembang. Pada umumnya sistem ekonomi terpusat ini diterapkan pada negara-negara yang menganut paham komunis. Namun karena kurang sesuai dengan aspirasi rakyat, akhir-akhir ini sudah ditinggalkan.

3. Sistem Ekonomi Pasar

Pada sistem ekonomi pasar, kehidupan ekonomi diharapkan dapat berjalan bebas sesuai dengan mekanisme pasar.

Siapa saja bebas memproduksi barang dan jasa, sehingga mendorong masyarakat untuk bekerja lebih giat dan efisien. Dengan demikian bagi produsen memungkinkan memperoleh laba sebesar-besarnya. Jika barang atau jasa dapat dipasarkan, pada akhirnya produsen akan menyesuaikan dengan keinginan dan daya beli konsumen. Salah satu ciri sistem ekonomi pasar adalah berlakunya persaingan secara bebas. Akibatnya yang kuat bertambah kuat, sedang yang lemah semakin terdesak tidak berdaya. Untuk mengatasi keadaan itu pemerintah ikut campur tangan melalui peraturan perundang-undangan yang dianggap perlu, sehingga terbentuk sistem ekonomi pasar yang terkendali, bukan ekonomi bebas lagi.

4. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran pada umumnya ditetapkan pada negara-negara berkembang. Dalam sistem ini sektor swasta dan pemerintah sama-sama diakui. Hal ini berarti di samping sektor swasta, terdapat pula badan perencana negara yang merencanakan arah dan perkembangan ekonomi. Sistem ekonomi campuran ini dasarnya merupakan perpaduan antara sistem ekonomi terpusat dengan sistem ekonomi pasar.

Referensi :

  1. Soediyono R., Pengantar Ekonomi Mikro; Perilaku Harga dan Konsumen, seri diktat kuliah, Penerbit Gunadarma, 1993
  2. Sadono sukirno, Pengantar teori ekonomi makro, Edisi ke 3, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/ilmu-ekonomi.html
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-ekonomi.html

Corak Analisis Ilmu Ekonomi

Corak Analisis Ilmu Ekonomi ~ Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.

Corak Analisis Ilmu Ekonomi
Corak Analisis Ilmu Ekonomi
Teori Ekonomi (economics theory) memberikan pandangan-pandangan yang menggambarkan sifat hubungan yang wujud dalam kegiatan ekonomi, dan ramalan tentang peristiwa yang terjadi apabila suatu keadaan yang mempengaruhinya mengalami perubahan.

Tugas teori ekonomi adalah memberikan abstraksi dari kenyataan yang terjadi dalam perekonomian. ekonomi bersifat kompleks, untuk itu perlu penyederhanaan dan abstrasksi yang dituangkan dalam teori.

Tujuan – tujuan kebijakan ekonomi antara lain;
  1. Mencapai pertumbuhan ekonomi yang pesat,
  2. Menciptakan kestabilan harga,
  3. Mengatasi masalah pengangguran, dan
  4. Mewujudkan distribusi pendapatan yang merata.

Metode ilmu ekonomi

Metode Ilmu ekonomi secara sederhana merupakan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya yang bersifat tidak terbatas dengan alat pemenuhan kebutuhan yang berupa barang dan jasa yang bersifat langka dan terbatas serta memiliki kegunaan yang alternatif. Untuk itu, cara pemenuhan kebutuhannya berkaitan dengan metode – metode dalam ilmu ekonomi tersebut.

Adapun metode yang digunakan dalam ilmu ekonomi menurut chaurmain dan prihatin (1994:14-16) meliputi sebagai berikut :

1. Metode induktif

Metode induktif adalah Metode dimana suatu keputusan dilakukan dengan mengumpulkan semua data informasi yang ada dalam realitas kehidupan. Realita tersebut mencakup setiap unsur kehidupan yang dialami kehidupan, keluarga, masyarakat likal, dan sebagainya yang mencoba mencari jalan pemecahan sehingga upaya pemenuhan kebutuhan tersebut dapat dikaji secermat mungkin.

Sebagai contoh, upaya menghasilkan dan menyalurkan sumber daya ekonomi. upaya tersebut dilakukan sedemikian rupa sampai diperoleh barang dan jasa yang dapat tersedia pada jumlah, harga dan waktu yang tepat bagi pemenuhan kebutuhan tersebut. Untuk mencapai tujuan kebutuhan tersebut, diperlukan perencanaan yang ada dalam ilmu ekonomi berfungsi sebagai cara atau metode untuk menyusun daftar kebutuhan terhdap sejumlah barang dan jasa yang diperlukan masyarakat.

2. Metode deduktif

Metode deduktif adalah Metode ilmu ekonomi yang bekerja atas dasar hukum, ketentuan, atau prinsip umum yang sudah di uji kebenarannya. Dengan metode ini, ilmu ekonomi mencoba menetapkan cara pemecahan masalah sesuai dengan acuan, prinsip hukum, dan ketentuan yang ada dalam ilmu ekonomi.

Misalnya, dalam ilmu ekonomi terdapat hukum yang mengemukakan bahwa jika persediaan barang dan jasa berkurang dalam masyarakat, sementara permintaannya tetap maka barang dan jasa akan naik harganya. Bertolak dari hukum ekonomi tersebut, para ahli ekonomi secara deduktif sudah sudah dapat menentukan bahwa harus dijaga agar persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat tersebut selalu dapat mencukupi dalam kuantitas dan kualitasnya. Buliding (1955:12) menyebutnya sebagai metode eksperimen intelektual (the method of intellectual experiment)

3. Metode Matematika

Metode matematika adalah Metode yang digunakan untuk memecahkan masalah – masalah ekonomi dengan cara pemecahan soal – soal secara matematis. Maksudnya bahwa dalam matematika terdapat kebiasaan yang dimulai dengan pembahasan dalil – dalil. Melalui pembahasan dalil – dalil tersebut dapat dipastikan bahwa kajiannya dapat diterima secara umum.

4. Metode statistika

Metode statistika adalah Suatu metode pemecahan masalah ekonomi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, penafsiran dan penyajian data dalam bentuk angka – angka secara statistik. Dari angka – angka yang disajikan kemudian dapat diketahui permasalahan yang sesungguhnya. Sebagai contoh, pembahasan mengenai pengangguran.

Dalam hal ini, dapat terlebih dahulu diidentifikasi unsur – unsur yang berkaitan dengan pengangguran, mislanya data perusahaan, data tenaga kerja yang terdidik atau kurang terdidik, jenis dan jumlah lapangan kerja yang tersedia, jumlah dan tingkat upah yang ditawarkan perusahaan, tempat perusahaan beroprasi, rata – rata tempat tinggal para calon pekerja. dari data yang terkumpul tersebut seorang ahli ekonomi dapat menyusun analisis dan penafsiran data secara statistik yang berhubungan dengan pemecahan masalah pengangguran tersebut. Selanjutnya, dari angka tersebut dapat ditentukan cara yang tepat untuk membantu mengatasi masalah pengangguran secara akurat berdasarkan tafsiran peneliti terhadap angka – angka yang disajikan statistik.

Corak Analisis Ilmu Ekonomi

Dalam corak analisis ilmu ekonomi dapat berupa, yaitu :
  1. Ekonomi Deskriptif (descriptive economics) yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya wujud dalam perekonomian. Tugas utamanya mengumpulkan keterangan-keterangan faktual yang relevan dengan masalah ekonomi. Diskripsi masalah ekonomi menjadi rumit, berkaitan dengan fakta bahwa aspek manusia dipengaruhi oleh banyak faktor dalam prilakunya. Hal ini terjadi oleh karena dalam masyarakat, perubahan-perubahan yang terjadi bersifat kompleks, dan tentunya tidak hanya dipengaurhi oleh variabel-variabel ekonomi saja.
  2. Ekonomi Terapan (applied economics) disebut juga ekonomi kebijakan, dengan mengambil konsep dalam teori ekonomi dicoba untuk menerapkannya dalam kebijakan ekonomi dengan tetap memperhatikan pada data dan fakta yang dikumpulkan oleh ekonomi deskriptive.

Referensi :

  1. Sadono Sukirno, 2004. Makroekonomi: Teori Pengantar, Edisi Ketiga, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  2. Imam Asngari, 2004. Pengantar Ekonomi Makro, Forum Heds-FE Unsri, Inderalaya. 
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/ilmu-ekonomi.html
  4. F.A. Hayek, 1948. Individualism and Economic Order. Scroll down to chapter-preview links.
  5. George J. Stigler and Paul A. Samuelson, 1963. "A Dialogue on the Proper Economic Role of the State." Selected Papers, No. 7. University of Chicago Graduate School of Business.
  6. http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/metodologi-ekonomi.html

Alat Analisis Dalam Ilmu Ekonomi

Alat Analisis Dalam Ilmu Ekonomi ~ Analisis menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dan sebagainya) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya, dan sebagainya).

Alat Analisis Dalam Ilmu Ekonomi
Alat Analisis Dalam Ilmu Ekonomi
Dalam linguistik, analisis atau analysis (analisa) adalah studi tentang bahasa untuk memeriksa secara mendalam struktur bahasa. Sedangkan kegiatan laboratorium, kata analisa atau analisis dapat juga berarti kegiatan yang dilakukan di laboratorium untuk memeriksa zat dalam sampel.

Namun, dalam perkembangannya, penggunaan analisis kata atau analisis akademisis sorotan, terutama di kalangan ahli bahasa. Penggunaan yang harus analisis. Hal ini karena analisis kata adalah kata pinjaman dari bahasa asing (Inggris) adalah analisis.

Alat Analisis Dalam Ilmu Ekonomi

Grafik dan kurva adalah alat analisis yang utama dalam teori ekonomi. Dalam teori yang lebih mendalam (advanced), matematika dan persamaan matematika memegang peranan yang sangat penting. Di samping itu statistik adalah alat analisis untuk mengumpulkan fakta dan menguji kebenaran teori ekonomi.

Kurva (Grafik) sering juga disebut sebagai diagram, bagan, mauoun chart. Pada dasarnya grafik berfungsi memberikan penjelasan kepada para pembaca grafik atau orang yang membutuhkan data. Grafik itu sendiri bisa memudahkan pembaca untuk mengetahui dan membaca data tanpa menggunakan kata - kata yang bertele-tele karena grafik menyajikan data dam bentuk angka dalam sebuah lembar kerja dalam bentuk visualisasi grafik.

Jenis-Jenis Analisis Ekonomi

1. Ekonomi Deskriptif

Ilmu ini merupakan suatu analisis ekonomi menggambarkan keadaan yang sebenarnya wujud dalam perekonomian (seperti keadaan petani di Jawa Tengah adalah tergolong sebagai ilmu ekonomi deskriptif.

2. Teori Ekonomi

Suatu pandangan-pandangan yang menggambarkan sifat hubungan yang wujud dalam kegiatan ekonomi dan ramalan tentang peristiwa yang terjadi apabila suatu keadaan yang mempengaruhinya mengalami perubahan.

3. Ekonomi Terapan

Bidang ini disebut juga sebagai teori kebijakan ekonomi yaitu cabang ilmu ekonomi yang menelaah tentang kebijakan ynga perlu dilaksanakan untuk mengatasi masalah-masalahekonomi.salah satu peranan teori ekonomi adalah berfungsi sebagai landasan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi.

Tujuan-tujuan yang dicapai yaitu :
  1. Mencapai pertumbuhan ekonomi yang cepat;
  2. Menciptakan kestabilan harga-harga; dan
  3. Mewujudkan distribusi pendapatan yang merata.

Referensi :

  1. Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikroekonomi, Edisi Ketiga, Raja grafindo Persada,
  2. Hardwick, Philip, Khan, Bahadur, and Langmead, Jhon. 1999. An Introduction to Modern Economics. Prentice Hall.
  3. Imam Asngari, 2004. Pengantar Ekonomi Makro, Forum Heds-FE Unsri, Inderalaya.
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/ilmu-ekonomi.html
  5. http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-ekonomi.html

Ruang Lingkup Ilmu Ekonomi

Ruang Lingkup Ilmu Ekonomi ~ Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari suatu hubungan individu dengan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan narasumber yang terbatas untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan manusia yang relative tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.

Ruang Lingkup Ilmu Ekonomi
Ruang Lingkup Ilmu Ekonomi
Secara fundamental dan historis, ilmu ekonomi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Ilmu Ekonomi Positif

Ilmu ekonomi positif hanya membahas deskripsi mengenai fakta, situasi dan hubungan yang terjadi dalam ekonomi. Ilmu ekonomi positif merupakan ilmu yang melibatkan diri dalam masalah “apakah yang terjadi”.


Oleh karena itu ilmu ekonomi netral terhadap nilai – nilai. Artinya, ilmu ekonomi positif atau bebas nilai, hanya menjelaskan ‘apakah harga itu’ dan ‘apakah yang terjadi jika harga itu naik atau turun’ bukan ‘apakah harga itu adil atau tidak’

2. Ilmu ekonomi normatif

Ilmu ekonomi normative hanya membahas pertimbangan – pertimbangan nilai etika. Ilmu ekonomi normatif beranggapan bahwa ilmu ekonomi harus melibatkan diri dalam mencari jawaban atas masalah “apakah yang seharusnya terjadi”. Ilmu ekonomi sebagai bagian dari ilmu sosial, tentu berkaitan dengan bidang disiplin akademis ilmu sosial lainnya, seperti ilmu politik, sosiologi, psikologi, antropologi, sejarah, geografi dll. Sebagai disiplin yang mengkaji tentang aspek ekonomi dan tingkah laku manusia, juga berarti mengkajiperistiwa – peristiwa ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat.

Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa tujuan ilmu ekonomi adalah untuk mencari pengertian tentang hubungan peristiwa ekonomi, baik berupa hubungan kausal maupun fungsional dan untuk dapat menguasai masalah – masalah ekonomi yang di hadapi oleh masyarakat.

Ilmu ekonomi memiliki ruang lingkup mikro dan makro sehingga mudah untuk dipelajari. Keduanya memberikan batasan dan asumsi yang jelas, yaitu :

1. Ekonomi Mikro

Ekonomi Mikro merupakan cabang ilmu ekonomi yang khusus mempelajari bagian-bagian kecil (aspek individual) dari keseluruhan kegiatan perekonomian. Analisis dalam teori ekonomi mikro antara lain meliputi perilaku pembeli (konsumen) dan produsen secara individua dalam pasar. Sikap dan perilaku konsumen tercermin dalam menggunakan pendapatan yang diperolehnya, sedangkan sikap dan perilaku produsen tercermin dalam menawarkan barangnya. Jadi inti dalam ekonomi mikro adalah masalah penentuan harga, sehingga ekonomi mikro sering dinamakan dengan teori harga (price theory).

Tujuan dan sasaran analisis ekonomi mikro lebih dititikberatkan kepada bagaimana membuat pilihan untuk :
  1. Mewujudkan efisiensi dalam penggunaan sumber-sumber; dan
  2. Mencapai kepuasan yang maksimum.

2.Ekonomi Makro

Ekonomi Makro merupakan cabang ilmu ekonomi yang khusus mempelajari mekanisme bekerjanya perekonomian sebagai suatu keseluruhan (agregate) berkaitan dengan penggunaan faktor produksi yang tersedia secara efisien agar kemakmuran masyarakat dapat dimaksimumkan. Apabila yang dibicarakan masalah produsen, maka yang dianalisis produsen secara keseluruhan, demikian halnya jika konsumen maka yang diananlisis adalah seluruh konsumen dalam mengalokasikan pendapatannya untuk membeli barang/jasa yang dihasilkan oleh perekonomian.


Demikian juga dengan variabel permintaan, penawaran, perusahaan, harga dan sebaginya. Intinya ekonomi makro menganalisis penentuan tingkat kegiatan ekonomi yang diukur dari pendapatan, sehingga ekonomi makro sering dinamakan sebagai teori pendapatan (income theory).

Tujuan dan sasaran analisis ekonomi makro antara lain membahas masalah :
  1. Sisi permintaan agregate dalam menentukan tingkat kegiatan ekonomi; dan
  2. Pentingnya kebijakan dan campur tangan pemerintah untuk mewujudkan prestasi kegiatan ekonomi yang diinginkan.
Ilmu ekonomi memerlukan alat analisis untuk menerangkan teori-teorinya dan untuk menguji kebenaran teori-teori tersebut. Grafik dan kurva adalah alat analisis yang utama, pada tingkat yang lebih mendalam matematika memegang peranan yang sangat penting. Selain itu, statistika juga diperlukan untuk mengumpulkan fakta dan menguji kebenaran teori ekonomi.

Referensi :

  1. A. Witztum. 2011. Introduction to economics. University of London.
  2. Sadono Sukirno, 2004. Makroekonomi: Teori Pengantar, Edisi Ketiga,  RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/ilmu-ekonomi.html

Sumber Hukum Ekonomi

Sumber Hukum Ekonomi ~ Pengertian Sumber Hukum adalah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Pengertian sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara. Istilah sumber hukum mengandung banyak pengertian.

Sumber Hukum Ekonomi
Sumber Hukum Ekonomi
Pengertian Sumber Hukum menurut perspektif sosiologis adalah faktor-faktor yang benar-benar menyebabkan hukum benar-benar berlaku. Fator-faktor tersebut ialah fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang menjadi tuntutan sosial untuk menciptakan hukum.

Pengertian Sumber Hukum dari sudut pandang filsufis yaitu dalam arti mengenai keadilan yang merupakan esensi hukum. Oleh karena itu berdasarkan pengertian sumber hukum ini, sumber hukum menetapkan kriterium untuk menguji apakah hukum yang berlaku sudah mencerminkan keadilan dan fairness. Sejak didirikannya mazhab historis terdapat pandangan bahwa sumber esensi hukum adalah kesadaran sosial akan hukum. Dengan demikian sumber hukum menyangkut faktor-faktor politik, ekonomi, budaya dan sosial.

Sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
  1. Sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
  2. Sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum Ekonomi di bedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Hukum Ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional,
  2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Sumber hukum bisnis/ekonomi pada aspek hukum terdiri dari sumber hukum, yaitu :

1. Perundang-Undangan

Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.

2. Perjanjian/Kontrak Perusahaan

Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.

3. Traktat

Traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 negara atau lebih tentang persoalan tertentu yang menjadi sebuah kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya. Traktat ini dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut :
  1. Traktat Bilateral adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 negara. Pada traktat ini, memiliki sifat yang tertutup karena hanya melibatkan antara 2 negara yang berkepentingan. Misalnya adalah perjanjian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina.
  2. Traktat Multilateral adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh lebih dari 2 negara. Traktat ini memiliki sifat yang terbuka bagi negara-negara lain untuk mengikutkan diri. Misalnya seperti PBB, NATO dan lain-lain.

4. Yurispudensi

Yurisprudensi adalah suatu keputusan hakim yang terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lainnya untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

Yurisprudensi dalam ekonomi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.

5. Kebiasaan-Kebiasaan

Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Perbuatan yang bersifat perdata,
  2. Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi,
  3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya,
  4. Diterima oleh semua pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh, dan
  5. Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak.

6. Doktrin

Pengertian doktrin adalah oendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi, bahkan punya pengaruh yang sangat besar dalam hubungan internasional.

Referensi :

  1. Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 125
  2. http://agusnuramin.wordpress.com/2012/03/11/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
  3. Peter Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Kencana Prenada Media Gro Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, 2007. HUKUM DALAM EKONOMI. Penerbit PT Grasindo: Jakartaup: Jakarta.
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hukum.html
  5. http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-ekonomi.html
  6. http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/definisi-hukum-ekonomi.html
  7. http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/ilmu-perundang-undangan.html

Senin, 30 Mei 2016

Definisi Hukum Ekonomi

Definisi Hukum Ekonomi ~ Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

Definisi Hukum Ekonomi
Defenisi Hukum Ekonomi
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi dua,yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
  2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi,
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional,
  • Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian darisalah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
  1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Azas manfaat.
  3. Azas demokrasi pancasila.
  4. Azas adil dan merata.
  5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
  6. Azas hukum.
  7. Azas kemandirian.
  8. Azas Keuangan.
  9. Azas ilmu pengetahuan.
  10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
  11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

Aspek Lain dari Hukum Ekonomi

Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.

Hukum ekonomi dalam era sekarang ini memiliki fungsi memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesjahteraan masyarakat, sedangkan hubungan hukum dalam hal ini adalah hukum pidana terhadap aktivitas ekonomi adalah bagaimana hukum pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal yang berfungsi mencegah perilaku penyimpangan dalam bidang ekonomi yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga dengan hukum pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau aktivitas yang merugikan masyarakat, karena saat ini masyarakat lebih memperhatikan dan lebih takut akan hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya hukum yang mengatur kegiatan ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.

Hubungan hukum dan ekonomi pada era sekarang ini bisa dibilang sangat penting karena hukum dapat dijadikan sebagai kontrol alam semua tindakan ekonomi yang berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan negara.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
  • Asas manfaat,
  • Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan,
  • Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan,
  • Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan,
  • Asas usaha bersama atau kekeluargaan,
  • Asas demokrasi ekonomi, dan
  • Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
  • UUD 1945,
  • Tap MPR,
  • Undang-Undang,
  • Peraturan Pemerintah,
  • Keputusan Presiden,
  • SK Menteri, dan
  • Peraturan Daerah

Ruang Lingkup Hukum Ekonomi

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
  • Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
  • Hukum ekonomi pertambangan.
  • Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
  • Hukum ekonomi bangunan.
  • Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
  • Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
  • Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
  • Hukum ekonomi angkutan.
  • Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Referensi :

  1. Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Jakarta: Erlangga 2003 halaman 125
  2. http://agusnuramin.wordpress.com/2012/03/11/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-ekonomi.html
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-hukum-ekonomi.html
  5. Peter Mahmud Marzuki, 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan Kencana Prenada Media Gro Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, 2007. HUKUM DALAM EKONOMI. Penerbit PT Grasindo: Jakartaup: Jakarta.

Pengertian Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum Ekonomi ~ Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi. 

Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan,
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.

Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpuLkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.


Sebagai negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh hukum formal tersebut sebagai sarana untuk merealisir kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.

Ada yang berpendapat bahwa hukum ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah hukum publik yang merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional. Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum ekonomi mencakup semua kaidah yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi. Selanjutnya masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan kedudukan hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga berpendapat hukum ekonomi sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai istilah pengelompokkan belaka (verzamelnaam).

Referensi :

  1. Rachmadi Usman, 2000. Hukum Ekonomi dalam Dinamika. Yang Menerbitkan Djambatan : Jakarta.
  2. Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Penerbit PT Grasindo: Jakarta
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/pengertian-ekonomi.html
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hukum.html

Minggu, 29 Mei 2016

Take Advantage of Manga Comics - Read These Tips !

   Manga has a lot of fans not only in Japan, but also almost around the globe. If translated literary, “manga” means a weird picture.
This is appropriate because the pictures in this kind of comics are not realistic (since the comic authors make their own version of human appearance; such as characters with bigger eyes and shinier than human eyes). The manga authors are usually called the “mangaka”. Since the late 18th century, there have been more than 3000 mangakas in Japan. America brings a big influence on Japan, especially after the Second World War.  Although manga comics have been written since 210 years ago, because of the American influence there are lots of changes in Manga genre, and more and more mangakas who have the interest and have more freedom to create manga comics. Currently, there are so many Manga comics available such as Shinchan (a 5-year-old naughty boy who always annoys his surroundings), Doraemon (a robot cat from the future who helps Nobita, and an unfortunate boy),  Midon is a Tomboy (a story about a teenage girl who disguises as a boy for secret missions), Naruto (a ninja who wants to be the strongest ninja ever) and a lot more. Manga comics are usually created in many series of comics. Manga comic with the most chapters is Haime no Ippo (890 chaplers), followed by Detective Conan (730 chapters).
The combination of creativity, drawing ability, nice story ideas, and opportunities results in so many boomed manga comics and successful mangakas. As time passes by, there are more manga comic fans in the world.  Manga comic is an interesting kind of comic but it has negative sides. Although reading manga comic is quite beneficial, especially for those who want to draw manga, it also affects the comic freaks since they tend to imitate the characters either positively or negatively. 

    Imitating popular and cool characters in the comics, especially by the teenagers, is one example of the influence of manga comics.  They tend to imitate the characters’ attitude, words, even habits both positive and negative ones. Some of my friends compare the cool and adorable boy characters in comics with the real boys in my school. One of them once said, “How happy I am if I can find a handsome and a smart boy like Hiromi Kun (a boy manga character in Lunatic Moon comic). Imitating how to be cool from comic is not an appropriate way because people in the real word dislike the words or the attitudes of the comic characters.  Besides that, imitating the characters attitude in the comics is an indication of unconfident attitude because they don’t trust themselves.

Another benefit of reading manga is that it helps you learn English since many manga websites (such as www.onemanga.com and www.mangafox.com) are in English. They can be motivated to know the meanings of unfamiliar words in the comics. As comic freaks, of course they need to understand the story in the comics completely. So, they must understand the English dialog in those online comics. This way, they can enrich their vocabulary and grammar little by little. 


    However, reading comics for free in the websites is not enough for manga freaks so they have to buy the comics. They become so addicted to reading comics that they will buy the comics no matter what the price is charged.  They consider comics as necessity, so they set aside their pocket money only to hunt the newest comics. This habit will make them become shopaholics, which is not good for teenagers. Besides that, sometimes kids or teenagers can't manage their time between studying and reading comics. In other words, they may spend more time reading comics than reading school text books or doing some other activities.

    The next advantage of reading manga comics is its numerous genres and its cute pictures. Comic readers find manga very interesting because there are various genres of manga comics from romance, friendship, action to mystery. Besides the story, its cute and adorable pictures called "anime' make many people love reading manga comics. Many people like to draw because of manga comics. They try to draw as good as the ones in manga comics. This obsession motivates them to make their own version of anime and comics. Some famous mangakas such as Miyawaki Yukino (M&C’s mangaka), Masashi Kishimoto (Naruto’s mangaka), Eiiciro Odda (One Piece's mangaka) admitted that Doraemon and Dragon Ball comics inspired them to create their own version of comics (which later on can be as popular as the previous comics). Manga readers can learn how to draw anime's face, expressions, body-shapes, and dresses or clothes. They first start by copying the anime then after some time they will find their own manga characters. The good point is reading manga comics improve the reader's creativity.

    In short, manga comics can motivate comic readers –most of whom teenagers- to read more. This can make them addicted since the various genres and the typical fantasies such as magical princess or transforming heroes can help improve their language or the arts and culture (even as they grow older, they still like manga comics because this kind of comics reflects their current experiences). However, they should not be so addicted and become shopaholics just to hunt new comics. They also should not fantasize the characters in the comics because they need to realize that the characters in comics are different than that in the real life.  They should take some positive aspects from the characters to improve their interpersonal relationship and leave the negative ones.


By : Anonymous

Sabtu, 28 Mei 2016

Langkah - Langkah Membuat Web CMS Sendiri berupa Source Codenya Gratis

Pemahaman dari Content Management System (CMS)

Content Management System (CMS), adalah sistem yang digunakan untuk mengelola dan memfasilitasi proses menciptakan, update, dan konten penerbitan bersama-sama (manajemen konten kolaboratif).

Konten mengacu pada informasi dalam bentuk teks, grafik, gambar serta dalam format lain yang perlu dikelola dengan tujuan memfasilitasi proses pembuatan,

pembaharuan, distribusi, pencarian, analisis, dan meningkatkan fleksibilitas untuk diubah menjadi bentuk lain. Terminologi CMS sendiri cukup luas, yang meliputi software aplikasi, database, arsip, workflow, dan alat-alat lainnya yang dapat dikelola sebagai bagian dari mekanisme jaringan perusahaan dan informasi global.

Berikut ini akan membahas bagaimana membuat aplikasi CMS untuk menampilkan koleksi artikel.
Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengirim artikel jika dia sudah terdaftar sebagai
anggota dalam penerapannya.

Membuat Database
Untuk tujuan ini, database yang diperlukan dengan struktur sebagai berikut:
Nama database: cms

Berikutnya membuat tabel dalam cms database dengan perintah SQL sebagai berikut:

Langkah - Langkah Membuat Web CMS Sendiri berupa Source Codenya

Perintah ini untuk membuat username 'admin' dan passwordnya juga 'admin'.

Langkah - Langkah Membuat Web CMS Sendiri berupa Source Codenya

MEMBUAT Tata Letak
Untuk review mempermudah MEMBUAT tata letak Dari Aplikasi, silakan mengunduh tata letak template yang di
http://rosihanari.net/php.php. (Tata letak nya pun hasil temuan unduhan Dari situs berbaring, maklum si empunya

gak bisa desain web, coz ... gak Punya jiwa seni). Oya, Jangan Menghapus folder gaya, KARENA SEMUA desain tata letak diatur Oleh CSS Yang ADA folder hearts tersebut. Selanjutnya, berkas buat header.php Dan footer.php Dari tata letak berkas tersebut. Caranya Adalah DENGAN Membuka File index.htm Dari berkas Yang diunduh Tadi DENGAN notepad ATAU editor teks lain. Untuk review MEMBUAT berkas header.php Caranya DENGAN kode mengcopy html index.htm Mulai dari pagar differences Sampai PADA <div id = "column2">. Selanjutnya sisipkan kan Ke Halaman baru Dari editor teks Lalu Simpan DENGAN Nama File header.php. Lalu sesuaikan naskah header.php tersebut skrip DENGAN Di Bawah Penyanyi. (Perhatikan Teks Yang berwarna merah)


header.php

 <? session_start(); ?>
<!DOCTYPE html PUBLIC "-//W3C//DTD XHTML 1.1//EN"
"http://www.w3.org/TR/xhtml11/DTD/xhtml11.dtd">
<html xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml" xml:lang="en">
<head>
<title>template: home</title>
<meta http-equiv="content-type" content="text/html; charset=iso-8859-
1" />
<!-- **** Layout Stylesheet **** -->
<link rel="stylesheet" type="text/css" href="style/style104_left.css"
/>
<!-- **** Colour Scheme Stylesheet **** -->
<link rel="stylesheet" type="text/css" href="style/colour2.css" />
</head>
<body>
<div id="main">
<div id="links"><!-- **** INSERT LINKS HERE **** -->
<!—Silakan menambahkan links sendiri -->
<b>::</b> <a href="http://"><b>links</b></a> <b>::</b> <a
href=""><b>links</b></a>
<b>::</b> <a href=""><b>links</b></a>
</div>
<div id="logo"><h1>your company name</h1></div>
<div id="content">
<div id="column1">
<div id="menu">
<h1>menu navigasi</h1>
<ul>
<li><a href="index.php">home</a></li>
<!—- link untuk registrasi user -->
<li><a href="register.php">register</a></li>
<!—- link untuk melihat arsip artikel -->
<li><a href="articles.php">arsip artikel</a></li>
<!—- link untuk login maupun logout -->
<!—- apabila user belum login, link login akan muncul -->
<!-- sedangkan bila sudah login, link logout muncul -->
<li><?
if (isset($_SESSION['idUser'])) $status = "<a
href=logout.php>logout</a>";
else $status = "<a href=login.php>login</a>";
echo $status;
?></li>
</ul>
</div>
<div class="sidebaritem">
<h1>artikel terbaru</h1>
<!-- **** INSERT NEWS ITEMS HERE **** -->
<!-- menampilkan 3 judul artikel terbaru -->
<?
include "dbconnect.php";
$query = "SELECT * FROM artikel WHERE status = 1 ORDER BY
idArtikel DESC LIMIT 0, 3";
$hasil = mysql_query($query);
while ($data3 = mysql_fetch_array($hasil))
{
echo "<p><a
href=view.php?idArtikel=".$data3['idArtikel'].">".$data3['judul']."</a>
</p>";
}
?>
</div>
<!-- menampilkan panel user apabila telah login -->
<!-- dan menyembunyikan panel user bila user belum login -->
<?
if (isset($_SESSION['idUser']))
{
if ($_SESSION['username'] == "admin") $adminpanel = "<li><a
href=\"adminPanel.php\">admin panel</a></li>";
else $adminpanel = "";
$userpanel = "<div id=\"addlinks\">
<h1>member menu</h1>
<ul>
<li><a href=\"submitArticle.php\">kirim
artikel</a></li>
<li><a href=\"editProfile.php\">edit
profile</a></li>".$adminpanel."
</ul>
</div>";
}
else $userpanel = "";
echo $userpanel;
?>
<div class="sidebaritem">
<h1>information</h1>
<!-- silakan isi informasi di sini -->
<p>
Informasi Anda<br>
</p>
</div>
</div>
<div id="column2">

Sedangkan untuk file footer.php, caranya dengan mengcopy tag dari index.htm mulai dari
</div> (setelah akhir dari content… ) sampai dengan tag terakhir. Jangan lupa ubah sendiri
tentang copyright nya.

footer.php

</div>
</div>
<div id="footer">
copyright © 2007 web admin | <a href="mailto:admin@admin.com">admin@admin.com</a> | <a
href="http://validator.w3.org/check?uri=referer">XHTML 1.1</a> | <a href="http://jigsaw.w3.org/css-validator/check/referer">CSS</a>
</div>
</div>
</body>
</html>


Membuat File Koneksi ke Database (MySQL)

dbconnect.php

Langkah - Langkah Membuat Web CMS Sendiri berupa Source Codenya


Membuat File Index

Untuk keperluan file home, silakan buat file index.php dengan isi sebarang. Berikut ini contohnya.
index.php

Langkah - Langkah Membuat Web CMS Sendiri berupa Source Codenya

Membuat File Registrasi User

Berikut ini file untuk registrasi user. Terdapat 4 isian, yaitu username yang diinginkan, nama
lengkap, password serta konfirmasi password.

register.php

<?
include "header.php";
?>
<h1>user registration</h1>
<form action="regSubmit.php" method="post">
<div class="row">
<span class="formlabel">username</span>
<span class="forminput"><input type="text" name="username"
/></span>
</div>
<div class="row">
<span class="formlabel">nama lengkap</span>
<span class="forminput"><input type="text" name="fullname"
/></span>
</div>
<div class="row">
<span class="formlabel">password</span>
<span class="forminput"><input type="password" name="password1"
/></span>
</div>
<div class="row">
<span class="formlabel">ulangi password</span>
<span class="forminput"><input type="password" name="password2"
/></span></div>
<div class="row">
<span class="formlabel"></span>
<span class="forminput"><input type="submit" value="submit"
class="submit" /></span>
</div>
</form>
<?
include "footer.php";
?>

berikut ini file regSubmit.php untuk mengolah proses registrasi user.

regSubmit.php

 <?
include "dbconnect.php";
include "header.php";
echo "<h1>status registrasi</h1>";
$username = $_POST['username'];
$fullname = $_POST['fullname'];
$password1 = md5($_POST['password1']);
$password2 = md5($_POST['password2']);
// cek konfirmasi password
if ($password1 == $password2)
{
// cek apakah username sudah ada
$query = "SELECT * FROM user WHERE username = '$username'";
$hasil = mysql_query($query);
$data = mysql_num_rows($hasil);
// bila user name belum ada, maka user akan diregister
if ($data == 0)
{
$query = "INSERT INTO user(username, fullname, password)
VALUES('$username', '$fullname', '$password1')";
$hasil = mysql_query($query);
echo "Selamat bergabung dengan kami
<b>".$fullname."</b><br>Silakan Anda login terlebih dahulu";
}
else echo "Nama username tersebut sudah ada.";
}
else echo "Password tidak sama";
include "footer.php";
?>

Membuat File Login

Untuk form loginnya, dapat dilihat pada script berikut ini

login.php

Langkah - Langkah Membuat Web CMS Sendiri berupa Source Codenya

Sedangkan proses loginnya diatur oleh script loginSubmit.php

loginSubmit.php

<?
session_start();
include "dbconnect.php";
$username = $_POST['username'];
$password = md5($_POST['password']);
$query = "SELECT * FROM user WHERE username = '$username'";
$hasil = mysql_query($query);
$data = mysql_fetch_array($hasil);
// cek password dari database dengan yang dimasukkan ketika login
// bila sama, maka login sukses dan muncul panel user
if ($data['password'] == $password)
{
$_SESSION['idUser'] = $data['idUser'];$_SESSION['username'] = $data['username'];
// bila username = admin, maka akan muncul panel admin
if ($_SESSION['username'] == "admin") $adminpanel = "<li><a
href=\"adminPanel.php\">admin panel</a></li>";
else $adminpanel = "";
$status = "<a href=logout.php>logout</a>";
$userpanel = "<div id=\"addlinks\">
<h1>member menu</h1>
<ul>
<li><a href=\"submitArticle.php\">kirim
artikel</a></li>
<li><a href=\"editProfile.php\">edit
profile</a></li>".$adminpanel."
</ul>
</div>";
include "header.php";
echo "<h1>status login</h1>";
echo "<p>Selamat datang <b>".$data['fullname']."</b>.</p> <p>Anda
berhak untuk mengirim artikel.</p>";
}
else
{
$status = "<a href=login.php>login</a>";
$userpanel = "";
include "header.php";
echo "<h1>status login</h1>";
echo "<p>Password salah atau username tidak terdaftar</p>";
}
include "footer.php";
?>


Membuat File Logout

Untuk keperluan logout, berikut ini adalah scriptnya
logout.php

Langkah - Langkah Membuat Web CMS Sendiri berupa Source Codenya